Terlilit Utang, Pria di Luwu Timur Curi Emas 162,8 Gram Polisi Amankan Gelang dan Cincin Senilai Ratusan Juta

Senin, 07 April 2025 | 18:16:05 WIB
Terlilit Utang, Pria di Luwu Timur Curi Emas 162,8 Gram: Polisi Amankan Gelang dan Cincin Senilai Ratusan Juta

Jakarta - Seorang pria berinisial AD (36) ditangkap polisi setelah nekat mencuri perhiasan emas seberat 162,8 gram di wilayah Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Aksi pencurian yang dilakukan tersangka didasari oleh motif ekonomi, di mana pelaku diketahui terlilit utang dalam jumlah besar, Senin, 7 April 2025.

Kejadian ini menjadi perhatian publik setelah jajaran Polres Luwu Timur (Lutim) berhasil mengungkap kasus pencurian tersebut dan mengamankan berbagai barang bukti, termasuk perhiasan emas hasil curian, kendaraan, dan alat yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Motif Ekonomi Jadi Pemicu Aksi Kriminal

Wakapolres Luwu Timur, Kompol Hajriadi, menjelaskan bahwa pelaku mengaku terpaksa mencuri karena desakan ekonomi yang menghimpit kehidupannya. AD diketahui memiliki sejumlah utang yang belum mampu ia lunasi, sehingga memilih jalan pintas dengan mencuri perhiasan.

Kompol Hajriadi menambahkan bahwa pelaku telah merencanakan aksinya secara matang. Selain mengincar lokasi yang dianggap strategis, pelaku juga menyiapkan sejumlah alat untuk melancarkan pencurian.

Polisi Sita Emas, Motor, dan Alat Kejahatan

Dalam proses pengungkapan kasus ini, polisi menyita total 162,8 gram perhiasan emas yang terdiri dari 31 gelang emas dan 4 cincin emas. Emas tersebut diyakini merupakan hasil curian yang dilakukan oleh AD dari kediaman korbannya.

Selain emas, petugas kepolisian juga menyita sejumlah barang milik pelaku yang diduga digunakan dalam aksi pencurian, seperti sebuah sepeda motor dan alat berupa palu yang digunakan untuk mencongkel atau menghancurkan bagian rumah yang menjadi sasaran.

Terkini