Mengenal Ciri-ciri Investasi Bodong dan Daftar Perusahaannya

Rabu, 12 Maret 2025 | 11:58:21 WIB
ciri-ciri investasi bodong

Ciri-ciri investasi bodong menjadi hal yang wajib diketahui agar tidak terjebak dalam skema penipuan yang merugikan. 

Belakangan ini, topik investasi semakin populer seiring dengan meningkatnya kesadaran finansial di masyarakat. Banyak orang mulai berinvestasi demi mencapai kebebasan finansial di masa depan. 

Namun, perlu diingat bahwa tidak semua investasi menawarkan keamanan dan keuntungan yang stabil. Beberapa oknum memanfaatkan tren ini dengan menawarkan investasi bodong yang menjanjikan return tinggi dalam waktu singkat. 

Iming-iming keuntungan besar sering kali menjadi jebakan, padahal risiko kehilangan modal justru lebih tinggi. Agar tidak tertipu, penting bagi kamu untuk memahami ciri-ciri dari investasi bodong dan mengetahui cara menghindarinya.

Melalui artikel ini, kami akan mengulas lebih lanjut mengenai ciri-ciri investasi bodong berdasarkan informasi dari OJK serta langkah-langkah untuk menghindari investasi yang berpotensi merugikan. Simak pembahasannya agar tidak menjadi korban!

Apa Itu Investasi Bodong?

Secara sederhana, investasi bodong adalah skema investasi yang meminta dana dari investor untuk dialokasikan ke bisnis atau proyek tertentu yang sebenarnya tidak pernah ada. 

Pada akhirnya, uang yang telah disetorkan justru dibawa kabur oleh pelaku tanpa memberikan keuntungan apa pun kepada investor.

Biasanya, investasi bodong menarik perhatian dengan menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat, bahkan tak jarang disertai dengan berbagai bentuk tekanan agar calon investor segera menyetorkan dana. 

Praktik ini memanfaatkan kurangnya pemahaman masyarakat tentang investasi yang sehat dan legal, sehingga banyak yang tergiur dengan janji manis yang sebenarnya hanya jebakan semata.

Jenis Investasi Bodong

1. Investasi Online Tanpa Izin

Salah satu bentuk investasi bodong yang sering ditemui adalah investasi online yang beroperasi tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Saat ini, berbagai instrumen investasi digital, seperti saham, reksa dana, emas, valuta asing, hingga P2P lending, semakin populer karena kemudahannya dalam bertransaksi.

Namun, penting untuk memastikan bahwa platform yang digunakan telah mendapatkan izin resmi. Jika suatu investasi online tidak memiliki izin, maka ada kemungkinan besar itu adalah investasi bodong yang patut diwaspadai. 

Biasanya, investasi semacam ini dijalankan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti broker ilegal. Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk berinvestasi, pastikan terlebih dahulu legalitasnya agar tidak terjebak dalam skema penipuan.

2. Arisan Tipu-Tipu

Jenis investasi bodong lainnya yang cukup sering terjadi adalah arisan bodong. Konsepnya mirip dengan arisan pada umumnya, di mana sekelompok orang menyetorkan sejumlah uang secara rutin, lalu dilakukan pengundian untuk menentukan siapa yang berhak menerima dana tersebut pada periode tertentu. 

Namun, dalam arisan bodong, sebelum dana dibagikan kepada peserta yang seharusnya menerima giliran, penyelenggara justru membawa kabur uang yang telah dikumpulkan.

Arisan semacam ini sering kali menarik perhatian dengan skema yang tampak menguntungkan, misalnya dalam bentuk arisan uang, emas, kendaraan, atau barang lainnya. 

Seharusnya, arisan menjadi ajang mempererat hubungan antaranggota, tetapi dalam kasus arisan bodong, justru banyak yang dirugikan. 

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami dan mengenali ciri-ciri investasi yang mencurigakan agar tidak terjebak dalam modus penipuan semacam ini.

3. Modus Koperasi Palsu

Penipuan investasi juga bisa berbentuk koperasi bodong. Dalam kasus ini, pelaku memanfaatkan nama koperasi sebagai kedok untuk menarik minat masyarakat agar mau menyetorkan dana. 

Padahal, koperasi tersebut tidak memiliki operasional yang jelas dan hanya bertujuan untuk mengumpulkan dana dari anggota, lalu membawanya kabur.

Biasanya, koperasi bodong menawarkan keuntungan besar bagi anggotanya dengan harapan mereka akan terus menambah setoran dana. Namun, skema ini hanya bertujuan untuk menipu dan tidak memiliki sistem yang sehat. 

Oleh karena itu, sebelum bergabung dengan koperasi tertentu, pastikan legalitas dan transparansinya agar terhindar dari potensi kerugian.

Ciri-ciri Investasi Bodong

Setelah mengetahui berbagai jenis investasi bodong, penting juga untuk memahami tanda-tanda investasi yang tidak aman. Ini bertujuan agar aset dan uang yang telah kamu kumpulkan tetap terlindungi. 

Jangan sampai jerih payahmu selama ini hilang begitu saja akibat terjebak dalam skema investasi yang meragukan. Untuk itu, berikut beberapa ciri-ciri investasi bodong yang wajib diwaspadai.

1. Menawarkan Keuntungan yang Tidak Masuk Akal

Salah satu tanda investasi bodong adalah janji keuntungan yang terlalu tinggi. Meskipun tujuan investasi memang untuk memperoleh profit, keuntungan yang ditawarkan harus tetap realistis. 

Biasanya, investasi jangka panjang memberikan imbal hasil sekitar 15 hingga 20%. Jika ada investasi yang menjanjikan lebih dari itu dalam waktu singkat, kamu perlu waspada.

Untuk membedakan investasi yang kredibel dengan yang bodong, coba bandingkan return yang ditawarkan dengan suku bunga bank atau deposito. 

Jika keuntungannya jauh melebihi bunga deposito, kemungkinan besar investasi tersebut tidak dapat dipercaya. Ingat, investasi yang sehat tidak akan menjanjikan keuntungan yang berlebihan.

2. Janji Profit dalam Waktu Singkat

Investasi bodong sering kali menarik korban dengan iming-iming profit dalam waktu singkat. Dalam prinsip investasi, semakin pendek jangka waktu dan semakin rendah risikonya, maka keuntungan yang didapat cenderung lebih kecil. 

Sebaliknya, semakin panjang durasi investasi dan semakin besar risikonya, peluang mendapat keuntungan besar juga meningkat.

Namun, dalam skema investasi bodong, keuntungan besar dijanjikan dalam waktu yang sangat singkat dengan risiko yang hampir nol. Jika kamu mendapatkan penawaran semacam ini, sebaiknya berhati-hati.

3. Tidak Memiliki Izin Resmi

Salah satu aspek penting dari investasi legal adalah perizinan yang jelas. Investasi yang sah harus memiliki izin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan). 

Sayangnya, investasi bodong sering kali tidak memiliki izin resmi atau bahkan berusaha menghindari regulasi dengan berbagai alasan.

Sebelum memutuskan untuk berinvestasi, pastikan kamu mengecek legalitasnya terlebih dahulu. Jika investasi tersebut bermasalah dalam hal perizinan atau tidak terdaftar di OJK, lebih baik hindari agar tidak mengalami kerugian.

4. Penjualan Tidak Melalui Jalur Resmi

Investasi yang sah memiliki sistem penjualan yang jelas dan terstruktur, baik melalui website resmi maupun platform yang diawasi oleh regulator keuangan. Sebaliknya, investasi bodong sering kali menggunakan jalur distribusi yang tidak resmi.

Jika kamu menemui skema investasi yang tidak transparan dalam proses penjualannya, atau terkesan tidak profesional, itu bisa menjadi indikasi adanya penipuan.

5. Harus Merekrut Nasabah Baru

Investasi yang sah tidak mengharuskan kamu merekrut orang lain untuk mendapatkan keuntungan. Namun, investasi bodong sering kali mengandalkan skema perekrutan anggota baru untuk terus berjalan.

Jika kamu diminta untuk membawa orang lain agar bisa memperoleh keuntungan atau jika perekrutan menjadi syarat utama dalam sistem investasi tersebut, maka besar kemungkinan itu adalah investasi bodong.

6. Ketidakjelasan Perusahaan dan Produk

Berhati-hatilah terhadap investasi yang tidak memiliki informasi jelas tentang perusahaan dan produk yang mereka tawarkan. 

Jika perusahaan atau produk tidak dapat ditemukan di situs resmi atau sulit diverifikasi keabsahannya, itu adalah tanda bahaya.

Biasanya, dalam skema investasi bodong, saat kamu mencoba meminta informasi lebih lanjut tentang produk atau sistem pengelolaan dana, mereka akan memberikan jawaban yang berputar-putar atau menghindari pertanyaan. 

Jika kamu menemukan situasi seperti ini, sebaiknya tinggalkan dan cari investasi yang lebih terpercaya.

7. Pengelolaan Dana Tidak Transparan

Investasi yang aman dikelola oleh manajer investasi profesional dengan sistem pengelolaan dana yang jelas dan dapat diaudit. Sebaliknya, investasi bodong cenderung tidak transparan mengenai bagaimana dana diolah.

Jika kamu mendapati investasi yang tidak memberikan informasi mengenai cara pengelolaan dana atau malah berusaha menghindari pertanyaan mengenai hal ini, itu bisa menjadi tanda bahwa investasi tersebut tidak dapat dipercaya.

8. Keuntungan yang Tiba-Tiba Terhenti

Ciri lain dari investasi bodong adalah keuntungan yang pada awalnya lancar, kemudian tiba-tiba berhenti tanpa alasan yang jelas.

Sering kali, pelaku investasi bodong akan memberikan return tinggi di awal untuk membangun kepercayaan. Namun, setelah investor menyetorkan dana dalam jumlah besar, mereka mendadak menghilang dan dana pun tidak bisa ditarik kembali.

Daftar Perusahaan Investasi Bodong atau Investasi Ilegal Menurut OJK

1. PT Prioritas Inti Sejahtera (Smart In Pays)

Smart In Pays adalah skema investasi ilegal yang beroperasi dengan sistem pembayaran tanpa izin. Didirikan pada 2018, perusahaan ini kini telah dinyatakan sebagai entitas ilegal oleh OJK.

2. PT Berbagi Bintang Teknologi (Stasashi)

Stasashi adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang equity crowdfunding tanpa izin resmi, sehingga dikategorikan sebagai entitas ilegal oleh OJK.

3. PT Tiara Global Propertindo

Perusahaan ini menawarkan program investasi kepada masyarakat tanpa memperoleh izin dari OJK, sehingga masuk dalam daftar entitas ilegal.

4. Antares

Antares menjalankan bisnis penjualan robot forex dengan sistem berjenjang tanpa regulasi resmi dari OJK.

5. SMARTXBOT

Seperti halnya Antares, SMARTXBOT juga menawarkan robot forex dalam skema ponzi tanpa mendapatkan izin resmi.

6. Indonesia Binary Trader

OJK mengungkapkan bahwa Indonesia Binary Trader merupakan broker forex yang beroperasi tanpa memiliki izin usaha.

7. Auto Sultan Community

Perusahaan ini bergerak di sektor penjualan software perdagangan dan menjanjikan sistem bagi hasil. Namun, karena tidak memiliki izin resmi, OJK mengkategorikannya sebagai entitas ilegal.

8. PT Sukses Indonetwork Digital/VITO

Perusahaan ini menjalankan bisnis e-commerce tanpa izin yang sah dari OJK.

9. Totole (mytotole.com)

Totole dinyatakan ilegal oleh OJK karena melakukan penjualan langsung dengan mencantumkan logo OJK tanpa izin.

10. Smartplan Community

Smartplan Community dikategorikan sebagai entitas ilegal karena memperdagangkan aset kripto tanpa memperoleh izin dari OJK.

11. Forsage

Forsage menjalankan skema perdagangan kripto berbasis ponzi tanpa regulasi dari OJK, menjadikannya salah satu perusahaan ilegal dalam daftar pengawasan.

12. PT Tiara Global Propertindo

Perusahaan ini kembali disebut dalam daftar entitas ilegal karena menawarkan skema investasi tanpa izin dari OJK.

13. Koperasi Simpan Pinjam Sarjana Sepadu Indonesia

Koperasi ini diduga menjalankan money game dalam operasionalnya, sehingga masuk dalam kategori investasi ilegal.

14. PT Exadana Visindo

PT Exadana Visindo menawarkan skema money game dengan janji keuntungan sebesar 15% setiap minggu, namun tidak memiliki izin usaha yang sah.

15. Go-Champion

Seperti Exadana Visindo, Go-Champion juga menjalankan skema money game berbasis sistem berjenjang.

16. Tiktok Cash

Platform ini menggunakan skema money game dengan metode berjenjang melalui sistem komisi yang diberikan berdasarkan jumlah like dan views video.

17. Gamebot.group

Gamebot.group dinyatakan ilegal oleh OJK karena menjalankan skema money game yang mencakup modus trading, emas, forex, dan kripto.

18. Komunitas Berbagi Rizki

Menggunakan kedok program saling membantu, komunitas ini ternyata menjalankan money game ilegal tanpa izin resmi.

19. Share Results

Perusahaan ini beroperasi dengan sistem money game berbasis skema berjenjang yang tidak memiliki izin dari OJK.

20. Love Money

Love Money termasuk dalam daftar entitas ilegal karena menerapkan skema money game berjenjang tanpa regulasi yang sah dari OJK.

Sebagai penutup, memahami ciri-ciri investasi bodong sangat penting agar kamu terhindar dari jebakan investasi ilegal yang merugikan. Pastikan selalu melakukan riset sebelum berinvestasi!

Terkini