Proyek Tol Jogja hingga Bawen, Uang Ganti Rugi Rp232 Ribu untuk Tanah 0,3 Meter Persegi di Magelang

Kamis, 06 Maret 2025 | 11:57:35 WIB
Proyek Tol Jogja hingga Bawen, Uang Ganti Rugi Rp232 Ribu untuk Tanah 0,3 Meter Persegi di Magelang

JAKARTA - Proyek pembangunan tol Jogja-Bawen kini memasuki tahap pembayaran Uang Ganti Rugi (UGR) untuk sejumlah lahan yang terdampak, termasuk tanah seluas 0,3 meter persegi milik Asrofi Fauyan, warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Candimulyo, Magelang. UGR yang diterima Asrofi menjadi sorotan karena jumlahnya yang kecil, yaitu Rp232.144. Meski demikian, Asrofi tetap mendukung proyek ini demi kemajuan infrastruktur dan kepentingan publik.

Pada Kamis, 6 Maret 2025, Asrofi ditemui di Kantor Desa Tampir Kulon setelah mengikuti proses pembayaran UGR. Awalnya, ia tidak mengetahui bahwa tanahnya terdampak proyek tol. Pengetahuannya mengenai hal ini justru berasal dari perangkat desa yang menanyakan mengenai kelengkapan berkas. "Dulu awal proses saya itu nggak tahu. Saya itu oleh perangkat desa ditanya, kok belum mengumpulkan berkas? Saya bilang, memangnya kena (proyek tol)? Tapi saya nggak tahu yang kena berapa. Ternyata setelah dicek benar cuma kena 0,3 meter," jelas Asrofi.

Meskipun merasa sedikit kecewa dengan besaran UGR yang diterima, Asrofi tetap bersikap positif dan mendukung proyek pembangunan ini. "Perasaannya ya agak kecewa karena kenanya sedikit, dapatnya sedikit. Tapi saya juga nggak papa, itu juga mendukung kemajuan lah. Yang jelas itu (proyek tol) untuk orang banyak. Aslinya saya sedikit pun nggak dibayar nggak papa. Tapi sama pemerintah nggak bisa, dalam artian nanti repot dalam hal administrasi, itu aja," tambah Asrofi.

Rencana awal Asrofi yang sempat ingin mengikhlaskan tanahnya tanpa kompensasi harus diurungkan karena akan membebani proses administrasi pembebasan lahan. Tanah yang terkena proyek adalah tegalan sawah yang hanya ditumbuhi pisang dan bambu, yang merupakan warisan dari orang tuanya. Ketika ditanya tujuan penggunaan uang ganti rugi tersebut, Asrofi menjawab singkat, "Untuk sedekah saja."

Sebelumnya, Asrofi juga mendapatkan UGR senilai Rp600 juta untuk tanah milik orang tuanya yang telah terdampak proyek tol pada tahun sebelumnya, menunjukkan bahwa nilai UGR bisa sangat bervariasi tergantung pada luas dan nilai tanah.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magelang, A Yani, menjelaskan pada hari itu UGR dibayarkan untuk 95 bidang tanah di delapan desa, dengan total nominal mencapai Rp61 miliar. "Hari ini total nilai nominal ganti rugi yang dibayarkan mencapai Rp61 miliar. Alhamdulillah semuanya datang. Kalau biasanya kita lihat UGR yang besar, hari ini ada yang kecil juga, seperti 0,3 meter dengan nilai Rp232 ribu. Ini membuktikan bahwa hak masyarakat sejengkal pun tidak terlewatkan," ujar Yani.

Lebih lanjut, Yani menyatakan bahwa sejumlah 54 bidang tanah di tujuh desa telah disetujui oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) dan siap diproses pembayarannya pada pekan berikutnya. Beberapa desa tersebut antara lain adalah Desa Karangkajen, Pancuranmas, dan Girirejo di Kecamatan Secang, serta Desa Purwodadi di Kecamatan Tegalrejo, dan Desa Bojong di Kecamatan Mungkid. Pembayaran di desa-desa lain seperti Madusari, Donorejo, Tampingan, dan Banyuurip akan menyusul.

Proses pembayaran UGR untuk proyek Tol Jogja-Bawen ini telah dituntaskan untuk seksi 1 hingga 4, sementara seksi 5 masih dalam tahap penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). "Seksi 1 hingga 4 sudah selesai pembayaran. Untuk seksi 5, saat ini masih dalam proses penilaian. Data sudah diserahkan ke KJPP, tinggal menunggu hasilnya. Jika hasil penilaian sudah turun, kita akan lanjut ke tahap musyawarah," tutup Yani.

Proyek tol ini diharapkan dapat meningkatkan konektivitas dan mempercepat pertumbuhan ekonomi di wilayah Yogyakarta dan Jawa Tengah, meski dalam pelaksanaannya tetap harus mempertimbangkan hak dan kompensasi yang adil bagi warga terdampak. Kasus Asrofi menjadi contoh bagaimana setiap jengkal tanah diperhatikan dan diganti rugi meski terdampak sedikit. Bagi Asrofi, meski mendapatkan nominal ganti rugi yang terbilang kecil, ia memilih untuk mendukung proyek yang dianggapnya membawa manfaat bagi orang banyak.

Proses pembebasan lahan memang sering kali tidak mudah, namun partisipasi serta pengertian warga seperti Asrofi dapat menjadi dorongan positif bagi pelaksanaan proyek infrastruktur lainnya di Indonesia. Sementara itu, pemerintah dan pihak terkait terus berusaha menjaga transparansi dan keadilan dalam setiap tahapan pembebasan lahan agar dapat diterima semua pihak.

Terkini

Inilah Besaran Gaji Pensiunan PNS 2025, Adakah Kenaikan?

Kamis, 04 September 2025 | 13:05:36 WIB

Begini Cara Mengatasi Hiperinflasi & Faktor Penyebabnya

Kamis, 04 September 2025 | 14:49:36 WIB

Refinancing Adalah: Definisi, Manfaat, dan Tips Melakukannya

Kamis, 04 September 2025 | 11:52:54 WIB

Suku Bunga Acuan BI: Fungsi, Tujuan dan Cara Kerjanya

Kamis, 04 September 2025 | 12:29:43 WIB

Inilah Perbedaan Pajak dan Retribusi Beserta Contohnya

Kamis, 04 September 2025 | 12:35:19 WIB