Bank Perketat Pengawasan Rekening Pasif

Senin, 28 Juli 2025 | 15:03:51 WIB
Bank Perketat Pengawasan Rekening Pasif

JAKARTA - Dalam menjaga ketahanan sistem keuangan dan mendukung praktik perbankan yang sehat, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas rekening bank. Salah satu fokus terbaru adalah pemberlakuan pemantauan terhadap rekening yang tidak menunjukkan aktivitas selama tiga bulan berturut-turut.

Kebijakan ini bukan hanya menjadi bentuk perlindungan terhadap potensi risiko, namun juga langkah nyata dalam memperkuat fondasi integritas keuangan nasional. Dengan pendekatan pencegahan, PPATK berharap mampu mendukung sistem perbankan yang semakin transparan dan terpercaya.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan pentingnya menjaga kewaspadaan terhadap rekening yang tidak aktif. Menurutnya, rekening yang pasif selama 90 hari berpotensi digunakan untuk kegiatan yang tidak sah, seperti menyembunyikan dana atau mendukung aliran keuangan yang mencurigakan.

“Rekening yang pasif selama tiga bulan dapat menjadi indikator awal dalam sistem deteksi dini kami,” ujar Ivan. Ia juga menambahkan bahwa sistem perbankan saat ini telah terintegrasi dengan sistem milik PPATK, sehingga proses pengawasan menjadi lebih cepat dan efektif.

Langkah pembekuan terhadap rekening tidak aktif ini merupakan bagian dari mekanisme kerja PPATK dalam sistem anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU-PPT). Indonesia sendiri terus berupaya memenuhi standar internasional dalam tata kelola keuangan yang baik, dan pendekatan ini sejalan dengan prinsip tersebut.

Tidak hanya fokus pada upaya perlindungan nasional, PPATK juga ingin memastikan bahwa lembaga keuangan dapat lebih cepat mengenali pola transaksi yang mencurigakan. Dalam hal ini, bank berperan besar dalam melakukan profiling terhadap nasabah dan melakukan pemantauan secara berkala terhadap rekening mereka.

“PPATK telah mengembangkan indikator untuk mendeteksi transaksi yang tidak wajar. Dari situ, bank dapat melihat jika ada rekening yang terindikasi digunakan hanya untuk menyimpan dana dalam jangka panjang tanpa pergerakan. Itu menjadi catatan penting,” jelas Ivan.

Langkah ini menjadi bagian dari kerja sama yang kuat antara PPATK dan perbankan. Dengan dukungan dari bank, pemantauan dan pelaporan terhadap transaksi mencurigakan dapat dilakukan dengan lebih optimal. Selain itu, pendekatan ini juga mencerminkan upaya serius dalam membangun sistem keuangan nasional yang tahan terhadap ancaman kejahatan finansial.

Ivan juga menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak bersifat memaksa atau represif. Nasabah tetap diberi ruang untuk mengaktifkan kembali rekening mereka sebelum pemblokiran dilakukan. Bank akan mengirimkan pemberitahuan kepada nasabah, sehingga mereka dapat melakukan klarifikasi atau aktivasi ulang dengan mudah.

“Pemblokiran ini bukan sanksi, tetapi pencegahan. Jika nasabah memiliki keperluan menggunakan rekening tersebut, mereka bisa datang ke bank dan melakukan aktivasi ulang. Sangat mudah, tidak dipersulit,” kata Ivan.

Praktik seperti ini bukan hal baru di dunia internasional. Banyak negara telah lebih dulu menerapkan pendekatan serupa demi menciptakan sistem keuangan yang kuat dan aman. Di Indonesia, PPATK turut mengembangkan sistem teknologi yang mendukung pemantauan yang lebih akurat dan cepat. Data yang masuk kini dapat langsung diolah untuk mengidentifikasi transaksi-transaksi tidak wajar.

PPATK juga terus mengawasi penggunaan rekening dalam sektor perdagangan komoditas yang dinilai rawan penyalahgunaan. Dengan sistem yang lebih maju, PPATK dapat melakukan analisis lebih dalam terhadap pola keuangan yang mencurigakan.

Ivan menyampaikan apresiasi terhadap perbankan yang semakin menyadari pentingnya menjaga integritas sistem keuangan. “Kami menyambut baik dukungan dari sektor perbankan, yang sudah mulai lebih sadar terhadap pentingnya pemantauan transaksi dan pelaporan yang tepat waktu,” ucapnya.

Selain aspek perlindungan sistem keuangan, kebijakan ini juga memberikan manfaat bagi konsumen. Nasabah akan lebih sadar terhadap pentingnya mengelola rekening mereka secara aktif, mencegah potensi penyalahgunaan oleh pihak lain, dan memastikan bahwa informasi keuangan mereka selalu diperbarui.

Bank juga diharapkan menyediakan sistem informasi yang mudah diakses nasabah, termasuk untuk memantau status rekening. Jika terjadi pembekuan sementara, nasabah dapat segera menindaklanjuti melalui prosedur klarifikasi atau aktivasi ulang.

Upaya ini dinilai sebagai langkah yang progresif dalam menciptakan ekosistem keuangan yang sehat. Selain memperkuat kewaspadaan di sektor perbankan, pendekatan ini menjadi bagian dari komitmen nasional dalam memperkuat tata kelola keuangan yang kredibel dan berkelanjutan.

Kolaborasi yang terus ditingkatkan antara PPATK dan perbankan akan semakin memperkuat posisi Indonesia dalam menghadapi tantangan keuangan global. Di masa depan, pengawasan berbasis teknologi dan data akan menjadi pilar utama dalam mendeteksi potensi risiko di sektor keuangan.

Masyarakat juga diimbau untuk lebih aktif menggunakan rekening mereka. Aktivitas sederhana seperti melakukan transaksi rutin atau memperbarui data pribadi menjadi langkah penting dalam menjaga agar rekening tetap aktif dan tidak terindikasi pasif.

Dengan langkah ini, Indonesia terus memperkuat sistem keuangannya secara menyeluruh. Dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat dan sektor perbankan, akan menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan keuangan yang aman, sehat, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Terkini