UU Hak Cipta

Revisi UU Hak Cipta Perkuat Perlindungan Pekerja Kreatif Era Digital

Revisi UU Hak Cipta Perkuat Perlindungan Pekerja Kreatif Era Digital
Revisi UU Hak Cipta Perkuat Perlindungan Pekerja Kreatif Era Digital

JAKARTA - Perkembangan teknologi digital yang semakin pesat membawa perubahan besar bagi dunia kreatif. Di satu sisi, teknologi membuka peluang distribusi karya yang lebih luas. 

Namun di sisi lain, muncul berbagai tantangan baru terkait perlindungan hak cipta, mulai dari pembajakan digital hingga ketidakjelasan pembagian royalti bagi para pencipta. Kondisi ini mendorong perlunya pembaruan regulasi agar perlindungan terhadap karya kreatif tetap relevan dengan perkembangan zaman.

Sebagai respons atas dinamika tersebut, DPR mengambil langkah dengan mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sebagai RUU usul inisiatif DPR. 

Revisi regulasi ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan bagi para pelaku industri kreatif yang karyanya semakin banyak beredar melalui platform digital.

Ketua DPR Puan Maharani menilai bahwa pembaruan aturan ini penting untuk memastikan para pencipta tetap mendapatkan hak ekonomi dan moral atas karya yang mereka hasilkan. 

Dengan kerangka hukum yang lebih adaptif, negara diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada para pekerja kreatif di tengah transformasi digital.

Langkah DPR Memperkuat Perlindungan Pekerja Kreatif

DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sebagai RUU usul inisiatif DPR. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperbarui regulasi agar mampu menjawab tantangan di era digital.

Ketua DPR Puan Maharani menegaskan bahwa revisi undang-undang tersebut memiliki tujuan utama untuk memperkuat perlindungan terhadap para pencipta dan pelaku industri kreatif di Indonesia. Menurutnya, perkembangan teknologi menuntut adanya sistem perlindungan hukum yang lebih relevan dan efektif.

“RUU Hak Cipta ini disusun untuk menjawab tantangan era digital yang terus berkembang, agar perlindungan terhadap pencipta dan pelaku kreatif semakin kuat dan relevan. Kami ingin memastikan bahwa setiap pencipta: musisi, penulis, seniman, jurnalis, dan pekerja kreatif lainnya, mendapatkan penghargaan dan manfaat ekonomi yang adil atas karya mereka,” ujar Puan.

Puan menekankan bahwa karya kreatif memiliki nilai ekonomi yang signifikan. Oleh karena itu, perlindungan hukum yang memadai menjadi faktor penting untuk menjaga keberlanjutan industri kreatif nasional.

Pembenahan Sistem Royalti Yang Lebih Transparan

Salah satu poin penting dalam revisi undang-undang ini adalah pembenahan tata kelola royalti. DPR menilai bahwa sistem distribusi royalti harus dikelola secara transparan dan akuntabel agar hak para pencipta dapat terjamin.

Melalui aturan yang diperbarui, negara berkomitmen memastikan bahwa setiap pencipta memperoleh hak ekonomi atas karya yang digunakan oleh pihak lain. Bahkan, perlindungan tersebut tetap berlaku meskipun identitas pencipta belum diketahui pada saat karya dimanfaatkan.

Puan menjelaskan bahwa negara akan menjaga hak ekonomi pencipta hingga identitas mereka dapat dipastikan.

“Kami juga memastikan bahwa royalti pencipta tidak pernah hilang. Meskipun penciptanya belum teridentifikasi, negara menjaga hak ekonomi mereka hingga mereka ditemukan,” jelas Puan.

Dengan mekanisme tersebut, sistem pengelolaan royalti diharapkan menjadi lebih tertib sekaligus memberikan rasa keadilan bagi para pelaku kreatif yang selama ini sering menghadapi persoalan pembagian hak ekonomi atas karya mereka.

Tanggung Jawab Platform Digital Dan Perlindungan Jurnalisme

Selain mengatur sistem royalti, revisi undang-undang ini juga menyoroti peran dan tanggung jawab platform digital. Dalam ekosistem digital saat ini, banyak karya kreatif yang disebarluaskan melalui berbagai platform daring.

Karena itu, aturan baru juga diarahkan untuk memastikan platform digital memiliki tanggung jawab dalam menjaga hak cipta para kreator. Hal ini menjadi bagian penting untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat dan adil.

Di sisi lain, RUU tersebut juga memberikan perhatian terhadap perlindungan karya jurnalistik. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan jurnalisme yang berkualitas di tengah disrupsi teknologi dan perubahan pola konsumsi informasi masyarakat.

Puan menilai bahwa perlindungan terhadap karya jurnalistik perlu diperkuat agar industri media tetap mampu menjalankan fungsi informasinya secara profesional.

“Hal ini agar jurnalisme yang berkualitas tetap dapat bertahan di tengah disrupsi digital. RUU Hak Cipta ini juga memperkenalkan pengaturan mengenai kecerdasan artifisial dan hak cipta yang menjadi sebuah langkah adaptif untuk memastikan teknologi tidak mengorbankan hak pencipta,” ujar Puan.

Pengaturan mengenai kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) juga menjadi bagian dari upaya menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi yang semakin cepat.

Dialog Publik Untuk Membangun Ekosistem Kreatif Yang Sehat

Puan memastikan bahwa DPR akan membuka ruang dialog dengan masyarakat selama proses pembahasan RUU Hak Cipta berlangsung. Partisipasi publik dinilai penting agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan para pelaku industri kreatif.

Melalui proses dialog tersebut, DPR berharap dapat menyerap berbagai masukan dari masyarakat, khususnya dari para kreator yang secara langsung merasakan dampak perubahan teknologi terhadap karya mereka.

Selain mengesahkan RUU Hak Cipta sebagai inisiatif DPR, Rapat Paripurna pada hari yang sama juga mengesahkan RUU Pengelolaan Keuangan Haji serta RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sebagai usul inisiatif DPR.

Dalam rapat tersebut, DPR juga menyetujui jajaran Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk periode 2026 hingga 2031.

Puan menegaskan bahwa tujuan utama dari revisi Undang-Undang Hak Cipta adalah membangun ekosistem kreatif yang lebih sehat dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.

“Tujuan akhir dari RUU Hak Cipta adalah menciptakan ekosistem kreatif yang sehat, adil, dan memberi manfaat nyata bagi sebanyak-banyaknya rakyat Indonesia,” kata Puan.

Melalui regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, diharapkan para pencipta di Indonesia dapat terus berkarya dengan perlindungan hukum yang kuat sekaligus memperoleh manfaat ekonomi yang layak dari karya yang mereka hasilkan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index