Pengertian instrumen pasar modal adalah hal yang perlu dipahami untuk memahami betapa pentingnya peran pasar modal dalam sistem ekonomi.
Pasar modal sendiri adalah tempat di mana surat berharga yang diterbitkan oleh perusahaan swasta maupun pemerintah diperdagangkan. Di Indonesia, pasar modal mulai ada sejak tahun 1912, meski sempat mengalami pasang surut dan vakum.
Pada 3 Juni 1952, Bursa Efek Jakarta kembali dibuka oleh Presiden Soekarno dengan nama Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek (PPUE). Hari tersebut kini diperingati sebagai Hari Pasar Modal Indonesia.
Seiring berjalannya waktu, Bursa Efek Indonesia (BEI) terus berkembang dengan berbagai regulasi dan instrumen yang semakin beragam.
Dengan memahami pengertian instrumen pasar modal, kita bisa lebih mengerti betapa pentingnya pasar modal dalam perekonomian modern. Berikut ini ulasannya.
Pengertian Instrumen Pasar Modal
Pengertian instrumen pasar modal merujuk pada berbagai surat berharga yang diperjualbelikan dalam pasar modal, termasuk saham, obligasi, dan instrumen derivatif yang merupakan turunan dari keduanya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, efek mencakup berbagai bentuk surat berharga, seperti pengakuan utang, saham, obligasi, sekuritas kredit, tanda bukti utang, right, waran, opsi, serta instrumen lain yang ditetapkan sebagai efek.
Sejarah Pasar Modal
Pasar modal atau bursa efek di Indonesia telah ada sejak masa kolonial Belanda, tepatnya pada tahun 1912 di Batavia.
Pembentukannya dilakukan oleh pemerintah Hindia Belanda dengan tujuan utama untuk mendukung kepentingan ekonomi kolonial atau VOC.
Namun, meskipun telah didirikan lebih dari satu abad lalu, perkembangan pasar modal pada masa itu tidak berjalan sesuai harapan dan sempat mengalami kevakuman.
Menurut buku Effectengids yang diterbitkan oleh Vereniging voor den Effectenhandel pada tahun 1939, transaksi efek sebenarnya sudah terjadi sejak tahun 1880.
Namun, karena saat itu belum ada organisasi resmi yang menaungi aktivitas tersebut, catatan mengenai transaksi efek pun tidak terdokumentasi secara lengkap.
Pada tahun 1878, berdirilah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan komoditas dan sekuritas bernama Dunlop & Koff, yang kemudian menjadi cikal bakal PT Perdanas. Baru pada tanggal 14 Desember 1912, Amsterdamse Effectenbeurs secara resmi membuka cabang bursa efek pertama di Indonesia yang berlokasi di Batavia (sekarang Jakarta).
Bursa efek ini merupakan salah satu yang tertua di Asia, menempati urutan keempat setelah Bombay, Hong Kong, dan Tokyo.
Alasan utama pemerintah kolonial Belanda mendirikan pasar modal di Batavia adalah maraknya pembangunan perkebunan skala besar di awal abad ke-19.
Untuk membiayai proyek tersebut, diperlukan sumber pendanaan yang salah satunya berasal dari tabungan masyarakat Eropa dan Belanda yang memiliki penghasilan tinggi.
Atas dasar inilah, pada tanggal 14 Desember 1912, pasar modal di Batavia resmi berdiri dengan nama Vereniging voor de Effectenhandel, yang dalam bahasa Indonesia berarti Asosiasi Perdagangan Efek. Instrumen yang diperdagangkan saat itu meliputi saham dan obligasi.
Seiring berjalannya waktu, setelah Indonesia merdeka, pemerintah Republik Indonesia mengaktifkan kembali pasar modal pada tahun 1977. Sejumlah regulasi dan insentif mulai diterapkan untuk mendorong pertumbuhan pasar modal.
Pengaktifan kembali ini ditandai dengan peresmian Bursa Efek oleh Presiden Soeharto, di bawah pengelolaan Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM).
Emiten pertama yang mencatatkan sahamnya di bursa setelah pasar modal diaktifkan kembali adalah PT Semen Cibinong.
Regulasi tentang Pasar Modal
Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 menjadi landasan hukum utama bagi seluruh aktivitas pasar modal di Indonesia.
Untuk memastikan penyelenggaraan pasar modal berjalan sesuai aturan dan prinsip yang berlaku, pengawasan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK memiliki sejumlah tugas dan wewenang dalam menjalankan fungsinya, antara lain:
- Menyusun peraturan yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan di sektor pasar modal.
- Melaksanakan Protokol Manajemen Krisis dalam lingkup pasar modal guna menjaga stabilitas keuangan.
- Menetapkan kebijakan akuntansi yang berlaku di pasar modal.
- Merancang serta mengembangkan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur yang digunakan dalam industri pasar modal.
- Mengawasi, menganalisis, serta melakukan pengembangan terhadap pasar modal, termasuk pasar modal berbasis syariah.
- Menegakkan hukum terkait pasar modal guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan.
- Menyelesaikan keberatan dari pihak-pihak yang dikenakan sanksi oleh OJK, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
- Merumuskan prinsip-prinsip tata kelola yang mencakup pengelolaan investasi, transaksi, serta regulasi lembaga efek, emiten, dan perusahaan publik.
- Melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap pihak-pihak yang telah memperoleh izin usaha, persetujuan, atau pendaftaran dari OJK, termasuk entitas yang bergerak di sektor pasar modal.
- Mengeluarkan perintah tertulis, menunjuk, atau menetapkan penggunaan pengelola statuter bagi lembaga jasa keuangan yang menjalankan kegiatan di bidang pasar modal, guna melindungi kepentingan konsumen, masyarakat, serta sektor jasa keuangan secara keseluruhan.
Instrumen Pasar Modal
1. Saham
Saham merupakan instrumen keuangan yang menjadi bukti kepemilikan atas suatu perusahaan. Seorang investor yang memiliki saham dalam sebuah perusahaan berhak menerima dividen sebagai bagian dari keuntungan perusahaan.
Di pasar modal, saham pertama kali diperjualbelikan melalui proses penawaran umum perdana atau Initial Public Offering (IPO).
Setelah IPO selesai, saham perusahaan akan resmi tercatat di bursa efek, memungkinkan perdagangan saham secara lebih luas oleh publik.
Keuntungan Saham
Perusahaan yang menjual saham di pasar modal dapat memperoleh dana langsung dari publik. Sementara itu, investor yang membeli saham dapat meraih keuntungan dari dua sumber utama: dividen dan kenaikan harga saham.
Dividen adalah bagian keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham setelah mendapat persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Agar berhak menerima dividen, seorang investor harus memiliki saham tersebut dalam periode tertentu.
Dividen dapat berbentuk tunai, di mana pemegang saham menerima pembayaran dalam bentuk uang, atau dividen saham, yang diberikan dalam bentuk tambahan saham sehingga jumlah kepemilikan investor bertambah.
Capital Gain Saham
Capital gain adalah keuntungan yang diperoleh dari selisih harga beli dan harga jual saham.
Sebagai contoh, jika seorang investor membeli saham XYZ seharga Rp3.000 per lembar dan menjualnya di harga Rp3.500, maka investor tersebut memperoleh capital gain sebesar Rp500 per saham.
Risiko Saham
Sebagai instrumen investasi, saham juga memiliki risiko, di antaranya:
a. Kerugian (Capital Loss)
Kerugian terjadi ketika harga jual saham lebih rendah dari harga beli. Misalnya, saham XYZ dibeli di harga Rp2.000 per lembar, namun kemudian turun menjadi Rp1.400.
Jika investor menjual saham tersebut di harga Rp1.400, maka terjadi capital loss sebesar Rp600 per lembar.
Harga saham dapat berfluktuasi akibat berbagai faktor, seperti kinerja perusahaan, kondisi industri, suku bunga, inflasi, nilai tukar, serta faktor sosial dan politik.
b. Likuidasi
Jika perusahaan tempat seorang investor memiliki saham dinyatakan bangkrut atau dibubarkan, hak klaim pemegang saham akan diprioritaskan setelah seluruh kewajiban perusahaan dilunasi.
Jika masih terdapat sisa aset, dana tersebut akan dibagikan kepada pemegang saham. Namun, jika tidak ada aset tersisa, pemegang saham tidak akan menerima apa pun.
c. Delisting
Delisting terjadi ketika saham suatu perusahaan dihapus dari pencatatan bursa efek. Saham yang sudah delisting tidak dapat lagi diperdagangkan di bursa, sehingga pemegang saham berpotensi mengalami kerugian besar.
Untuk memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi, perusahaan publik wajib memenuhi standar tertentu. Namun, jika perusahaan gagal memenuhi standar tersebut, bursa efek dapat menghapus pencatatan sahamnya.
Pada tahun 2019, setidaknya lima perusahaan dihapus dari Bursa Efek Indonesia (BEI) akibat masalah keberlanjutan usaha (going concern), yang menyebabkan saham mereka terkena forced delisting.
2. Obligasi
Di pasar modal, selain saham, investor juga dapat membeli obligasi, yaitu surat utang yang dapat dipindahtangankan. Pemegang obligasi berhak memperoleh bunga serta pelunasan pokok utang dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Sebagai instrumen investasi, obligasi menawarkan pendapatan tetap dalam bentuk bunga atau kupon yang dibayarkan secara berkala.
Keuntungan Obligasi
- Pemegang obligasi mendapatkan kupon atau bunga yang umumnya lebih tinggi dibandingkan suku bunga Bank Indonesia (BI Rate).
- Potensi memperoleh capital gain dari penjualan obligasi di pasar sekunder.
- Risiko investasi lebih rendah dibandingkan saham, terutama untuk obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah karena dianggap minim risiko.
- Investor memiliki berbagai pilihan seri obligasi yang diperdagangkan di pasar sekunder.
Jenis-Jenis Obligasi
Obligasi dapat dikategorikan berdasarkan pihak yang menerbitkannya, di antaranya:
a. Obligasi Korporasi
Diterbitkan oleh perusahaan swasta nasional, termasuk BUMN dan BUMD. Biasanya, obligasi jenis ini menawarkan bunga lebih tinggi dibandingkan obligasi pemerintah, tetapi juga memiliki risiko gagal bayar yang lebih besar karena tidak dijamin pengembaliannya.
b. Sukuk
Sukuk adalah obligasi yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, memberikan kesempatan bagi investor yang ingin berinvestasi sesuai aturan Islam.
Sukuk ritel dikelola berdasarkan prinsip ijarah atau asset to be leased, di mana dana yang diperoleh digunakan untuk investasi proyek atau aset yang disewakan kepada pemerintah.
Sukuk tidak mengandung unsur maysir (judi), gharar (ketidakjelasan), atau riba (bunga), dan telah mendapat sertifikasi dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
c. Surat Berharga Negara (SBN)
SBN terdiri dari dua jenis utama:
1. Surat Utang Negara (SUN)
SUN adalah surat berharga dalam mata uang rupiah atau valuta asing yang dijamin oleh negara, sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2002.
2. Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara
SBSN diterbitkan berdasarkan prinsip syariah dan digunakan untuk mendanai proyek infrastruktur serta kepentingan pemerintah lainnya. Ketentuannya diatur dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2008.
3. Reksadana
Berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pasal 1 ayat (27), reksadana adalah wadah investasi yang menghimpun dan mengelola dana dari berbagai investor.
Dana yang terkumpul kemudian dikelola oleh manajer investasi dan diinvestasikan ke berbagai instrumen keuangan seperti pasar uang, obligasi, saham, atau efek lainnya. Definisi ini mencakup tiga aspek utama:
- Pengumpulan dana dari masyarakat pemodal
- Investasi dana dalam portofolio efek
- Pengelolaan dana oleh manajer investasi
Manfaat Reksadana
Reksadana menjadi alternatif investasi bagi investor kecil maupun mereka yang tidak memiliki waktu dan keahlian dalam menganalisis risiko investasi.
Dengan adanya reksadana, investor dapat berpartisipasi dalam pasar modal tanpa perlu mengelola portofolio secara langsung. Selain itu, kehadiran reksadana turut mendorong peningkatan keterlibatan investor lokal di pasar modal Indonesia.
Risiko Reksadana
Nilai reksadana dapat mengalami fluktuasi seiring dengan pergerakan harga instrumen yang menjadi komponennya. Misalnya, reksadana saham akan mengikuti naik turunnya harga saham yang terkandung di dalamnya.
Selain itu, proses pencairan reksadana juga membutuhkan waktu, biasanya hingga tiga hari setelah pengajuan.
4. Exchange Traded Fund (ETF)
ETF atau Exchange Traded Fund adalah jenis reksadana yang diperdagangkan di bursa efek, berbeda dengan reksadana konvensional yang dijual melalui manajer investasi.
Sebagai instrumen investasi berbasis bursa, ETF memiliki karakteristik seperti saham, namun tetap mengadopsi prinsip pengelolaan dana kolektif seperti reksadana.
Manfaat ETF
- Diversifikasi investasi dalam satu transaksi karena ETF terdiri atas berbagai saham dalam portofolionya.
- Fleksibilitas jual beli tinggi karena ETF dapat diperdagangkan selama jam bursa.
- Biaya pengelolaan lebih rendah dibandingkan reksadana konvensional.
- Transparansi tinggi, memungkinkan investor untuk memantau komponen ETF kapan saja.
Risiko ETF
Fluktuasi harga menjadi risiko utama ETF, karena nilainya dipengaruhi oleh harga saham dalam portofolionya. Selain itu, likuiditas ETF di bursa bisa terbatas, yang berpotensi menyulitkan investor saat ingin menjualnya.
Berbeda dengan reksadana, di mana manajer investasi wajib membeli kembali unit reksadana yang dijual investor, ETF bergantung pada likuiditas pasar.
Di Indonesia, spread antara harga jual dan beli ETF masih cukup lebar karena perdagangan instrumen ini belum terlalu aktif.
5. Derivatif
Derivatif adalah instrumen keuangan yang berasal dari aset dasar seperti saham, obligasi, indeks saham, atau mata uang. Di Bursa Efek Indonesia, terdapat beberapa jenis derivatif yang diperdagangkan, antara lain:
a. IDX LQ45 dan IDX30 Futures
Kontrak berjangka (futures) ini memungkinkan transaksi jual beli indeks saham pada harga dan waktu yang telah ditentukan di masa mendatang.
IDX LQ45 Futures menggunakan indeks LQ45 sebagai acuan, sementara IDX30 Futures berbasis indeks IDX30, yang berisi 30 saham pilihan dari indeks LQ45.
b. Indonesia Government Bond Futures (IGBF)
Kontrak Berjangka Surat Utang Negara (KBSUN) memungkinkan transaksi jual beli Surat Utang Negara (SUN) dengan harga dan waktu yang telah ditentukan di masa mendatang.
c. Warrant
Warrant adalah hak bagi pemegangnya untuk membeli saham perusahaan penerbit pada harga tertentu dalam jangka waktu yang ditentukan.
Warrant biasanya diberikan sebagai insentif bagi investor yang membeli saham dalam IPO dan dapat diperdagangkan di bursa efek. Jika tidak digunakan sebelum masa berlaku habis, warrant akan menjadi tidak bernilai.
d. Opsi (Kontrak Opsi Saham - KOS)
Kontrak Opsi Saham (KOS) adalah produk derivatif yang memberikan hak kepada investor untuk membeli (call option) atau menjual (put option) saham tertentu pada harga yang telah disepakati. KOS digunakan untuk:
- Lindung nilai (hedging) dalam mengelola risiko investasi.
- Diversifikasi portofolio investasi.
- Sarana spekulasi dengan mencari keuntungan dari pergerakan harga saham.
Karena sifatnya yang kompleks, investasi dalam derivatif membutuhkan pemahaman mendalam tentang risiko yang terkait.
6. Efek Beragun Aset (EBA)
Efek Beragun Aset (EBA) adalah instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset, di mana portofolionya terdiri dari berbagai aset keuangan berbasis tagihan, seperti:
- Surat berharga komersial
- Tagihan kartu kredit
- Tagihan yang muncul di masa mendatang (future receivables)
- Kredit yang diberikan, termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau apartemen
- Efek utang dengan jaminan dari pemerintah
- Sarana peningkatan kredit (credit enhancement) atau arus kas (cash flow)
- Aset keuangan setara serta aset lain yang berhubungan dengan aset keuangan tersebut
EBA Bank BTN
Salah satu contoh penerapan EBA yang sudah berlangsung cukup lama adalah produk yang diterbitkan oleh Bank BTN melalui tagihan pinjaman KPR.
Sebagai bank yang memberikan fasilitas KPR, BTN memiliki sejumlah tagihan dari nasabahnya. Karena tenor KPR biasanya cukup panjang, menunggu hingga semua pinjaman dilunasi tentu memerlukan waktu lama.
Untuk mempercepat arus kas, BTN mengonversi tagihan tersebut menjadi EBA dan menjualnya di bursa.
Investor yang membeli EBA akan memberikan dana kepada BTN, sementara mereka memperoleh keuntungan dari cicilan KPR yang dibayarkan oleh debitur BTN.
Salah satu produk terbaru dalam kategori ini adalah Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA-SP) Retail, yang memiliki karakteristik sebagai berikut:
- Mendapatkan peringkat efek AAA
- Risiko gagal bayar rendah karena tersebarnya risiko pada banyak tagihan KPR
- Nilai investasi yang lebih terjangkau
- Pembayaran kupon dan pokok masing-masing sebesar 7% untuk kelas A1 dan 7,5% untuk kelas A2
Keuntungan Berinvestasi di EBA
EBA menawarkan alternatif investasi dalam bentuk surat berharga dengan peringkat terbaik, tenor panjang, serta tingkat keamanan yang lebih tinggi. Risiko juga dapat diminimalkan melalui seleksi KPR yang berkualitas dan diversifikasi wilayah asal KPR.
Dari segi imbal hasil, EBA sering kali menawarkan return yang lebih menarik dibandingkan obligasi. Selain itu, kewajiban dan risiko investasi di EBA relatif sebanding dengan produk reksa dana lainnya.
Pembelian KIK-EBA dapat dilakukan langsung melalui perusahaan Manajer Investasi yang bertanggung jawab atas penerbitan dan pengelolaan reksa dana, melalui penjamin emisi (underwriter), atau melalui bank yang berperan sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD).
Kelebihan Instrumen Pasar Modal
1. Sumber Pendanaan bagi Perusahaan
Perusahaan yang ingin mengembangkan usahanya tetapi menghadapi keterbatasan dana biasanya akan memanfaatkan pasar modal sebagai solusi pendanaan.
Dengan terjun ke pasar modal, perusahaan dapat memperoleh dana dalam jumlah besar dan waktu yang lebih cepat.
Dana yang diperoleh ini kemudian dapat digunakan untuk mengembangkan bisnis, yang pada akhirnya berpotensi meningkatkan keuntungan di masa depan.
2. Indikator Perkembangan Ekonomi Suatu Negara
Investasi menjadi salah satu faktor yang diperhitungkan dalam penentuan pendapatan nasional. Oleh karena itu, semakin aktif suatu negara dalam kegiatan investasi, semakin baik pula perkembangan ekonominya.
Tingginya tingkat investasi menunjukkan bahwa sektor keuangan dan dunia usaha dalam kondisi yang sehat, yang pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
3. Sarana Investasi bagi Masyarakat untuk Mendapatkan Keuntungan
Ketika masyarakat berinvestasi di suatu perusahaan dan perusahaan tersebut memperoleh keuntungan besar, maka investor juga berpeluang mendapatkan imbal hasil yang lebih baik.
Selain memberikan keuntungan bagi individu, investasi ini juga membantu meningkatkan perputaran uang di masyarakat, sehingga likuiditas tidak hanya berpusat pada perusahaan tetapi juga tersebar dalam perekonomian secara luas.
Sebagai penutup, dengan memahami pengertian instrumen pasar modal, kita dapat melihat bagaimana perannya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi serta memberikan peluang investasi yang menguntungkan bagi berbagai pihak.