Rekrutmen bersama BUMN hingga pencairan THR pekerja Sritex

Rabu, 05 Maret 2025 | 11:56:26 WIB
Rekrutmen bersama BUMN hingga pencairan THR pekerja Sritex

JAKARTA - Sejumlah peristiwa ekonomi penting terjadi di Indonesia. Dua di antaranya adalah pembukaan kembali Rekrutmen Bersama BUMN (RBB) 2025 dan tuntutan Serikat Pekerja Sritex terkait pencairan tunjangan hari raya (THR) serta pesangon. Berikut laporan lengkapnya:

Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Segera Dibuka

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bekerja sama dengan Forum Human Capital Indonesia (FHCI) akan segera membuka program Rekrutmen Bersama BUMN (RBB) 2025. Program ini dirancang untuk memberikan kesempatan kepada putra-putri terbaik bangsa bergabung dengan perusahaan milik negara.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN, Tedi Bharata, menyatakan bahwa RBB tahun ini dipersiapkan dengan lebih matang dan telah mengalami berbagai perbaikan dibanding tahun sebelumnya. "Kami lagi persiapkan dengan matang, dan perbaikan dari program rekrutmen tahun sebelumnya," ujar Tedi. 

Persyaratan dan Tahapan Seleksi

RBB 2025 terbuka bagi seluruh masyarakat Indonesia dengan jenjang pendidikan SMA/sederajat, D3, D4/S1, dan S2. Selain kategori reguler/umum, program ini juga memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas serta putra/putri Papua. 

Tahapan seleksi yang akan dilalui peserta meliputi:

  1. Registrasi Online: Calon peserta melakukan pendaftaran melalui portal resmi.
  2. Seleksi Administrasi: Verifikasi dokumen dan persyaratan yang telah diunggah.
  3. Tes Online Tahap Pertama: Meliputi Tes Kemampuan Dasar (TKD), penilaian AKHLAK, dan wawasan kebangsaan.
  4. Tes Online Tahap Kedua: Terdiri dari tes bahasa Inggris (tidak berlaku untuk jenjang SMA) dan penilaian learning agility.
  5. Tes Kemampuan Bidang: Dilaksanakan oleh masing-masing BUMN, mencakup psikotes, wawancara, tes kesehatan, dan lainnya.
  6. Pengumuman Akhir: Penetapan peserta yang lolos seleksi.

Program ini tidak memungut biaya apa pun dari peserta. Calon pelamar diimbau untuk berhati-hati terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan rekrutmen BUMN. 

Jadwal Pelaksanaan

Meskipun tanggal resmi pembukaan pendaftaran belum diumumkan, berdasarkan pelaksanaan tahun sebelumnya, RBB biasanya dibuka pada bulan Maret. Setelah pendaftaran dibuka, peserta akan mengikuti rangkaian tes online dan seleksi lainnya sesuai jadwal yang ditetapkan. 

Tuntutan Serikat Pekerja Sritex atas Pencairan THR dan Pesangon

Pada hari yang sama, Serikat Pekerja Sritex Group mengajukan tuntutan kepada manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terkait pencairan tunjangan hari raya (THR) dan pesangon bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Koordinator Serikat Pekerja Sritex, Slamet Kaswanto, menyampaikan harapannya agar pemerintah, melalui Komisi IX DPR RI, dapat mendesak kurator Sritex untuk segera memenuhi hak-hak pekerja. 

"Harapan kami, kami sampaikan ke pemerintah, termasuk hari ini ke Komisi IX DPR adalah untuk mengawal ini agar hak kami itu bisa terpenuhi untuk itu (THR dan pesangon)," kata Slamet usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Latar Belakang PHK dan Tuntutan Pekerja

PHK massal di Sritex terjadi menjelang bulan Ramadan, yang menambah beban bagi para pekerja yang kehilangan pekerjaan. Serikat pekerja menekankan pentingnya pencairan THR sebelum hari raya untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Selain itu, mereka juga menuntut pembayaran pesangon sesuai ketentuan yang berlaku. 

Slamet menambahkan bahwa meskipun ada harapan untuk dipekerjakan kembali, hak atas pesangon dan THR tetap harus dipenuhi. "Jangan sampai nanti harapan kita kerja kembali terwujud, tapi hak kita ndak terwujud. Hak pesangon kan masih melekat kita di PHK itu, dan THR, dan lain sebagainya," ujarnya. 

Upaya Serikat Pekerja dan Dukungan DPR

Dalam upayanya memperjuangkan hak-hak pekerja, perwakilan Serikat Pekerja Sritex telah mengadakan pertemuan dengan Komisi IX DPR RI. Mereka berharap dukungan dari legislatif dapat mempercepat proses pencairan hak-hak tersebut. Selain itu, mereka juga meminta pemerintah untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja yang terkena PHK dapat terpenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Halaman :

Terkini

Inilah Besaran Gaji Pensiunan PNS 2025, Adakah Kenaikan?

Kamis, 04 September 2025 | 13:05:36 WIB

Begini Cara Mengatasi Hiperinflasi & Faktor Penyebabnya

Kamis, 04 September 2025 | 14:49:36 WIB

Refinancing Adalah: Definisi, Manfaat, dan Tips Melakukannya

Kamis, 04 September 2025 | 11:52:54 WIB

Suku Bunga Acuan BI: Fungsi, Tujuan dan Cara Kerjanya

Kamis, 04 September 2025 | 12:29:43 WIB

Inilah Perbedaan Pajak dan Retribusi Beserta Contohnya

Kamis, 04 September 2025 | 12:35:19 WIB