DPRD Kalimantan Tengah Gelar Rapat Paripurna Bahas Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan

Selasa, 11 Maret 2025 | 11:58:31 WIB
DPRD Kalimantan Tengah Gelar Rapat Paripurna Bahas Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengadakan Rapat Paripurna ke 6 Masa Persidangan II Tahun 2025. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng ini membahas Pemandangan Umum Fraksi Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan di wilayah Kalteng.

Urgensi Regulasi dalam Pengelolaan Pertambangan

Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, menekankan pentingnya regulasi yang jelas dalam aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan di daerah. Ia mengungkapkan bahwa ketersediaan bahan tambang masih menjadi tantangan utama yang berdampak pada tingginya harga bahan bangunan di wilayah ini. “Pentingnya regulasi yang jelas dalam aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan di daerah sangat krusial. Ketersediaan bahan tambang masih menjadi tantangan utama yang berdampak pada tingginya harga bahan bangunan di wilayah ini,” ujar Arton.

Dengan adanya Raperda ini, diharapkan akan ada kepastian hukum dalam pengelolaan tambang mineral bukan logam dan batuan di Kalimantan Tengah. Hal ini menjadi perhatian serius DPRD, mengingat masih terdapat kendala dalam aktivitas pertambangan di daerah. “Regulasi ini diharapkan mampu mengatasi berbagai kendala dalam pengelolaan sumber daya mineral bukan logam sehingga dapat menunjang kebutuhan pembangunan di Kalimantan Tengah,” tambahnya.

Dukungan Fraksi-Fraksi DPRD Kalteng

Dalam rapat tersebut, tujuh fraksi yang hadir, yakni Fraksi PAN, PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, Demokrat, dan NasDem, menyatakan dukungan agar Raperda ini dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dukungan ini menunjukkan komitmen bersama dalam menciptakan regulasi yang dapat mengatasi permasalahan di sektor pertambangan mineral bukan logam dan batuan.

Latar Belakang Penyusunan Raperda

Penyusunan Raperda ini merupakan respons terhadap perkembangan regulasi di tingkat nasional. Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, pemerintah daerah perlu menyesuaikan peraturan yang ada. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara yang Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan dianggap sudah tidak relevan dengan ketentuan baru tersebut, sehingga perlu dilakukan pembaruan.

Langkah-Langkah Penyusunan Raperda

Sebagai bagian dari proses penyusunan Raperda, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng telah mengadakan Uji Publik Naskah Akademik Rancangan Perda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan. Kegiatan yang dilaksanakan pada 27 Oktober 2023 di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya ini bertujuan untuk menjaring masukan dari berbagai pemangku kepentingan terkait. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalteng, Sri Widanarni, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan uji publik ini merupakan tahapan penting dalam proses penyusunan Raperda. “Kegiatan uji publik ini merupakan tahapan dari proses penyusunan rancangan peraturan daerah dan dilaksanakan untuk memberi kesempatan kepada pemangku kepentingan terkait untuk berpartisipasi dalam proses penyusunan rancangan peraturan daerah,” ujarnya. 

Pentingnya Keterlibatan Pemangku Kepentingan

Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalteng, Vent Christway, menekankan bahwa uji publik ini merupakan upaya pemerintah untuk memperbarui peraturan daerah yang sudah tidak relevan dengan ketentuan baru di atasnya. Ia berharap forum ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh peserta untuk saling memberikan masukan guna penyempurnaan Raperda yang akan ditetapkan oleh DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. “Harapannya adalah agar peserta uji publik ini dapat memanfaatkan sebaik-baiknya forum ini untuk saling memberikan masukan untuk penyempurnaan rancangan peraturan daerah yang nanti akan ditetapkan oleh DPRD Provinsi Kalimantan Tengah agar benar-benar menjadi peraturan daerah yang bermanfaat dan dapat diterapkan,” ungkap Vent. 

Tantangan dalam Pengelolaan Pertambangan

Meskipun pemerintah pusat telah mendelegasikan pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara kepada pemerintah daerah melalui Perpres Nomor 55 Tahun 2022, terdapat tantangan dalam implementasinya. Salah satunya adalah kewenangan penuh terkait pembinaan dan pengawasan yang belum sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah daerah, terutama dalam hal penyidikan perkara pidana di sektor pertambangan. Saat ini, Kalteng belum memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di sektor tersebut, sehingga pengawasan masih dilakukan bersama pemerintah pusat melalui Inspektur Tambang. 

Upaya Optimalisasi Pendapatan Daerah

Pemprov Kalteng bertekad untuk terus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan.

Terkini