Kendaraan Jadi Kontributor Besar Pajak Daerah di Depok

Selasa, 05 Agustus 2025 | 09:51:03 WIB
Kendaraan Jadi Kontributor Besar Pajak Daerah di Depok

JAKARTA - Upaya meningkatkan pendapatan asli daerah terus digalakkan oleh berbagai pihak. Salah satunya terlihat dari inisiatif yang dilakukan oleh Samsat Depok melalui program sosialisasi pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kegiatan ini diadakan di Aula Kecamatan Sukmajaya dan menggandeng berbagai pihak, mulai dari Muspika Kecamatan Sukmajaya, perangkat kelurahan, Karang Taruna, hingga lembaga pemberdayaan masyarakat.

Ketua Tim Pendataan dan Penetapan Pajak Samsat Depok, Lina Parlina, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari program percepatan dan penguatan pajak daerah yang diinisiasi oleh Gubernur Jawa Barat. Fokus utama dari kegiatan ini adalah menyosialisasikan kepada masyarakat mengenai pembebasan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor.

Keistimewaan Program Pemutihan Pajak di Depok

Program pemutihan pajak ini tidak hanya menghapuskan denda keterlambatan, tetapi juga membebaskan pemilik kendaraan dari kewajiban membayar pokok tunggakan pajak. Inilah yang membedakan kebijakan di Kota Depok dengan wilayah lain, di mana umumnya hanya denda yang dihapuskan.

“Program pemutihan pajak ini kepada bebas tunggakan pokok, hal ini sangat luar biasa yang dilakukan Samsat Kota Depok, yang berbeda dengan provinsi lain yang hanya bebas denda saja. Kalau di Depok tunggakan pokok pun gratis,” kata Lina Parlina.

Masyarakat pun diajak untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin selama masa berlaku program masih berlangsung. Kegiatan yang dilakukan secara langsung di tengah masyarakat juga bertujuan agar informasi ini tersampaikan dengan jelas dan menghindari keraguan yang mungkin muncul terkait prosedur pelaksanaannya.

Kehadiran Stakeholder Jadi Bukti Dukungan Bersama

Sosialisasi yang dilaksanakan tidak hanya melibatkan Samsat, tetapi juga dihadiri oleh para pemangku kebijakan di wilayah Kecamatan Sukmajaya. Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Sekretaris Camat Achmad Munandar, Kapolsek Sukmajaya AKP Rizky Firmansyah, pihak Koramil, serta perwakilan dari seluruh kelurahan dan tokoh masyarakat.

Dengan melibatkan banyak pihak, diharapkan informasi mengenai pemutihan pajak kendaraan ini bisa menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Apalagi, pemilik kendaraan yang selama ini mengalami tunggakan pajak berkesempatan untuk memutihkan tanpa harus membayar seluruh akumulasi tunggakan. Cukup membayar pajak untuk satu tahun saja, meskipun kendaraan tersebut sudah menunggak selama lima tahun atau lebih.

Manfaat Ekonomi bagi Daerah Lewat Pajak Kendaraan

Rinaldi, staf Tim Pendataan dan Penetapan Pajak Samsat Depok, mengungkapkan bahwa program ini juga berlaku untuk kendaraan mutasi masuk dari wilayah lain, seperti Jakarta dan Banten. “Dalam sosialisasi juga disampaikan tentang kendaraan mutasi masuk pun gratis, baik dari Jakarta, Banten, dan luar provinsi lainnya. Hanya membayar PNBP-nya saja, begitu juga biaya pajak PNBP-nya gratis juga,” ungkapnya.

Kebijakan tersebut memberikan kemudahan kepada pemilik kendaraan yang ingin memindahkan wilayah registrasi kendaraannya ke Kota Depok. Kemudahan administrasi seperti ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong masyarakat agar lebih tertib dalam membayar pajak kendaraan.

Lebih lanjut, Rinaldi menyebut bahwa kontribusi dari pajak kendaraan bermotor sangat signifikan dalam mendukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok. Bahkan, dana bagi hasil atau option yang diterima oleh Pemerintah Kota Depok dari Provinsi Jawa Barat mencapai 40 persen dari total pajak kendaraan yang berhasil dikumpulkan.

Kontribusi Kota Depok Capai 20 Persen dari APBD

Angka ini menunjukkan bahwa penghasilan pajak dari sektor kendaraan bermotor di Kota Depok sudah mencapai 500 miliar rupiah setiap tahunnya. “Karena 20 persen APBD Kota Depok berasal dari kendaraan bermotor yang diperoleh dari sharing Provinsi Jabar dan Pemkot Depok,” sebut Rinaldi.

Dengan total APBD Kota Depok yang berada di kisaran 4 triliun rupiah, kontribusi dari sektor ini memberikan pengaruh yang besar terhadap pembangunan kota. Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa kendaraan bukan hanya sarana mobilitas, tetapi juga sumber potensi ekonomi yang dapat dimaksimalkan untuk kesejahteraan masyarakat.

Depok Masuk Lima Besar Daerah Kontributor Pajak di Jabar

Menurut Rinaldi, berdasarkan potensi penduduk dan jenis kendaraan yang dimiliki warga, Kota Depok masuk dalam lima besar daerah dengan kontribusi tertinggi terhadap penerimaan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Barat. “Pemkot Depok termasuk dalam rating ke-5 besar dari daerah lainnya di Jawa Barat. Hal ini dilihat dari segi penduduknya yang banyak dan jenis mobilnya pun terbilang mewah,” pungkasnya.

Dengan tingginya tingkat kepemilikan kendaraan dan partisipasi masyarakat dalam program pajak, Kota Depok menjadi contoh daerah yang mampu mengelola potensi pajak daerah secara optimal. Kegiatan sosialisasi seperti yang dilakukan di Sukmajaya menjadi salah satu bentuk komitmen pelayanan publik yang transparan, mudah diakses, dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Pajak Kendaraan Bukan Sekadar Kewajiban

Pajak kendaraan bermotor bukan hanya soal kewajiban tahunan semata. Di baliknya, tersimpan potensi besar yang mendukung keberlangsungan pembangunan daerah. Program pemutihan pajak yang diinisiasi oleh Samsat Depok membuktikan bahwa dengan pendekatan yang tepat, partisipasi masyarakat dapat meningkat dan tujuan fiskal daerah pun dapat tercapai.

Melalui sinergi yang baik antara lembaga, aparat, dan masyarakat, program ini diharapkan mampu memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi Kota Depok dan Provinsi Jawa Barat secara keseluruhan.

Terkini