Cara Blokir Pajak Kendaraan Online Termudah dan Manfaatnya

Rabu, 12 Maret 2025 | 11:58:20 WIB
cara blokir pajak kendaraan online

Bagi pemilik kendaraan yang telah menjual kendaraannya, memahami cara blokir pajak kendaraan online sangat penting agar terhindar dari pajak progresif. 

Setiap pemilik kendaraan memiliki kewajiban untuk membayar pajak sesuai dengan aturan yang berlaku. Ada dua jenis pajak yang dikenakan, yaitu pajak tahunan dan pajak lima tahunan. 

Jika kendaraan sudah berpindah tangan, pemilik sebelumnya harus segera melaporkan pemblokiran STNK agar tidak terkena pajak progresif untuk kendaraan berikutnya.

Ketentuan mengenai pemblokiran pajak kendaraan bermotor telah diatur dalam Pasal 19 Peraturan Gubernur Nomor 185 Tahun 2016. 

Aturan ini memberikan petunjuk tentang tata cara pemungutan pajak kendaraan dengan tujuan melindungi pemilik kendaraan dari beban pajak progresif. 

Pemblokiran pajak harus dilakukan maksimal dalam 30 hari setelah kendaraan resmi berpindah kepemilikan.

Saat ini, proses pemblokiran pajak kendaraan tidak hanya bisa dilakukan secara langsung di kantor Samsat, tetapi juga tersedia secara daring. 

Dengan adanya layanan cara blokir pajak kendaraan online, pemilik kendaraan bisa mengurus pemblokiran STNK dengan lebih mudah tanpa perlu datang dan mengantre di kantor Samsat. 

Jika ingin mengetahui lebih lanjut tentang manfaat serta langkah-langkahnya, simak ulasan lengkapnya berikut ini.

Manfaat Memblokir Pajak Kendaraan

1. Menghindari Pajak Progresif untuk Kendaraan Selanjutnya

Pajak progresif diberlakukan bagi pemilik yang memiliki lebih dari satu kendaraan atas nama yang sama. Tarif pajak untuk kendaraan kedua dan seterusnya lebih tinggi dibandingkan kendaraan pertama. 

Dengan blokir pajak kendaraan online, pemilik kendaraan baru dapat lebih mudah menyelesaikan kewajiban pajaknya karena telah melakukan proses balik nama dari pemilik sebelumnya.

Pemblokiran pajak kendaraan dapat dilakukan langsung di kantor Samsat maupun secara daring melalui situs resmi https://pajakonline.jakarta.go.id. Namun, layanan pemblokiran pajak secara online ini belum tersedia di seluruh wilayah Indonesia. 

Saat ini, hanya beberapa kota besar, seperti Jakarta, yang telah menerapkan metode ini untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus pajak kendaraan mereka.

2. Berkaitan dengan Sistem Tilang Elektronik

Keberadaan blokir pajak kendaraan online juga berkaitan dengan efektivitas sistem tilang elektronik yang telah diterapkan oleh pemerintah. 

Sistem ini memungkinkan penindakan pelanggaran lalu lintas dilakukan secara digital melalui kamera pengawas (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE), sehingga pelanggar tidak perlu ditilang langsung oleh petugas. 

Bukti pelanggaran yang terekam akan dikirim dalam bentuk surat tilang ke alamat pemilik kendaraan sesuai data STNK.

Apabila kendaraan yang telah dijual belum diblokir, maka surat tilang akan tetap dikirim ke alamat pemilik lama. Hal ini tentu bisa merugikan pemilik sebelumnya, terutama jika kendaraan tersebut telah berpindah tangan tanpa adanya proses pemblokiran pajak.

Oleh karena itu, segera lakukan blokir pajak kendaraan online di Jawa Timur atau daerah lainnya sesuai domisili untuk menghindari risiko menerima tilang yang bukan menjadi tanggung jawab pemilik lama.

3. Memberikan Kemudahan bagi Pemilik Kendaraan Baru

Tidak hanya menguntungkan pemilik sebelumnya, blokir pajak kendaraan online juga memberikan manfaat bagi pemilik kendaraan baru. Salah satu keuntungannya adalah kemudahan dalam melakukan pembayaran pajak tahunan. 

Jika pemblokiran tidak dilakukan, STNK kendaraan masih tercatat atas nama pemilik lama, sehingga pemilik baru harus meminjam KTP pemilik sebelumnya untuk bisa membayar pajak. 

Dengan adanya pemblokiran pajak kendaraan, pemilik baru tidak akan mengalami kesulitan saat melakukan pembayaran pajak karena kendaraan sudah sepenuhnya terdaftar atas namanya sendiri.

Cara Blokir Pajak Kendaraan Online

Pemerintah Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Pajak, telah menyediakan layanan Samsat dan pajak online untuk mempermudah pemilik kendaraan dalam mengurus berbagai keperluan terkait pajak. 

Selain untuk mengecek dan membayar pajak kendaraan, sistem ini juga dapat dimanfaatkan sebagai cara blokir pajak kendaraan online. 

Pemilik kendaraan yang ingin melakukan pemblokiran dapat mengakses layanan ini melalui situs resmi https://pajakonline.jakarta.go.id.

Untuk melakukan pemblokiran pajak kendaraan secara daring, terdapat beberapa dokumen yang harus dipersiapkan. Dokumen-dokumen tersebut nantinya perlu dipindai dan diunggah sebagai persyaratan agar proses berjalan lancar. 

Berikut dokumen yang dibutuhkan untuk pemblokiran pajak kendaraan di berbagai wilayah, termasuk Jawa Barat:

  • Salinan KTP pemilik kendaraan
  • Salinan akta jual beli kendaraan atau bukti pembayaran
  • Salinan STNK/BPKB
  • Surat pernyataan pemblokiran bermaterai yang tersedia di situs pajak online
  • Surat kuasa bermaterai jika proses dikuasakan kepada pihak lain

Jika semua dokumen sudah siap, langkah selanjutnya adalah memulai proses pemblokiran STNK secara online dengan tahapan sebagai berikut:

1. Registrasi Akun Pajak Online

Pemilik kendaraan perlu melakukan registrasi akun terlebih dahulu di https://pajakonline.jakarta.go.id. Jika belum memiliki akun, proses pendaftaran harus dilakukan dengan mengikuti langkah berikut:

  • Buka situs pajak online resmi
  • Klik menu "Daftar"
  • Lengkapi formulir pendaftaran dengan data yang benar, termasuk nama, nomor KTP, nomor telepon, alamat email, serta NPWP
  • Buat kata sandi untuk keamanan akun dan pastikan untuk merahasiakannya
  • Klik "Submit" untuk menyelesaikan pendaftaran
  • Tunggu email aktivasi dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) sebelum dapat mengakses layanan pemblokiran STNK

2. Login dan Pilih Kendaraan yang Akan Diblokir

Setelah akun aktif, masuk ke sistem pajak online dengan memasukkan NIK dan kata sandi. Selanjutnya, pilih menu PKB untuk melihat daftar kendaraan yang terdaftar sesuai dengan NIK dan NPWP pemilik. 

Untuk melanjutkan proses pemblokiran pajak progresif kendaraan, ikuti langkah berikut:

  • Masuk ke menu Pelayanan
  • Pilih opsi Permohonan Lapor Jual
  • Pilih kendaraan yang ingin diblokir dengan mengklik Ajukan Lapor Jual
  • Setelah itu, sistem akan meminta pengunggahan dokumen yang diperlukan untuk menyelesaikan proses ini

3. Unggah Dokumen Persyaratan

Setelah memilih kendaraan yang akan diblokir, pemilik harus mengunggah beberapa dokumen yang telah dipersiapkan sebelumnya, seperti KTP, NPWP, STNK, BPKB, serta bukti jual beli kendaraan. 

Setelah semua dokumen berhasil diunggah, sistem akan memverifikasi permohonan dalam waktu 2 x 24 jam.

Jika dalam proses pemblokiran pajak kendaraan ini mengalami kendala, pemilik kendaraan dapat menghubungi pusat layanan pajak online melalui nomor 0804-1222-773 untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.

Cara Blokir Pajak Kendaraan Offline

Samsat Indonesia tidak hanya menyediakan layanan pemblokiran pajak kendaraan secara online, tetapi juga memungkinkan pemilik kendaraan untuk melakukan pemblokiran STNK secara langsung di kantor Samsat. 

Prosedur ini harus dilakukan di kantor Samsat yang sesuai dengan plat nomor kendaraan. 

Sebelum berkunjung, pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah dipersiapkan. Berikut adalah penjelasan mengenai langkah-langkah pemblokiran STNK secara offline:

1. Kunjungi Samsat Sesuai dengan Plat Nomor Kendaraan

Pemilik kendaraan yang ingin mengurus pemblokiran STNK secara langsung perlu mendatangi kantor Samsat yang sesuai dengan daerah tempat kendaraan tersebut terdaftar. 

Sebagai contoh, bagi kendaraan yang terdaftar di Jakarta Selatan, proses ini bisa dilakukan di Polda Metro Jaya yang berlokasi di Semanggi. 

Pastikan mendatangi kantor Samsat yang benar, karena kesalahan dalam memilih lokasi dapat menyebabkan permohonan pemblokiran ditolak.

2. Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Baik dalam proses pemblokiran secara online maupun offline, ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan terlebih dahulu oleh pemilik kendaraan. Berikut beberapa dokumen yang diperlukan:

a. Fotokopi KTP Pemilik Kendaraan

Dokumen ini wajib dilampirkan dalam proses pemblokiran, baik yang dilakukan secara langsung di kantor Samsat maupun melalui sistem online. 

Kehadiran pemilik kendaraan juga sangat dianjurkan. Namun, jika pemilik kendaraan tidak bisa datang sendiri, maka perlu ada surat kuasa bermaterai sebagai penggantinya.

b. Bukti Jual Beli Kendaraan

Akta atau kuitansi jual beli kendaraan juga menjadi dokumen penting dalam proses pemblokiran STNK. 

Dokumen ini harus mencantumkan nama pemilik kendaraan yang tertera di KTP dan STNK, serta dilengkapi dengan materai, tanggal transaksi, dan tanda tangan penjual. Samsat akan menggunakan bukti ini sebagai dasar untuk melakukan pemblokiran STNK.

Laporan pemblokiran sebaiknya dilakukan dalam waktu maksimal 30 hari setelah transaksi jual beli berlangsung. Namun, dokumen ini tidak diperlukan jika pemblokiran dilakukan karena kendaraan hilang atau dicuri.

c. Kartu Keluarga (KK)

Selain KTP dan bukti jual beli, Kartu Keluarga juga harus disertakan saat mengajukan permohonan pemblokiran STNK. KK berfungsi sebagai dokumen pendukung yang melengkapi data pemilik kendaraan.

Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah dibawa dan lengkap sebelum mendatangi kantor Samsat. 

Sementara itu, untuk pemblokiran STNK secara online, dokumen-dokumen tersebut harus dipindai dan diunggah melalui sistem pengajuan yang tersedia. Jika ada dokumen yang kurang, permohonan pemblokiran STNK tidak akan diproses hingga semua persyaratan terpenuhi.

Kerugian Jika Tidak Memblokir Pajak Kendaraan

Kendaraan yang telah dijual atau berpindah kepemilikan perlu segera diblokir, baik melalui proses online maupun langsung di kantor Samsat.

Jika pemblokiran ini tidak segera dilakukan, pemilik kendaraan lama bisa mengalami kerugian, karena mereka akan dikenakan pajak progresif atas kendaraan yang memiliki lebih dari dua unit.

Pajak kendaraan biasanya dikenakan sebesar 1% dari harga jual kendaraan. Namun, jika pemilik kendaraan terkena pajak progresif, besaran pajak yang harus dibayar bisa meningkat hingga 2,5%. 

Tentu saja, hal ini akan merugikan pemilik kendaraan lama, karena mereka harus membayar pajak yang lebih tinggi untuk kendaraan yang sudah tidak mereka miliki.

Oleh karena itu, penting bagi pemilik kendaraan untuk mengetahui prosedur blokir pajak kendaraan online agar dapat menghindari masalah ini.

Pajak progresif umumnya dikenakan pada pemilik kendaraan yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga. 

Aturan ini tercantum dalam Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang pengelompokan pajak progresif, yang mencakup jenis kepemilikan kendaraan seperti berikut:

  • Kendaraan roda dua
  • Kendaraan roda empat
  • Kendaraan lebih dari empat roda

Untuk menghindari potensi kerugian tersebut, pemilik kendaraan sebaiknya segera melakukan pemblokiran plat nomor kendaraan, baik secara online maupun langsung di kantor Samsat.

Dengan melakukan pemblokiran ini, pemilik kendaraan lama akan terhindar dari pajak progresif, dan pemilik kendaraan baru juga akan lebih mudah melakukan pembayaran pajak karena kendaraan sudah terdaftar atas nama mereka tanpa perlu menggunakan KTP pemilik lama.

Sebagai penutup, dengan mengetahui cara blokir pajak kendaraan online, pemilik kendaraan dapat menghindari potensi kerugian dan memastikan proses administrasi berjalan lancar.Cara Blokir Pajak Kendaraan Online Termudah dan Manfaatnya

Halaman :

Terkini