Bos Perusahaan Tambang Tersangka Kasus TKD Sampang Gunungkidul Ditahan

Jumat, 07 Maret 2025 | 11:57:22 WIB
Bos Perusahaan Tambang Tersangka Kasus TKD Sampang Gunungkidul Ditahan

JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gunungkidul resmi menahan Direktur Utama PT Puser Bumi Sejahtera (PBS), THR, terkait kasus penyerobotan Tanah Kas Desa (TKD) di Sampang, Gedangsari, Gunungkidul. THR, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Jogja atau yang dikenal sebagai Lapas Wirogunan.

Tersangka THR Resmi Ditahan

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gunungkidul, Sendhy Pradana Putra, mengungkapkan bahwa THR sempat mangkir dari pemanggilan pertama dengan alasan sakit. Namun, dalam pemanggilan kedua yang berlangsung pada Kamis (6/3/2025), ia hadir dan langsung ditahan.

"Akhirnya yang bersangkutan hadir dalam pemanggilan kedua dan langsung dilakukan penahanan hari ini juga," ujar Sendhy saat dikonfirmasi, Kamis (6/3/2025).

Setelah diperiksa, THR langsung dibawa ke Lapas Wirogunan untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan sambil menunggu persidangan. "Dan yang bersangkutan langsung dibawa ke Lapas Wirogunan untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan," tambahnya.

Kasus Akan Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Sendhy menyebut bahwa sidang kasus ini akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta. Namun, jadwal sidang masih dalam tahap persiapan karena berkas perkara masih disusun untuk dilimpahkan ke pengadilan.

"Karena berkasnya masih dalam tahap persiapan untuk dilimpahkan ke pengadilan (Tipikor)," jelasnya.

Peran THR dalam Kasus TKD Sampang

Sebelumnya, Kejari Gunungkidul telah menetapkan THR sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan TKD di Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DIY, Herwatan, mengonfirmasi status tersangka THR berdasarkan pengembangan penyidikan.

"Setelah dilakukan pengembangan penyidikan berdasarkan SprintDik No.01/GK/Fd.1/5/2024 tanggal 6 Mei 2024, selanjutnya ditetapkan THR sebagai Tersangka dengan nomor penetapan tersangka B-2267/GK/Fd.1/10/2024," ungkap Herwatan.

THR diduga kuat berperan sebagai pihak yang melakukan komunikasi, negosiasi, serta memberikan suap kepada Lurah Sampang nonaktif berinisial SHM.

"Agar tanah TKD dapat dikeruk dan dijual serta mengelola seluruh keuangan PT PBS," papar Herwatan.

Dalam penyelidikan, Kejari Gunungkidul telah menyita sejumlah barang bukti berupa 25 item, termasuk alat komunikasi dan dokumen yang berkaitan dengan kasus ini.

Kerugian Negara Mencapai Rp 506 Juta

Kejari Gunungkidul sebelumnya juga telah menetapkan Lurah Sampang nonaktif, SHM, sebagai tersangka dalam kasus ini. Berdasarkan perhitungan Kejari Gunungkidul, kerugian negara akibat penyerobotan TKD ini mencapai Rp 506.701.676.

"Kerugian negara akibat kasus TKD di Sampang, Gedangsari, sudah dihitung dan nilai kerugiannya mencapai Rp 506.701.676," ujar Sendhy Pradana Putra.

Kerugian tersebut dihitung berdasarkan volume tanah yang dikeruk, yakni 24.185 meter kubik, dengan harga satuan Rp 46,5 ribu per meter kubik. Kejari Gunungkidul terus mendalami kasus ini untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain yang berperan dalam penyerobotan TKD di Sampang.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut aset desa yang seharusnya dikelola untuk kepentingan masyarakat. Kejari Gunungkidul menegaskan akan terus mengawal proses hukum agar keadilan bisa ditegakkan.

"Kami akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam praktik ilegal ini," pungkas Sendhy.

Terkini

Inilah Besaran Gaji Pensiunan PNS 2025, Adakah Kenaikan?

Kamis, 04 September 2025 | 13:05:36 WIB

Begini Cara Mengatasi Hiperinflasi & Faktor Penyebabnya

Kamis, 04 September 2025 | 14:49:36 WIB

Refinancing Adalah: Definisi, Manfaat, dan Tips Melakukannya

Kamis, 04 September 2025 | 11:52:54 WIB

Suku Bunga Acuan BI: Fungsi, Tujuan dan Cara Kerjanya

Kamis, 04 September 2025 | 12:29:43 WIB

Inilah Perbedaan Pajak dan Retribusi Beserta Contohnya

Kamis, 04 September 2025 | 12:35:19 WIB