JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur investasi pemerintah pada Perusahaan Umum (Perum) Bulog dalam rangka pengadaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP). Langkah strategis ini bertujuan untuk menjaga ketahanan pangan nasional serta menstabilkan harga gabah dan beras di tingkat petani maupun konsumen.
Kebijakan untuk Stabilitas Pangan
Dalam beleid yang baru ditetapkan ini, pemerintah menegaskan pentingnya peran Bulog dalam memastikan ketersediaan cadangan beras guna mengantisipasi kebutuhan darurat di dalam negeri.
"Bahwa untuk melaksanakan arahan Presiden Republik Indonesia guna menjaga ketahanan pangan nasional serta memastikan stabilitas harga gabah dan/atau beras di tingkat petani dan konsumen, Perum Bulog perlu melakukan pengadaan gabah dan/atau beras produksi dalam negeri," bunyi pertimbangan dalam PMK tersebut.
Penunjukan Bulog sebagai operator investasi pemerintah memungkinkan penggunaan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membeli gabah dan beras produksi lokal. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan petani sekaligus memastikan pasokan pangan yang stabil bagi masyarakat.
Ruang Lingkup dan Mekanisme Pendanaan
PMK Nomor 19 Tahun 2025 mengatur bahwa investasi pemerintah dilakukan dalam bentuk investasi langsung lainnya yang berupa pembiayaan pengadaan CBP melalui pembelian gabah dan/atau beras dalam negeri.
"Ruang lingkup peraturan menteri ini mengatur mengenai investasi pemerintah dalam bentuk investasi langsung lainnya berupa pembiayaan pengadaan CBP melalui pembelian gabah, dan/atau beras produksi dalam negeri," demikian tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) beleid tersebut.
Investasi ini bertujuan untuk memberikan manfaat ekonomi, seperti imbal hasil dari pelaksanaan investasi, serta mengurangi beban APBN dalam pengadaan CBP. Selain itu, manfaat sosial juga diharapkan muncul dengan terjaganya ketahanan pangan nasional serta stabilisasi harga gabah dan beras.
Pendanaan pengadaan CBP bersumber dari APBN dan dialokasikan melalui subbagian anggaran bendahara umum negara (BUN). Dana tersebut kemudian disalurkan ke Rekening Investasi Bendahara Umum Negara (RIBUN) sebelum akhirnya dicairkan kepada Perum Bulog untuk proses pembelian gabah dan beras.
Proses Pengadaan dan Manajemen Risiko
Sebagai penerima investasi pemerintah, Bulog diwajibkan untuk menyusun perencanaan investasi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Selain itu, Bulog juga bertanggung jawab dalam mengelola dana investasi dengan menerapkan prinsip manajemen risiko guna menjaga nilai investasi dan mencegah kemungkinan kerugian.
Dalam pelaksanaannya, pengadaan CBP dilakukan melalui pembelian gabah dan/atau beras produksi dalam negeri dengan harga yang mengacu pada ketetapan pemerintah. Harga pembelian tersebut ditetapkan oleh lembaga yang bertanggung jawab di bidang pangan.
Bulog juga memiliki kewajiban untuk menyalurkan dan/atau melepas CBP dengan nilai penerimaan minimal sama dengan nilai pengadaannya. Dana yang diperoleh dari penyaluran cadangan beras ini akan digunakan kembali sebagai dana bergulir atau revolving fund untuk pembelian CBP berikutnya.
"Penerimaan dari penyaluran dan/atau pelepasan CBP digunakan kembali (revolving fund) untuk pengadaan CBP oleh Perum Bulog," bunyi Pasal 10 ayat (3) dalam PMK ini.
Evaluasi dan Laporan Kinerja
Sebagai bentuk akuntabilitas, Direktorat Jenderal Perbendaharaan memiliki wewenang dalam menetapkan indikator kinerja investasi yang dijalankan oleh Perum Bulog. Indikator tersebut akan disusun berdasarkan masukan dari Direktorat Jenderal Anggaran serta Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal.
Bulog juga diwajibkan menyampaikan laporan keuangan dan laporan pelaksanaan investasi secara berkala, yaitu dalam bentuk laporan triwulanan, semesteran, dan tahunan kepada Komite Investasi Pemerintah (KIP). Laporan ini harus mencakup aspek kinerja investasi, pendapatan atau imbal hasil investasi, pengelolaan risiko, serta informasi penting lainnya.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan ketahanan pangan nasional, menstabilkan harga beras, serta memberikan kepastian bagi petani dalam menjual hasil panennya dengan harga yang wajar. Di sisi lain, investasi ini juga diharapkan dapat berjalan secara berkelanjutan tanpa membebani APBN secara terus-menerus.
Dampak bagi Masyarakat dan Petani
Kebijakan penyuntikan dana ke Bulog ini disambut baik oleh berbagai pihak, terutama para petani yang sering menghadapi fluktuasi harga gabah. Dengan adanya mekanisme investasi ini, diharapkan harga gabah di tingkat petani tidak anjlok saat musim panen tiba.
Selain itu, masyarakat sebagai konsumen juga mendapatkan manfaat dengan adanya stok cadangan beras yang lebih terjamin. Hal ini diharapkan dapat menekan lonjakan harga beras di pasaran, terutama saat terjadi gangguan pasokan akibat faktor cuaca atau gangguan lainnya.
Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang terus menekankan pentingnya menjaga ketahanan pangan nasional. "Ketahanan pangan adalah prioritas utama. Pemerintah akan terus berupaya memastikan ketersediaan pangan dengan harga yang stabil dan terjangkau bagi masyarakat," ujar Presiden dalam sebuah kesempatan.
Dengan kebijakan ini, pemerintah optimistis bahwa ketahanan pangan nasional dapat terus terjaga, serta dampak positifnya dapat dirasakan langsung oleh petani dan masyarakat luas.