JAKARTA - PT Adhi Karya (Persero) Tbk. menunjukkan komitmennya dalam mendukung upaya pembenahan proyek tiang monorel yang mangkrak di Ibu Kota. Perseroan menyatakan kesiapan bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan masih menunggu arahan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta terkait langkah penanganan struktur tersebut.
Corporate Secretary Adhi Karya, Rozi Sparta, menjelaskan bahwa hingga saat ini, penentuan pihak yang akan mengeksekusi pembongkaran atau penataan ulang tiang-tiang tersebut masih berada dalam proses menunggu keputusan dari otoritas hukum.
“Belum Bu [siapa pihak yang akan membereskan tiang-tiang monorel]. Kami menunggu dari Pemprov yang telah menindaklanjuti ke Kejati,” ujar Rozi..
Sikap menunggu ini sesuai dengan prosedur hukum yang tengah ditempuh Pemprov. Sebelumnya, pihak pemerintah daerah telah mengajukan surat resmi kepada Kejati Jakarta untuk mendapatkan kepastian hukum atas penanganan tiang-tiang monorel peninggalan proyek transportasi masa lalu tersebut.
Rozi juga membenarkan bahwa telah terjadi pertemuan antara manajemen Adhi Karya dengan Gubernur Jakarta Pramono Anung. Pertemuan ini dilakukan sebagai bagian dari komunikasi aktif dalam mencari solusi terhadap keberadaan tiang monorel yang sudah bertahun-tahun tidak berfungsi.
“Dari manajemen ADHI telah bertemu dengan Pak Gubernur. Adapun pembahasan tersebut terkait monorel,” jelasnya.
Dalam pertemuan tersebut, Adhi Karya menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah Pemprov Jakarta dalam menata kembali kawasan-kawasan yang terdampak oleh proyek monorel yang tidak dilanjutkan itu. Rozi juga menyampaikan bahwa pihak Pemprov memahami dengan baik posisi Adhi Karya dalam konteks proyek tersebut.
Pemprov Jakarta sendiri diketahui telah bersurat kepada aparat penegak hukum untuk mendapatkan kepastian dalam penanganan sisa tiang proyek monorel yang tersebar di sejumlah titik, seperti di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan hingga Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta Pusat.
Gubernur Pramono Anung, saat dimintai keterangan, menegaskan bahwa komunikasi dengan Adhi Karya telah dilakukan secara resmi dan terbuka. Dalam pertemuan itu, dibahas mengenai langkah yang mungkin diambil jika izin hukum dari Kejati telah turun.
“Kami sedang menunggu arahan aparat penegak hukum (kejati). Saya sudah menulis surat dan saya sudah ketemu sama Adhi Karya,” ujar Pramono ketika ditemui di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat.
Langkah Pemprov yang aktif menyurati Kejati merupakan bagian dari upaya strategis untuk mempercepat penyelesaian isu visual dan fungsional dari keberadaan tiang-tiang monorel yang kini tidak lagi memiliki peran dalam sistem transportasi Jakarta. Kejelasan status hukum menjadi kunci utama sebelum dilakukan eksekusi teknis di lapangan.
Adhi Karya, sebagai salah satu pelaksana proyek monorel di masa lalu, kini menyatakan keterbukaan untuk ikut berperan dalam solusi yang dipilih oleh pemerintah daerah dan aparat hukum. Posisi ini menunjukkan komitmen perseroan sebagai bagian dari BUMN yang terus menjunjung nilai tanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat.
Proyek monorel yang sempat menjadi harapan warga Jakarta pada masanya, kini hanya menyisakan tiang-tiang beton yang tidak digunakan. Keberadaannya bahkan dinilai mengganggu estetika kota dan berpotensi membahayakan pengguna jalan, khususnya di jalur padat seperti Jalan HR Rasuna Said dan kawasan Senayan.
Namun, dalam konteks penanganan aset negara yang berkaitan dengan proyek-proyek publik, diperlukan kehati-hatian dalam pengambilan keputusan. Karena itu, Pemprov memilih jalur formal dengan menggandeng Kejati agar solusi yang diambil memiliki legitimasi hukum yang kuat.
Sementara itu, Adhi Karya menyatakan tetap berada dalam koridor mendukung keputusan pemerintah daerah dan akan mengikuti arahan sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada tindakan sepihak yang akan diambil sebelum seluruh proses koordinasi rampung.
Dengan adanya sinergi antara Pemprov Jakarta, Kejati, dan Adhi Karya, diharapkan langkah konkret untuk mengatasi permasalahan tiang monorel dapat segera diimplementasikan. Penyelesaian ini tidak hanya akan memperbaiki wajah kota, tetapi juga memberikan kepastian bagi masyarakat mengenai arah kebijakan transportasi dan tata ruang di Jakarta.
Dukungan terbuka dari Adhi Karya menjadi sinyal positif bahwa kerja sama antar pemangku kepentingan masih terjalin erat dalam menjawab persoalan-persoalan perkotaan, khususnya yang berkaitan dengan peninggalan proyek infrastruktur yang belum terselesaikan.
Ke depan, hasil keputusan dari Kejati Jakarta akan menjadi landasan hukum penting untuk menentukan siapa yang akan secara resmi mengeksekusi pembongkaran atau revitalisasi tiang-tiang tersebut. Apapun keputusan yang diambil nantinya, komitmen untuk menyelesaikan persoalan dengan prinsip kolaboratif tetap menjadi fokus utama semua pihak yang terlibat.