Kemendikdasmen

Kemendikdasmen Perkuat Kolaborasi untuk Sekolah Aman dan Nyaman

Kemendikdasmen Perkuat Kolaborasi untuk Sekolah Aman dan Nyaman
Kemendikdasmen Perkuat Kolaborasi untuk Sekolah Aman dan Nyaman

JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus memperkuat kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah guna memastikan budaya sekolah yang aman dan nyaman diterapkan di seluruh Indonesia. 

Salah satu langkah nyata dalam mengimplementasikan hal tersebut adalah melalui Webinar Sosialisasi dan Diskusi mengenai Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026, yang mengatur mengenai Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN).

Pentingnya Kerja Sama Lintas Sektor dalam Penerapan Kebijakan

Webinar tersebut diikuti oleh para kepala Dinas Pendidikan dari berbagai tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. 

Selain itu, perwakilan dari pemerintah daerah lainnya juga turut berpartisipasi, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, hingga Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

Tujuan utama dari pertemuan ini adalah untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam mendukung penerapan kebijakan budaya sekolah yang aman dan nyaman. Menurut Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, dalam kesempatan tersebut, kebijakan ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari warga sekolah, pemerintah daerah, kementerian, orang tua, masyarakat, hingga media.

 Suharti juga menekankan pentingnya menciptakan ekosistem kolaboratif yang dapat saling menguatkan dan mendukung semangat #RukunSamaTeman, yang menjadi bagian dari budaya sekolah yang aman dan nyaman.

Peran Kritis Pemerintah Daerah dan Pihak Terkait dalam Implementasi BSAN

Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 menekankan pentingnya pembagian peran antara berbagai pihak dalam menangani pelanggaran yang terjadi di lingkungan sekolah. 

Proses penanganan pelanggaran tidak hanya bergantung pada satuan pendidikan, tetapi juga melibatkan kelompok kerja (Pokja) yang dibentuk oleh pemerintah daerah. 

Tugas utama dari Pokja ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh proses penanganan pelanggaran dilakukan dengan adil, memihak kepada kepentingan anak, serta dengan pendekatan yang berbasis pada pembinaan, pemulihan, dan edukasi. 

Suharti menegaskan bahwa prinsip perlindungan terhadap korban dan hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak tidak boleh diabaikan dalam proses ini.

Kepala Sekolah Sebagai Pemimpin dan Manajer Perubahan dalam Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

Keberhasilan dalam menerapkan budaya sekolah yang aman dan nyaman sangat bergantung pada peran penting kepala sekolah. Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyatakan bahwa kepala sekolah berfungsi sebagai pemimpin sekaligus manajer perubahan yang harus dapat menggerakkan seluruh sumber daya di sekolah. 

Melalui tata kelola yang berpihak pada keselamatan dan kesejahteraan, kepala sekolah dapat memimpin proses pembinaan, supervisi, edukasi, serta melakukan deteksi dini terhadap potensi masalah yang dapat mengganggu kenyamanan di sekolah.

 Selain itu, kepala sekolah juga harus merespons dengan cepat terhadap segala isu yang muncul dan menjalin kemitraan yang baik dengan berbagai pemangku kepentingan di luar sekolah.

Pentingnya Peran Pemerintah Daerah dalam Mengintegrasikan BSAN dalam Perencanaan Daerah

Gogot Suharwoto, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dasmen) Kemendikdasmen, juga menyoroti peran penting pemerintah daerah dalam memastikan bahwa budaya sekolah yang aman dan nyaman dapat terimplementasi secara sistematis dan terkoordinasi. 

Dalam amanat Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026, pemerintah daerah diminta untuk membentuk Pokja BSAN di tingkat provinsi serta kabupaten/kota. Pembentukan Pokja ini harus dilakukan paling lambat enam bulan setelah peraturan diterbitkan.

Pokja yang dibentuk di tingkat daerah ini akan dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai ketua dan kepala Dinas Pendidikan sebagai koordinator. 

Selain itu, penting bagi pemerintah daerah untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya berhenti pada tataran normatif, tetapi juga dapat terintegrasi dengan baik dalam perencanaan, penganggaran, dan pengawasan daerah. Dengan demikian, diharapkan kebijakan ini dapat diterapkan secara konsisten dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index