Bank Syariah Baru Siap Tumbuh dari Spin Off UUS

Minggu, 03 Agustus 2025 | 07:46:42 WIB
Bank Syariah Baru Siap Tumbuh dari Spin Off UUS

JAKARTA - Upaya penguatan industri perbankan syariah nasional tampaknya terus menemukan momentumnya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan bahwa proses spin off unit usaha syariah (UUS) dari sejumlah bank konvensional akan membawa angin segar bagi dunia keuangan syariah di Indonesia. Tahun ini, tak hanya dua, namun OJK mengisyaratkan akan ada tiga bank syariah baru yang lahir dari proses tersebut.

Sinyal positif ini disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam sebuah forum diskusi bersama media yang berlangsung di Bandung. Ia menyampaikan bahwa proses spin off yang tengah berjalan akan memperluas dan memperkuat ekosistem bank syariah di Indonesia, mendekatkan skala institusi syariah baru ini pada level PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI), yang saat ini menjadi pemain utama di sektor tersebut.

"Spin off ini akan menghasilkan tiga bank syariah baru yang skalanya setidaknya mendekati BSI. Mudah-mudahan realisasinya bisa terjadi pada tahun ini atau paling lambat tahun depan," ujar Dian optimistis.

Dua bank yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2023 adalah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) dan PT Bank CIMB Niaga Tbk. Keduanya telah memiliki aset unit usaha syariah lebih dari Rp 50 triliun, atau total aset UUS-nya telah melebihi 50 persen dari total aset induk. Ketentuan ini merupakan batas minimum yang mengharuskan sebuah bank melakukan spin off UUS.

Spin off sendiri diharapkan dapat menciptakan entitas bank syariah yang lebih fokus, mandiri, dan memiliki daya saing tinggi. Langkah ini dinilai akan mendorong struktur perbankan syariah nasional menjadi lebih solid, sehingga mampu bersaing tidak hanya secara domestik tetapi juga di tingkat regional.

Mengenai satu bank lainnya yang disinyalir juga akan melakukan spin off, OJK masih belum mengungkapkannya secara terbuka. Hal tersebut dikarenakan langkah spin off dan kemungkinan merger yang dilakukan masih termasuk dalam aksi korporasi yang sensitif. Namun, OJK menaruh harapan besar bahwa proses tersebut akan turut memperkaya peta kekuatan bank syariah nasional.

“Size does matter. Masyarakat tentu akan menaruh kepercayaan pada bank yang kuat dan kredibel,” lanjut Dian, menekankan pentingnya skala dalam menarik kepercayaan publik.

Seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), proses spin off ini telah memiliki kerangka waktu yang jelas. OJK sendiri menargetkan seluruh proses dapat rampung paling lambat pada 2026, meski berharap agar penyelesaian bisa lebih cepat dari tenggat tersebut.

Sementara itu, perhatian publik juga tertuju pada salah satu UUS yang dinilai memiliki potensi besar untuk spin off, yaitu milik PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII). Berdasarkan data per September 2024, aset yang dimiliki Maybank Syariah telah mencapai Rp 43,1 triliun. Meski belum mencapai ambang batas Rp 50 triliun, dinamika dan pertumbuhan aset ini menjadikannya kandidat kuat untuk menyusul dalam proses pemisahan.

Direktur Unit Usaha Syariah Maybank Indonesia, Romy Hardiansyah Buchari, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah mengkaji berbagai aspek terkait potensi spin off. Dalam pernyataannya di Jakarta awal tahun ini, ia mengungkapkan bahwa analisa dan studi menyeluruh tengah dilakukan guna menemukan pendekatan terbaik.

“Kita sedang melakukan analisa-analisa dan juga studi untuk approach apa yang paling bagus,” jelas Romy saat ditemui di Hotel Fairmont.

Ia menambahkan bahwa proses analisa tersebut mencakup berbagai pertimbangan penting, seperti proyeksi keuangan, kesiapan sumber daya, dan potensi optimalisasi internal yang bisa dilakukan pasca spin off. Prosesnya, kata dia, masih berlangsung dan akan terus dievaluasi hingga ditemukan model yang paling tepat bagi Maybank Syariah.

“Analisanya masih proses. Di mana masih kita lihat projection-nya, kita lihat kemampuan perbankan yang baru seperti apa, kalau ada, dan bagaimana ini bisa kita optimalisasi secara internal. Ini masih work in progress sekarang,” imbuh Romy.

Meski masih berada dalam tahap analisa, Romy memastikan bahwa pihaknya tetap memegang komitmen kuat untuk mematuhi regulasi yang berlaku. Segala ketentuan dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, termasuk OJK, akan dijalankan sesuai aturan.

“Kami patuh terhadap undang-undang yang berlaku. Kalau memang ada kewajiban, kami akan menyesuaikan dengan sebaik mungkin,” tegasnya.

Langkah-langkah yang tengah ditempuh oleh BTN, CIMB Niaga, dan Maybank Indonesia mencerminkan semangat positif industri perbankan dalam memperluas cakupan layanan syariah. Dengan hadirnya entitas baru yang fokus pada sistem keuangan syariah, harapannya layanan perbankan akan lebih inklusif dan menjangkau lapisan masyarakat yang lebih luas, khususnya mereka yang menginginkan layanan berbasis prinsip syariah.

OJK sendiri terus mendorong transformasi industri perbankan secara menyeluruh, termasuk pada sektor syariah. Spin off UUS bukan hanya tentang pemisahan administratif semata, melainkan menjadi momentum strategis untuk membangun bank syariah yang kuat, kompetitif, dan siap berperan lebih besar dalam sistem keuangan nasional.

Dengan kesiapan yang matang dari masing-masing pihak dan dukungan regulasi yang memadai, Indonesia berada dalam jalur yang tepat untuk memperluas ekosistem bank syariah yang berkelanjutan. Hadirnya tiga bank syariah baru ke depan diharapkan mampu menciptakan peta persaingan yang sehat dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan berbasis syariah.

Terkini