Inovasi KKP Dukung Langkah MIND ID

Kamis, 10 Juli 2025 | 14:33:40 WIB
Inovasi KKP Dukung Langkah MIND ID

JAKARTA - Dalam rangka meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap pengelolaan ruang laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghadirkan kemudahan baru bagi para pelaku usaha, termasuk Holding BUMN Industri Pertambangan Indonesia (MIND ID), melalui sistem pelaporan digital. Langkah ini dilakukan demi memastikan setiap pemegang izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dapat menyampaikan laporan tahunannya dengan tepat waktu, efisien, dan sesuai ketentuan.

Langkah digitalisasi ini menjadi salah satu strategi KKP untuk menjawab kebutuhan industri yang berkembang pesat, terutama sektor pertambangan yang banyak beroperasi di kawasan pesisir dan laut. MIND ID sebagai entitas strategis negara di bidang pertambangan pun turut aktif dalam mendukung sistem ini, demi menjaga kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku serta mewujudkan tata kelola ruang laut yang tertib dan berkelanjutan.

Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP, Kartika Listriana, menyampaikan imbauan kepada MIND ID agar tidak lalai dalam menyampaikan laporan tahunan KKPRL hingga batas waktu yang ditentukan. Menurutnya, hal ini tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga menjadi bentuk nyata dari ketaatan hukum dan integritas pelaku usaha dalam pengelolaan sumber daya laut. “Sampaikan laporan tahunan secara tepat waktu jangan sampai telat, karena jika terlambat akan dikenakan sanksi administrasi. Ini merupakan bentuk kepatuhan dan ketaatan pelaku usaha terhadap peraturan yang berlaku,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari siaran pers KKP.

Imbauan ini disampaikan dalam kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis pengajuan PKKPRL serta pelaporan tahunan pemanfaatan ruang laut yang digelar bersama Grup MIND ID di Jakarta. Kegiatan ini menjadi ajang koordinasi penting antara pemerintah dan pelaku industri untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan pemahaman atas kewajiban-kewajiban regulatif yang harus dijalankan.

Ketentuan mengenai penyampaian laporan tahunan tertuang dalam Pasal 137 huruf m Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut. Adapun keterlambatan pelaporan dapat berakibat pada denda administratif yang tidak ringan, yakni sebesar Rp 5 juta per hari, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021.

Hal ini menjadi penegasan bahwa pemerintah tidak sekadar mengatur, tetapi juga menegakkan kepatuhan dengan mekanisme yang tegas dan terukur. Penataan ruang laut, seperti ditegaskan Kartika, merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat. “Dengan berbagai regulasi ini artinya penataan ruang laut memiliki kekuatan hukum tetap sehingga bagi siapa yang tidak menaatinya akan terkena sanksi baik pidana maupun administratif,” jelasnya.

Dalam rangka memudahkan pelaporan dan mendorong transparansi data, KKP telah menyediakan sistem digital bernama e-Sea yang dapat diakses melalui laman https://e-sea.kkp.go.id/. Sistem ini dirancang untuk menjawab tantangan birokrasi manual dan memungkinkan pelaku usaha mengunggah laporan dengan lebih praktis dan akuntabel.

Melalui sistem ini, proses pelaporan yang sebelumnya memerlukan tatap muka dan dokumen fisik kini bisa dilakukan secara daring dengan keamanan dan kemudahan yang telah diatur. Inovasi ini dinilai sangat membantu perusahaan seperti MIND ID, yang memiliki cakupan operasional luas dan kebutuhan pelaporan yang kompleks.

Hingga pertengahan 2025, tercatat sudah ada 46 Persetujuan KKPRL yang diterbitkan KKP untuk Grup MIND ID. Persetujuan tersebut meliputi berbagai aktivitas, mulai dari pertambangan di laut hingga terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) yang mendukung kegiatan pertambangan di darat. Dari seluruh izin yang telah diberikan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dihasilkan mencapai lebih dari Rp165 miliar.

Angka ini mencerminkan betapa pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan perusahaan dalam mendukung pengelolaan sumber daya laut yang berkelanjutan sekaligus memberikan kontribusi signifikan bagi pendapatan negara. Bagi MIND ID, kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan bukan hanya sekadar tanggung jawab legal, melainkan bagian dari komitmen perusahaan terhadap keberlanjutan operasional dan perlindungan lingkungan.

Pendekatan ini juga menunjukkan bahwa industri besar nasional seperti MIND ID tidak berdiri sendiri dalam menjalankan bisnisnya, melainkan selaras dengan kebijakan pemerintah untuk menjaga kedaulatan dan keberlanjutan ekosistem laut Indonesia.

Digitalisasi melalui e-Sea dan sistem kepatuhan yang ketat menjadi kombinasi yang ideal untuk mendorong efisiensi, akuntabilitas, dan kelestarian dalam pengelolaan ruang laut. MIND ID, dengan skala operasional yang besar dan kompleks, menjadi contoh bagaimana industri strategis bisa tetap patuh pada regulasi, sekaligus adaptif terhadap inovasi pemerintah.

Dengan langkah ini, KKP tidak hanya mempermudah proses administratif, tapi juga mendorong tumbuhnya budaya kepatuhan dalam pengelolaan sumber daya kelautan. Di sisi lain, MIND ID membuktikan bahwa tata kelola lingkungan yang baik bisa berjalan beriringan dengan aktivitas industri besar.

Terkini