JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan revisi menyeluruh terhadap aturan pengelolaan rekening di perbankan, khususnya rekening pasif atau dormant, guna memberikan kepastian dan perlindungan hak bagi nasabah serta lembaga keuangan. Upaya ini muncul sebagai respons atas kebutuhan memperjelas posisi kedua belah pihak dalam pengelolaan rekening yang telah lama tidak aktif. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa revisi ini bertujuan menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus memastikan hak-hak bank dan nasabah terlindungi secara optimal.
Tujuan dan Signifikansi Revisi Aturan
Revisi peraturan pengelolaan rekening dilakukan tidak hanya untuk memperjelas hak dan kewajiban antara bank dan pemilik rekening dormant, tetapi juga untuk memperketat pengawasan internal bank terhadap rekening yang sudah tidak aktif. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional. Dian menjelaskan bahwa pengawasan yang lebih terstruktur juga merupakan upaya preventif dalam mencegah potensi penyalahgunaan rekening dormant terkait kejahatan keuangan.
Konteks Penanganan Rekening Dormant
Rekening dormant sendiri merupakan rekening yang tidak melakukan aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu, biasanya antara 3 hingga 12 bulan, baik berupa rekening tabungan, giro, maupun rekening valas. Saat ini, pengelolaan rekening dormant masih banyak bergantung pada kebijakan internal masing-masing bank dengan standar berbeda-beda dalam menetapkan status dormant dan prosedur reaktivasi. OJK akan mengharmonisasi regulasi agar terdapat keseragaman perlakuan serta prosedur yang jelas sehingga nasabah dapat lebih mudah mengakses layanan reaktivasi rekening.
Manfaat bagi Nasabah dan Perbankan
Dengan adanya aturan yang lebih tegas dan sistematis, OJK berharap kepastian hukum bagi nasabah semakin kuat dan proses pengelolaan rekening menjadi lebih transparan. Revisi aturan ini juga mendukung perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan sebagaimana diatur pada Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013. Keseragaman prosedur dan pengawasan akan memperkuat integritas perbankan serta memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam menyimpan dan mengelola dana mereka di bank.
Kolaborasi dengan Lembaga Terkait
Langkah revisi aturan ini juga menjadi bagian dari sinergi antara OJK dengan berbagai pihak seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bank Indonesia (BI), dan pihak lainnya dalam menjaga ekosistem keuangan yang sehat. PPATK sebelumnya telah mengambil langkah preventif dengan membekukan sebagian rekening dormant sebagai tindakan keamanan, namun OJK mengambil peran untuk mengatur ulang agar kebijakan pengelolaan rekening dormant menjadi lebih terstruktur dan berkesinambungan.
Harapan terhadap Regulasi Baru
Dengan pembaruan aturan yang akan disusun, OJK berharap mampu memperkuat fondasi kepercayaan masyarakat terhadap perbankan. Sistem pengelolaan rekening dormant yang lebih baik diharapkan tidak hanya membantu mencegah risiko kejahatan keuangan, tetapi juga meningkatkan inklusi keuangan serta mendorong pertumbuhan sektor jasa keuangan dengan menjaga kelancaran dan keamanan transaksi perbankan.
Secara keseluruhan, langkah OJK ini menunjukkan komitmen untuk selalu menyesuaikan regulasi dengan dinamika perkembangan industri keuangan agar pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat semakin optimal tanpa mengurangi aspek keamanan dan stabilitas sistem keuangan nasional.