JAKARTA – Upaya penegakan hukum di sektor pangan terus digiatkan. Kali ini, sejumlah korporasi menunjukkan peran aktif dalam mendukung langkah pemerintah menata ulang tata niaga beras nasional. Salah satunya terlihat dalam proses klarifikasi yang digelar Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap enam perusahaan yang diundang untuk memberikan keterangan seputar distribusi beras di Tanah Air.
Proses klarifikasi tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya memastikan keadilan harga dan kualitas beras yang beredar di pasar. Dalam menindaklanjuti instruksi tersebut, Kejagung mengagendakan pertemuan dengan enam perusahaan, salah satunya adalah PT Food Station.
“Betul, hari ini terjadwal enam PT akan diperiksa,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.
Kegiatan pemeriksaan dilakukan oleh Tim Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK), yang bertugas mendalami berbagai hal teknis dan administratif dalam sistem distribusi beras. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Bundar, kantor Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), mulai pukul 09.00 WIB.
Meski begitu, Anang belum dapat memastikan apakah seluruh perwakilan dari enam perusahaan yang diundang akan hadir sesuai jadwal. Keenam perusahaan yang diundang antara lain PT Wilmar Padi Indonesia, PT Food Station, PT Belitang Panen Raya, PT Unifood Candi Indonesia, PT Subur Jaya Indonesia, dan PT Sentosa Utama Lestari.
Pihak Kejagung menegaskan bahwa proses ini bukan semata penyelidikan, melainkan lebih kepada penelusuran mendalam untuk memastikan distribusi pangan nasional berjalan sesuai dengan regulasi dan etika bisnis. Pemeriksaan ini sekaligus menjadi langkah penguatan pengawasan dalam distribusi pangan pokok.
Pemerintah sendiri melalui arahan Presiden Prabowo telah memberikan sinyal kuat untuk menindak tegas setiap potensi praktik manipulasi harga dan labelisasi produk pangan. Dalam konteks ini, pengemasan beras dengan label premium yang tidak sesuai standar menjadi salah satu isu utama yang ingin diurai.
“Kejaksaan sebagai penegak hukum siap menindaklanjuti arahan Presiden RI,” tutur Anang.
Sebagai lembaga hukum, Kejaksaan juga telah membangun koordinasi yang erat dengan kementerian dan aparat penegak hukum lain. Upaya tersebut mencakup komunikasi lintas sektor dengan Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Pertanian, serta institusi-institusi lain yang berwenang dalam pengawasan pangan.
“Di mana dalam pelaksanaannya kita akan berkomunikasi, berkoordinasi dan kolaborasi dengan pihak-pihak terkait seperti Kepolisian, Kementerian Pertanian dan pihak lain yang terkait sesuai dengan tugas dan kewenangannya,” tambah Anang.
Kolaborasi antarsektor ini menjadi bentuk sinergi pemerintah dalam mendorong penguatan tata kelola pangan nasional. Praktik curang seperti pemalsuan label kualitas pada komoditas pokok seperti beras dinilai dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem distribusi pangan nasional.
Langkah pemeriksaan kepada korporasi dilakukan bukan hanya sebagai bentuk ketegasan hukum, melainkan juga untuk membuka ruang klarifikasi dan transparansi. Perusahaan-perusahaan yang dipanggil dipandang sebagai bagian penting dalam rantai pasok pangan, sehingga masukan dan informasi dari mereka dibutuhkan dalam rangka pembenahan menyeluruh.
Keterlibatan korporasi dalam proses ini menunjukkan komitmen dunia usaha dalam menjaga integritas sistem pangan nasional. PT Food Station, misalnya, dikenal sebagai salah satu perusahaan yang selama ini aktif mendukung ketahanan pangan dan distribusi beras bagi masyarakat.
Dalam beberapa tahun terakhir, PT Food Station telah bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan pelaku usaha kecil, untuk menjaga ketersediaan dan keterjangkauan harga beras. Dengan pengalaman tersebut, peran serta perusahaan ini dalam memberikan informasi yang jujur dan konstruktif sangat dibutuhkan oleh pemerintah.
Di sisi lain, keterbukaan terhadap proses klarifikasi juga menjadi momentum bagi pelaku usaha untuk menunjukkan bahwa dunia korporasi di Indonesia siap mendukung kebijakan negara dalam menjaga keamanan dan kualitas pangan.
Selain itu, peninjauan terhadap praktik distribusi beras juga berperan penting dalam memastikan bahwa masyarakat menerima produk sesuai kualitas dan harga yang semestinya. Hal ini sejalan dengan semangat Presiden Prabowo yang menaruh perhatian besar pada isu ketahanan pangan dan perlindungan konsumen.
Proses penegakan hukum yang disertai kolaborasi antarpihak juga memberikan pesan positif bagi masyarakat luas. Bahwa negara hadir secara aktif dalam menjamin kualitas pangan pokok dan melindungi konsumen dari praktik yang merugikan.
Langkah Kejagung ini juga menjadi titik penting dalam memperkuat integritas sistem pangan nasional. Dengan mengedepankan klarifikasi dan sinergi antarlembaga, proses ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem distribusi pangan di Indonesia.
Kejaksaan berharap seluruh pihak, baik pemerintah, pelaku usaha maupun masyarakat, dapat mendukung upaya pembenahan sistem distribusi pangan ini. Proses pemeriksaan yang berjalan dengan profesional dan transparan akan menjadi fondasi penting bagi terciptanya ekosistem pangan yang sehat dan berkeadilan.
Dengan demikian, korporasi yang selama ini menjadi mitra dalam pengadaan dan distribusi beras, diharapkan dapat terus berkontribusi secara positif dan aktif untuk membangun sistem pangan nasional yang kuat dan berintegritas.