Pertambangan Ilegal Langkah Tegas Perkuat Hukum

Minggu, 03 Agustus 2025 | 07:34:17 WIB
Pertambangan Ilegal Langkah Tegas Perkuat Hukum

JAKARTA - Upaya kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum di sektor pertambangan kembali menunjukkan hasil yang menggembirakan. Kepolisian Resor Kuantan Singingi (Polres Kuansing), yang berada di bawah jajaran Polda Riau, berhasil membongkar praktik pertambangan tanpa izin (PETI) yang terjadi di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi. Tindakan ini tidak hanya menjadi bukti kesigapan aparat, tetapi juga memperkuat komitmen institusi dalam menegakkan peraturan yang berlaku di sektor pertambangan.

Dalam Operasi PETI Kuantan 2025 yang berlangsung pada Sabtu, aparat bergerak cepat setelah menerima laporan terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Desa Seberang Pulau Busuk, Kecamatan Inuman. Sekitar pukul 14.00 WIB, tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Shilton, S.I.K., M.H., melakukan penggerebekan dan mendapati tiga orang yang tengah menjalankan aktivitas penambangan ilegal.

Saat upaya penindakan dilakukan, dua dari tiga pelaku memilih melarikan diri dan kini masih dalam proses pengejaran. Namun, satu orang pelaku berhasil diamankan di lokasi kejadian. Pelaku tersebut berinisial R, berusia 38 tahun, yang merupakan warga Dusun Petai, Desa Seberang Pulau Busuk.

Dari lokasi kejadian, aparat mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam praktik tambang ilegal tersebut. Beberapa peralatan yang disita antara lain mesin Robin, spiral, paralon, selang, dan karpet penyaring semuanya merupakan komponen penting dalam aktivitas penambangan tanpa izin. Barang bukti ini menjadi bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut, yang akan dilakukan secara menyeluruh dan sesuai prosedur hukum.

Penindakan terhadap pelaku R(38) dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/12/VIII/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES KUANTAN SINGINGI/POLDA RIAU, tertanggal 2 Agustus 2025. Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Aturan tersebut secara tegas melarang kegiatan pertambangan tanpa izin resmi dari instansi pemerintah terkait.

Wakil Kepala Kepolisian Daerah Riau (Wakapolda Riau), Brigjen Pol A. Jossy Kusumo, S.H., M.Han., memberikan tanggapan langsung terhadap keberhasilan ini. Ia mengapresiasi kerja keras Polres Kuansing yang telah bertindak cepat dan profesional dalam menangani laporan masyarakat.

“Saya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran Polres Kuansing atas penindakan cepat dan terukur terhadap aktivitas tambang ilegal ini. Ini adalah bentuk nyata komitmen kita dalam menjaga penegakan hukum dan kelestarian lingkungan,” ujar Wakapolda Riau dalam keterangannya.

Pernyataan ini mencerminkan pentingnya peran kepolisian dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan. Selain itu, penindakan seperti ini menunjukkan bahwa aparat tidak hanya berfokus pada aspek penegakan hukum, tetapi juga pada upaya menjaga warisan alam agar tidak rusak akibat eksploitasi yang tidak bertanggung jawab.

Wakapolda juga menyampaikan pesan penting kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin. Ia mengingatkan bahwa selain melanggar hukum, aktivitas tersebut dapat menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah dan mengganggu ekosistem yang ada di sekitar lokasi penambangan.

Kepolisian, dalam hal ini Polda Riau, berkomitmen untuk terus memperkuat patroli dan operasi di wilayah-wilayah yang dianggap rawan terhadap aktivitas PETI. Langkah ini diharapkan mampu mencegah munculnya kembali kegiatan serupa di masa mendatang.

Sementara itu, proses hukum terhadap pelaku yang telah diamankan tengah berlangsung di Polres Kuansing. Penyelidikan mendalam dilakukan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tambang ilegal ini. Selain itu, aparat juga terus mengejar dua pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri saat operasi dilakukan.

Tindakan tegas yang diambil oleh Polres Kuansing bukan hanya sebagai bentuk respons terhadap pelanggaran hukum, tetapi juga sebagai pesan moral dan sosial yang penting bagi masyarakat. Dengan terus mengintensifkan operasi, diharapkan ruang gerak para pelaku usaha tambang ilegal menjadi semakin sempit.

Operasi PETI ini mencerminkan konsistensi aparat dalam melindungi sumber daya alam Indonesia, khususnya di sektor pertambangan. Sumber daya ini, jika dikelola secara legal dan berkelanjutan, dapat menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi yang sehat. Namun jika dibiarkan tanpa pengawasan dan izin resmi, potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akan jauh lebih besar daripada manfaat ekonominya.

Dalam konteks pembangunan berkelanjutan, tindakan Polres Kuansing layak mendapatkan apresiasi. Langkah ini juga menjadi pengingat bagi para pemangku kepentingan agar terus mendorong edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya aktivitas tambang yang sesuai dengan ketentuan dan peraturan.

Hasil dari operasi ini sekali lagi menunjukkan bahwa kolaborasi antara aparat dan masyarakat memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan tertib hukum. Dengan sinergi yang kuat, segala bentuk pelanggaran di sektor pertambangan dapat ditekan, dan lingkungan pun dapat tetap terjaga.

Penegakan hukum yang konsisten dan pendekatan persuasif kepada masyarakat merupakan kunci dalam menciptakan sistem pertambangan yang sehat, adil, dan bertanggung jawab. Kasus yang diungkap oleh Polres Kuansing ini menjadi contoh nyata bahwa keseriusan dalam penegakan hukum dapat memberikan dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat luas.

Terkini