2 Cara Blokir Pajak Progresif, Syarat, serta Biayanya

Rabu, 12 Maret 2025 | 11:58:31 WIB
cara blokir pajak progresif

Cara blokir pajak progresif penting untuk diketahui oleh pemilik kendaraan, terutama jika salah satu kendaraan sudah berpindah tangan. 

Memiliki kendaraan berarti memiliki kewajiban membayar pajak, dan semakin banyak kendaraan yang dimiliki, semakin tinggi tarif pajak yang harus dibayarkan. 

Namun, jika kendaraan tersebut sudah dijual atau diberikan kepada orang lain, pemblokiran STNK perlu dilakukan agar tidak terbebani pajak progresif di kemudian hari.

Pajak progresif berlaku untuk pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat. Meski begitu, pajak ini tidak lagi menjadi tanggungan jika kendaraan sudah tidak dimiliki. 

Oleh karena itu, memahami cara kerja pajak progresif dan proses pemblokirannya baik melalui layanan online maupun dengan mendatangi kantor Samsat sangatlah penting.

Ingin tahu lebih lanjut? Artikel ini akan mengupas tuntas cara blokir pajak progresif, atau yang juga dikenal sebagai pemblokiran STNK, agar kamu dapat menghindari kewajiban pajak yang tidak perlu. Jangan lewatkan informasi lengkapnya!

Apa Itu Pajak Progresif?

Sebagai pemilik kendaraan, memahami berbagai istilah administrasi sangatlah penting karena berkaitan langsung dengan penggunaan kendaraan bermotor. Salah satu istilah yang sering ditemui adalah pajak progresif. 

Meskipun pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi, banyak orang masih belum mengetahui apa sebenarnya pajak progresif dan bagaimana cara kerjanya. Pajak progresif dikenakan kepada pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu unit.

Ketentuan ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat, selama kendaraan tersebut tercatat atas nama pribadi atau anggota keluarga dalam satu kartu keluarga dengan alamat yang sama.

Besaran pajak progresif berbeda untuk setiap kendaraan. Semakin banyak kendaraan yang dimiliki, semakin tinggi pula tarif pajaknya. 

Sebagai contoh, jika seseorang memiliki dua mobil, maka pajak yang dikenakan pada mobil kedua akan lebih tinggi dibandingkan mobil pertama.

Hal lain yang juga perlu diperhatikan, terutama jika berencana menambah jumlah kendaraan, adalah bahwa pajak progresif telah diterapkan di beberapa daerah di Indonesia. 

DKI Jakarta mulai memberlakukan pajak ini pada 2010, disusul oleh Jawa Timur pada 2011. Kemudian, Jawa Tengah dan Kepulauan Riau turut menerapkan aturan serupa pada 2018.

Aturan Tarif Pajak Progresif

Setiap pajak yang dikenakan kepada masyarakat memiliki dasar hukum yang mengaturnya. Pajak progresif sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam aturan ini, terdapat tiga kategori kepemilikan kendaraan yang dikenakan pajak progresif, yaitu:

  • Kendaraan bermotor roda empat
  • Kendaraan bermotor dengan jumlah roda kurang dari empat
  • Kendaraan bermotor dengan jumlah roda lebih dari empat

Artinya, jika seseorang memiliki tiga jenis kendaraan berbeda misalnya motor, mobil, dan truk atas nama pribadi, masing-masing kendaraan tersebut tetap dianggap sebagai kepemilikan pertama. 

Pajak progresif hanya berlaku jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan dengan jenis yang sama.

Tarif Pajak Progresif Kendaraan

Jika STNK kendaraan belum diblokir, maka kewajiban pajaknya tetap menjadi tanggung jawab pemilik lama, meskipun kendaraan tersebut sudah berpindah tangan. 

Penerapan pajak progresif ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 6, yang mengatur persentase tarif pajak sebagai berikut:

Kepemilikan pertama kendaraan bermotor dikenakan pajak sebesar 1% hingga 2%.

Kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya dikenakan pajak mulai dari 2% hingga 10%.

Setiap daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif pajak progresifnya sendiri, asalkan masih dalam batas yang ditetapkan oleh undang-undang. 

Misalnya, di DKI Jakarta, tarif pajak progresif berkisar antara 2% hingga 6,5%, dengan rincian sebagai berikut:

  • Kendaraan pertama: 2%
  • Kendaraan kedua: 2,5%
  • Kendaraan ketiga: 3%
  • Kendaraan keempat: 3,5%
  • Kendaraan kelima: 4%
  • Kendaraan keenam: 4,5%
  • Kendaraan ketujuh: 5%
  • Kendaraan kedelapan: 5,5%
  • Kendaraan kesembilan: 6%
  • Kendaraan kesepuluh: 6,5%

Untuk kepemilikan kendaraan berikutnya, tarif pajak meningkat sebesar 0,5% hingga kepemilikan kendaraan ke-17, dengan batas maksimal 10%.

Dengan demikian, semakin banyak kendaraan sejenis yang dimiliki, semakin tinggi pula tarif pajak yang harus dibayarkan.

Cara Menghitung Pajak Progresif

Meskipun perhitungan pajak terkadang terasa rumit, tetap penting untuk dilakukan agar kamu mengetahui jumlah biaya yang harus dikeluarkan untuk setiap kendaraan yang dimiliki.

Sebelum menghitung pajak progresif, ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan, di antaranya:

  • Nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) berdasarkan harga pasaran.
  • Dampak kendaraan terhadap infrastruktur jalan, yang berkaitan dengan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ).

Jika ingin mengetahui NJKB kendaraan, rumus yang bisa digunakan adalah:

NJKB = (Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) / 2) × 100

Setelah mendapatkan NJKB, kamu bisa menghitung pajak progresif dengan menjumlahkan PKB dan SWDKLLJ, yaitu:

Pajak Progresif = PKB + SWDKLLJ

Sebagai contoh, jika kamu berdomisili di DKI Jakarta dan memiliki dua mobil yang dibeli di tahun yang sama, dengan PKB sebesar Rp 2 juta dan SWDKLLJ sebesar Rp 200 ribu, maka perhitungan nilai jual kendaraan bermotor dilakukan sebagai berikut:

NJKB = (PKB/2) x 100

NJKB = (Rp2.000.000/2) x 100

NJKB = Rp 100.000.000

Kemudian, kamu bisa menghitung pajak progresif dengan ketentuan persentase pajak di daerah Jakarta menggunakan rumus berikut:

Mobil pertama

PKB = Rp Rp100.000.000 x 2% = Rp2.000.000

SWDKLLJ = Rp200.000

Jadi, pajak progresif yang harus kamu bayarkan adalah Rp 2.000.000 + Rp 200.000 = Rp 2.200.000

Mobil kedua

PKB = Rp Rp100.000.000 x 2,5% = Rp2.500.000

SWDKLLJ = Rp200.000

Jadi, pajak progresif yang harus kamu bayarkan adalah Rp 2.500.000 + Rp 200.000 = Rp 2.700.000

Jika tidak ingin repot menghitung sendiri, kamu bisa langsung mengecek pajak kendaraan secara online. Setelah mengetahui jumlah yang harus dibayarkan, kamu juga bisa langsung menyelesaikan pembayarannya dengan lebih praktis.

Cara Blokir Pajak Progresif

Meskipun memiliki lebih dari satu kendaraan sejenis, kamu tetap bisa menghindari beban pajak progresif dengan memahami panduan blokir pajak progresif. 

Proses ini bisa dilakukan secara online maupun offline, tergantung pada preferensi masing-masing pemilik kendaraan.

Bagi kamu yang lebih nyaman mengurus administrasi kendaraan secara langsung, datang ke kantor Samsat sesuai dengan plat nomor kendaraan bisa menjadi pilihan.

Namun, jika ingin proses yang lebih praktis tanpa harus datang ke lokasi, cara online dapat menjadi solusi yang lebih efisien.

Berikut adalah langkah-langkah cara blokir pajak progresif yang bisa kamu lakukan, baik secara offline maupun online.

1. Cara Blokir Offline

Jika ingin memblokir STNK secara langsung, kamu perlu memahami langkah-langkah yang harus dilakukan. 

Pemblokiran ini penting untuk mencegah berbagai risiko di masa mendatang, terutama jika kendaraan yang sudah berpindah tangan masih terdaftar atas namamu.

Langkah pertama, pastikan kamu mengetahui lokasi kantor Samsat yang sesuai dengan plat nomor kendaraan yang akan diblokir. 

Sebelum datang, siapkan dokumen yang dibutuhkan seperti fotokopi KTP, kartu keluarga (KK), bukti jual beli kendaraan, dan dokumen pendukung lainnya.

Setelah sampai di kantor Samsat, kunjungi bagian layanan blokir pajak progresif dan sampaikan tujuanmu untuk memblokir STNK kendaraan yang sudah tidak lagi menjadi milikmu. 

Serahkan semua persyaratan dan ikuti prosedur yang ada, termasuk mengisi formulir yang disediakan. Proses pemblokiran ini umumnya memakan waktu sekitar 3 hingga 7 hari kerja. 

Kamu bisa menunggu konfirmasi dari pihak Samsat sebelum kembali untuk menyelesaikan proses pemblokiran secara resmi. Setelah selesai, STNK kendaraan tersebut tidak lagi tercatat atas namamu, sehingga pajaknya pun bukan lagi tanggung jawabmu.

2. Cara Blokir Online

Bagi kamu yang tidak memiliki waktu untuk datang langsung ke Samsat, ada alternatif lain yaitu melakukan pemblokiran STNK secara online. 

Saat ini, beberapa daerah seperti Jakarta, Bogor, dan Bandung sudah menyediakan layanan ini untuk memudahkan pemilik kendaraan dalam mengurus pajak progresif. Berikut langkah-langkah untuk memblokir STNK secara online:

  • Siapkan dokumen yang dibutuhkan seperti fotokopi KTP pemilik kendaraan serta surat pernyataan yang bisa diunduh melalui situs resmi https://bapenda.jakarta.go.id/.
  • Lakukan registrasi akun di situs pajakonline.jakarta.go.id agar bisa login dan mengakses layanan pemblokiran STNK.
  • Jika belum memiliki akun, buat terlebih dahulu dengan mengisi data seperti nama, NIK, dan informasi lainnya sesuai instruksi yang ditampilkan, lalu lakukan aktivasi melalui tautan yang dikirim ke email.
  • Setelah akun aktif, masuk ke menu PKB, lalu pilih opsi Pelayanan.
  • Pilih layanan Blokir Kendaraan, lalu masukkan nomor polisi kendaraan yang ingin diblokir.
  • Unggah semua dokumen yang sudah disiapkan.
  • Klik kirim untuk menyelesaikan proses pengajuan.

Untuk mengetahui status pemblokiran, kamu bisa mengeceknya melalui menu PKB di situs tersebut, melihat notifikasi email, atau datang langsung ke kantor Samsat terdekat.

Syarat untuk Blokir Pajak Progresif

Selain mengetahui panduan blokir pajak progresif online di Jakarta atau daerah lain sesuai domisilimu, penting juga untuk memahami dokumen apa saja yang diperlukan.

Dengan menyiapkan persyaratan sejak awal, proses pengajuan pemblokiran dapat berjalan lebih lancar tanpa hambatan.

Jika dokumen belum lengkap, tentu akan memakan lebih banyak waktu, terutama bagi kamu yang memilih untuk melakukan pemblokiran secara offline. Berikut ini adalah persyaratan umum yang perlu dipenuhi untuk blokir pajak progresif:

  • Fotokopi kartu identitas atau KTP pemilik kendaraan
  • Surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP apabila dikuasakan kepada orang lain
  • Fotokopi STNK dan BPKB
  • Surat transaksi jual beli kendaraan
  • Fotokopi kartu keluarga (KK)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Alamat domisili pemilik kendaraan
  • Nomor telepon dan email

Biaya Blokir Pajak Progresif

Sebelum memblokir STNK kendaraan yang sudah berpindah tangan, ada baiknya kamu mengetahui apakah ada biaya yang perlu dikeluarkan untuk proses ini. Dengan begitu, kamu bisa lebih siap dan tidak terkejut saat mengurusnya.

Pada dasarnya, baik pemblokiran pajak progresif secara online maupun offline tidak dikenakan biaya alias gratis. 

Namun, jika kamu memilih untuk datang langsung ke kantor Samsat, ada kemungkinan kamu perlu mengeluarkan sedikit biaya, misalnya untuk fotokopi dokumen persyaratan.

Meski begitu, jumlahnya tetap terjangkau, jadi tidak perlu khawatir akan ada pengeluaran besar.

Kenapa Harus Segera Memblokir STNK Mobil atau Motor?

Menurut peraturan yang berlaku di Indonesia, setiap pemilik kendaraan wajib membayar pajak dengan tarif yang ditentukan, mulai dari kendaraan pertama hingga kendaraan berikutnya. 

Jika salah satu kendaraan sudah dijual atau diberikan kepada orang lain, sangat penting untuk segera melakukan pemblokiran STNK.

Pemblokiran STNK bertujuan untuk menghindari pembayaran pajak progresif yang berlaku untuk kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya, yang tarifnya semakin tinggi.

Selain itu, dengan memblokir STNK, kamu juga mencegah kemungkinan penyalahgunaan kendaraan oleh pemilik baru atau dampak pelanggaran yang dilakukan oleh mereka. 

Jika STNK belum terblokir dan kendaraan sudah digunakan oleh orang lain, segala surat panggilan terkait pelanggaran akan tetap dikirim ke alamat kamu yang masih terdaftar sebagai pemilik.

Dengan memblokir STNK, kamu bisa lebih tenang karena tidak lagi bertanggung jawab atas kendaraan yang sudah berpindah tangan, dan bisa fokus pada kendaraan baru tanpa khawatir soal kewajiban pajak atau potensi masalah hukum lainnya.

Sebagai penutup, dengan mengetahui cara blokir pajak progresif, kamu dapat menghindari beban pajak yang tidak perlu setelah kendaraan berpindah tangan.

Terkini