JAKARTA - Indonesia semakin memperkuat posisi pasar modal syariah melalui terobosan penting berupa penerbitan fatwa exchange traded fund (ETF) syariah emas oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) pada Juli 2025. Langkah ini bukan sekadar respons terhadap kebutuhan finansial modern, melainkan juga komitmen nyata untuk mengembangkan instrumen investasi yang sesuai dengan prinsip syariah sekaligus mendukung inklusi keuangan.
Inovasi ini sekaligus membuka peluang baru bagi investor syariah di tanah air untuk memiliki pilihan investasi yang aman, transparan, dan berbasis aset riil. Dengan dasar emas sebagai underlying asset, ETF syariah emas menjadi produk yang memiliki nilai intrinsik tinggi dan daya tarik kultural sekaligus spiritual yang kuat di masyarakat muslim. Fatwa baru ini melengkapi ketentuan sebelumnya yang belum mengakomodasi emas, sehingga instrumen ini kini dapat beroperasi secara legal dan sesuai kaidah fikih muamalah.
Inovasi Keuangan Berbasis Syariah yang Kokoh
ETF syariah emas adalah reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek, dengan jaminan emas fisik murni. Fatwa DSN-MUI mengatur bahwa emas tersebut harus ada secara fisik dan tersimpan dalam allocated account yang diawasi ketat oleh lembaga berizin, guna menghindari unsur gharar (ketidakpastian), riba, dan maysir (spekulasi).
Akad-akad yang digunakan pun dirancang dengan sangat hati-hati agar transaksi berjalan sesuai prinsip syariah: akad wakalah bil ujrah antara investor dan dealer partisipan, akad bai’ al-muthlaq dalam jual beli emas, dan akad ijarah untuk penitipan emas. Dengan demikian, ETF syariah emas tidak hanya sekadar mengikuti tren global, tetapi juga memegang teguh nilai-nilai akidah dan fikih yang jelas, sehingga menumbuhkan kepercayaan investor muslim.
Memenuhi Kebutuhan Investor Syariah
Data OJK menunjukkan potensi besar pasar modal syariah yang belum tergarap optimal. Dari 11,4 juta investor pasar modal, hanya sekitar 10 persen yang berinvestasi di produk syariah, sementara nilai aset yang dikelola baru mencapai Rp48 triliun. Salah satu tantangan utama adalah keterbatasan instrumen investasi syariah yang likuid dan variatif.
Fatwa ETF syariah emas hadir sebagai solusi tepat di waktu yang krusial. Produk ini menawarkan kemudahan likuiditas karena diperdagangkan di bursa, basis aset riil berupa emas yang stabil dan bernilai tinggi, serta risiko lebih rendah dibanding saham syariah. Hal ini sangat ideal untuk investor pemula, kelas menengah muslim urban, hingga institusi keuangan yang ingin mengembangkan portofolio halal yang seimbang dan aman.
Menjaga Etos Syariah dalam Pasar Modern
Penting untuk diingat bahwa tidak semua inovasi keuangan dapat otomatis dianggap sesuai syariah. DSN-MUI berperan mengawal keaslian dan kehalalan produk melalui fatwa ini, yang menegaskan larangan jual beli emas secara tidak tunai, praktik penawaran palsu (na’jsy), dan spekulasi yang menyerupai perjudian.
Hadis Nabi Muhammad SAW yang mengingatkan “jangan menjual emas dengan emas kecuali sepadan dan tunai” menjadi pedoman utama agar transaksi di pasar modal syariah berjalan etis. Fatwa ini juga mengakomodasi adaptasi kontemporer, seperti kebolehan jual beli emas dengan sistem angsuran (taqsith) berdasarkan pandangan Syaikh Ali Jumu’ah, yang memandang emas sebagai komoditas saat ini, bukan hanya alat tukar tradisional.
Pendekatan ini menggambarkan pemahaman maqashid syariah yang menyeimbangkan kaidah fikih dengan kebutuhan zaman modern, sehingga ETF syariah emas menjadi produk yang relevan dan terpercaya.
Menatap Masa Depan ETF Syariah di Indonesia
Keberhasilan ETF syariah emas tidak hanya bergantung pada fatwa semata, tetapi juga pada pelaksanaan yang disiplin dan konsisten dari seluruh pelaku pasar modal. Manajer investasi syariah, bank kustodian, dealer partisipan, dan penyedia emas harus memastikan produk ini memenuhi prinsip syariah dan tata kelola pasar yang baik.
Secara global, ETF syariah telah berkembang pesat di negara-negara dengan pasar modal syariah maju seperti Malaysia, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab. Indonesia berpeluang besar tidak hanya menjadi pasar tetapi juga penerbit utama ETF syariah yang kompetitif secara regional dan internasional.
Ke depan, model ETF syariah juga dapat dikembangkan untuk berbagai underlying selain emas, seperti komoditas agribisnis, properti wakaf produktif, hingga indeks ESG syariah. Namun, keberhasilan produk ETF syariah emas pertama ini menjadi kunci utama untuk membuka jalan tersebut.
Pasar Modal Syariah sebagai Pilar Keuangan Beradab
Pasar modal syariah bukan sekadar arena transaksi tanpa riba, tetapi juga fondasi membangun sistem keuangan yang beradab dan etis. Dengan mengedepankan prinsip kemaslahatan, keadilan, dan transparansi, ETF syariah emas menjadi manifestasi nyata visi ini.
Dalam momentum transformasi ekonomi nasional dan dorongan inklusi keuangan, ETF syariah emas menawarkan harmoni antara nilai spiritual, kebutuhan finansial, dan kemajuan teknologi. Fatwa DSN-MUI bukan sekadar dokumen hukum, melainkan peta jalan yang membimbing produk pasar modal syariah agar menjadi mercusuar peradaban finansial umat.