Sri Mulyani Resmi Tetapkan PMK Nomor 19 Tahun 2025, Dorong Pengadaan Beras Nasional Melalui Investasi Pemerintah

Jumat, 07 Maret 2025 | 11:57:20 WIB
Sri Mulyani Resmi Tetapkan PMK Nomor 19 Tahun 2025, Dorong Pengadaan Beras Nasional Melalui Investasi Pemerintah

JAKARTA — Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengambil langkah strategis untuk memperkuat ketahanan pangan nasional dengan menetapkan peraturan baru terkait investasi pemerintah di sektor pengadaan cadangan beras. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2025 ini resmi diberlakukan pada 6 Maret 2025, setelah ditandatangani oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, pada 3 Maret 2025. Dengan kebijakan ini, Kemenkeu mengarahkan investasi pemerintah untuk mendukung Perusahaan Umum Bulog dalam memastikan ketersediaan dan stabilitas harga beras di pasar domestik.

Mengamankan Ketahanan Pangan dan Stabilitas Harga

Dalam kebijakan ini, Sri Mulyani menekankan pentingnya peran Bulog sebagai operator investasi pemerintah, yang ditetapkan sejak 24 Januari 2025. Langkah ini dilakukan untuk mendukung pengadaan gabah dan beras produksi lokal. "Inisiatif ini bertujuan menjaga ketahanan pangan nasional serta memastikan stabilitas harga gabah dan/atau beras, baik di tingkat petani maupun konsumen," ujar Sri Mulyani dalam pernyataannya.

Peraturan ini mencakup ruang lingkup investasi pemerintah dalam bentuk pembiayaan langsung untuk pengadaan CBP melalui pembelian gabah dan/atau beras lokal. Hal ini diartikan sebagai upaya nyata pemerintah untuk merespon tantangan di sektor pangan, terutama terkait ketersediaan dan harga.

Menurunkan Beban APBN dan Memperoleh Imbal Hasil Ekonomi

Dalam beleid ini, pemerintah mencari manfaat ekonomi melalui investasi, termasuk imbal hasil dan pengurangan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pengadaan CBP. Selain manfaat ekonomi, kebijakan ini juga diharapkan memberikan manfaat sosial, seperti menjaga ketahanan pangan dan stabilisasi harga di pasar domestik. "Investasi ini penting untuk menurunkan beban APBN sekaligus mendapatkan imbal hasil ekonomi yang bisa kembali memperkuat fondasi fiskal negara secara umum," jelas Sri Mulyani.

Jangka waktu investasi ini diatur dalam Pernyataan Kebijakan Investasi Pemerintah (PKIP), sebuah dokumen yang disusun oleh Komite Investasi Pemerintah. PKIP berfungsi sebagai pedoman umum dalam pengelolaan investasi, meliputi aspek perencanaan, pemilihan, dan alokasi sumber daya serta manajemen risiko.

Pendanaan Investasi dan Mekanisme Pengadaan Beras

Pendanaan untuk pengadaan CBP diambil dari APBN, dan Bulog berkewajiban menyusun perencanaan investasi pemerintah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Proses pendanaan diawali dengan pemindahan dana dari rekening kas umum negara ke Rekening Investasi Bendahara Umum Negara (RIBUN), yang kemudian disalurkan ke Bulog.

Nilai investasi disesuaikan dengan harga pembelian yang ditetapkan lembaga pemerintah terkait pangan, yaitu Badan Pangan Nasional (Bapanas), serta volume pembelian gabah dan beras yang direalisasikan Bulog. "Harga ditetapkan oleh Bapanas, memastikan bahwa proses pengadaan ini menguntungkan para petani dan konsumen," imbuh seorang pejabat Kemenkeu yang enggan disebutkan namanya.

Strategi Manajemen Risiko dan Pengendalian Internal

Selain mengatur nilai investasi, beleid ini juga menetapkan prosedur manajemen risiko dan pengendalian internal yang harus diterapkan Bulog. Tujuannya, untuk mencegah penurunan nilai investasi dan memastikan pelaksanaan CBP berjalan efisien. "Penerapan manajemen risiko dan pengendalian internal bertujuan untuk melindungi nilai investasi pemerintah beserta imbal hasil dan menyelenggarakan CBP secara efisien," dikutip dari Pasal 16 ayat (2) peraturan tersebut.

Apabila terjadi penurunan nilai investasi, Bulog diwajibkan untuk memulihkan nilai tersebut, menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam menjaga dan mengembangkan sektor pertanian dan pangan.

Reaksi dari Pelaku Pasar dan Prospek Masa Depan

Langkah ini disambut positif oleh para pelaku pasar dan petani yang melihatnya sebagai bentuk dukungan konkret dari pemerintah. Namun, beberapa pedagang masih menyuarakan kekhawatiran terkait margin keuntungan yang semakin tipis. “Sementara kebijakan ini baik untuk petani, pedagang berharap bisa turut merasakan manfaat melalui pembagian margin yang adil,” kata seorang pedagang di Pasar Induk Cipinang.

Prospek ke depan dari kebijakan ini sangat bergantung pada implementasi di lapangan. Diharapkan dengan adanya investasi serius dari pemerintah, bukan hanya ketahanan pangan yang diraih, tetapi juga terjadi peningkatan kesejahteraan petani dan rantai distribusi pangan lebih efisien.

PMK Nomor 19 Tahun 2025 ini menjadi tonggak penting dalam kebijakan pangan nasional, menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan ketersediaan beras sekaligus mendukung ekonomi lokal. Dengan pengawasan ketat dan implementasi yang tepat, investasi ini berpotensi memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat dalam mata rantai pasokan pangan di Indonesia.

Terkini

Inilah Besaran Gaji Pensiunan PNS 2025, Adakah Kenaikan?

Kamis, 04 September 2025 | 13:05:36 WIB

Begini Cara Mengatasi Hiperinflasi & Faktor Penyebabnya

Kamis, 04 September 2025 | 14:49:36 WIB

Refinancing Adalah: Definisi, Manfaat, dan Tips Melakukannya

Kamis, 04 September 2025 | 11:52:54 WIB

Suku Bunga Acuan BI: Fungsi, Tujuan dan Cara Kerjanya

Kamis, 04 September 2025 | 12:29:43 WIB

Inilah Perbedaan Pajak dan Retribusi Beserta Contohnya

Kamis, 04 September 2025 | 12:35:19 WIB