Perusahaan Tambang di Kalteng Wajib Memperbaiki Kerusakan Lingkungan, Izin Usaha Berpotensi Dicabut

Selasa, 11 Maret 2025 | 11:58:32 WIB
Perusahaan Tambang di Kalteng Wajib Memperbaiki Kerusakan Lingkungan, Izin Usaha Berpotensi Dicabut

JAKARTA - Kalimantan Tengah semakin memperketat aturan mengenai dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan. Dalam upaya menjaga keberlanjutan ekosistem dan menghindari kerusakan lebih lanjut akibat aktivitas tambang, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan bahwa perusahaan tambang wajib memperbaiki kerusakan lingkungan yang mereka sebabkan. Jika tidak, izin usaha yang mereka miliki berpotensi kuat untuk dicabut.

Kewajiban Perusahaan Tambang

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Tengah, Vent Cristway, menyatakan pentingnya peran perusahaan tambang dalam menjaga dan memperbaiki kondisi lingkungan. Setiap perusahaan yang mendapatkan izin usaha dinyatakan wajib untuk menyusun dokumen analisis dampak lingkungan (AMDAL), serta merencanakan reklamasi dan pasca tambang. "Perusahaan memiliki kewajiban menyusun dokumen analisis dampak lingkungan serta rencana reklamasi dan pasca tambang," ujar Vent setelah menghadiri rapat paripurna di Kantor DPRD Kalimantan Tengah.

Tidak hanya berhenti di penyusunan dokumen, Vent juga menekankan bahwa rencana tersebut harus diimplementasikan secara efektif. Pengawasan akan dilakukan baik oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah kota untuk memastikan pelaksanaan yang baik dari rencana tersebut.

Sanksi Tegas untuk Perusahaan Pembangkang

Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pemulihan lingkungan akan berakibat pada sanksi tegas dari pemerintah. Sanksi ini bisa dimulai dari teguran administratif dan pengentian sementara kegiatan tambang, hingga pencabutan izin usaha jika perusahaan tetap tidak menjalankan kewajibannya. "Pertama, diberikan sanksi administrasi. Jika masih tidak menjalankan kewajibannya, kegiatan perusahaan tambang dihentikan sementara. Dan apabila tetap tidak melakukan perbaikan, izinnya akan dicabut," terangnya.

Selain itu, Vent juga menyoroti adanya sanksi pidana bagi perusahaan yang beroperasi tanpa memiliki izin yang sah, yang menunjukkan sikap tegas pemerintah terhadap pengelolaan pertambangan tanpa izin.

Rancangan Peraturan Daerah untuk Pengelolaan Pertambangan

Dalam mendukung pengelolaan yang lebih baik, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah. Raperda ini pertama kali disampaikan oleh Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo saat Rapat Paripurna di DPRD Provinsi Kalteng.

Raperda ini muncul sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, di mana pemerintah pusat mendelegasikan sebagian kewenangan kepada gubernur terkait perizinan usaha di sektor pertambangan untuk komoditas tertentu. Hal ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat dan pembangunan berkelanjutan di Kalimantan Tengah.

Wakil Gubernur Edy menekankan pentingnya tata kelola yang baik dalam usaha pertambangan untuk menghindari kerusakan lingkungan, perselisihan, serta monopoli usaha oleh pihak-pihak tertentu. "Diperlukan aturan yang dapat mengarahkan perilaku masyarakat agar kegiatan pertambangan dilakukan dengan tata kelola yang baik, yang menjamin kelangsungan hidup masyarakat itu sendiri," ungkapnya.

Dengan langkah-langkah yang sudah direncanakan, Kalimantan Tengah berupaya untuk tidak hanya menjaga kelestarian lingkungan tetapi juga memastikan bahwa kegiatan pertambangan dapat memberikan manfaat ekonomi secara berkelanjutan. Pengawasan dan penegakan hukum yang tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan merupakan langkah penting untuk mencapai tujuan tersebut.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menunjukkan komitmen penuh dalam menjaga keseimbangan antara pengembangan ekonomi dan pelestarian lingkungan. Harapan besar agar beberapa perusahaan tambang berperan aktif dan bertanggung jawab terhadap dampak kegiatan mereka terhadap ekosistem lokal.

Terkini