Kendaraan Lampung Bisa Pajak Ringan Hingga Oktober 2025

Rabu, 06 Agustus 2025 | 08:38:47 WIB
Kendaraan Lampung Bisa Pajak Ringan Hingga Oktober 2025

JAKARTA - Pemerintah Provinsi Lampung mengumumkan perpanjangan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang semula berakhir pada 31 Juli 2025, kini diperpanjang hingga 31 Oktober 2025. Kebijakan ini hadir sebagai momentum positif bagi pemilik kendaraan di Lampung untuk menuntaskan kewajiban pajak tanpa dikenai denda, sekaligus mendorong peningkatan penerimaan daerah secara berkelanjutan.

Antusiasme Masyarakat dan Respons Pemerintah

Program pemutihan pajak kendaraan tersebut mendapatkan respons yang sangat baik dari masyarakat sejak pelaksanaannya pada awal Mei 2025. Ribuan wajib pajak memanfaatkan kesempatan ini dengan datang ke kantor Samsat dan gerai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan mereka. Antusiasme ini memicu Pemerintah Provinsi Lampung untuk menjaga momentum dengan memperpanjang program hingga tiga bulan ke depan.

Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, menyampaikan melalui akun Instagram resminya bahwa keputusan perpanjangan program ini diambil sebagai respons atas permintaan dan dorongan dari berbagai lapisan masyarakat yang melihat manfaat besar dari keringanan ini. "Kami memutuskan untuk memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025," ujarnya.

Manfaat Program dan Keringanan yang Diberikan

Pada tahap perpanjangan ini, Pemprov Lampung tetap memberikan berbagai jenis keringanan yang sebelumnya sudah diterapkan. Beberapa fasilitas utama yang dimanfaatkan masyarakat antara lain pembebasan tunggakan pokok dan denda PKB, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahap II, serta pembebasan pajak progresif bagi pemilik kendaraan dengan lebih dari satu unit.

Kebijakan ini dirancang untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam pelaporan pajak kendaraan. Dengan adanya pemutihan, kendaraan-kendaraan yang sempat terlambat membayar pajak dapat segera dituntaskan tanpa harus menghadapi beban biaya denda yang besar.

Dampak Positif bagi Penerimaan Daerah dan Masyarakat

Perpanjangan program pemutihan ini bukan hanya membantu masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pajaknya, tetapi juga berdampak positif bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lampung. Dengan lebih banyak kendaraan yang membayar pajak tepat waktu, kas daerah mengalami peningkatan yang mendukung pembiayaan pembangunan serta pengadaan fasilitas umum yang semakin baik.

Selain itu, program ini juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melengkapi dokumen kendaraannya, memperbarui data mutasi kendaraan, dan mengurus administrasi lain yang terkait, sehingga terwujud administrasi kendaraan yang lebih rapi dan transparan di daerah tersebut.

Fasilitas dan Kemudahan Layanan untuk Masyarakat

Pemerintah Provinsi Lampung juga menambah fasilitas dan kemudahan layanan dalam rangka mendukung kelancaran program pemutihan ini. Penambahan gerai Samsat keliling serta modernisasi layanan online menjadi upaya nyata agar masyarakat dapat berpartisipasi tanpa harus merasa terbebani oleh waktu dan jarak.

Dengan pelayanan yang semakin dekat dan mudah diakses, masyarakat dari berbagai golongan dapat mengoptimalkan manfaat pemutihan pajak ini secara maksimal.

Ajakan untuk Manfaatkan Kesempatan Emas

Pemutihan pajak kendaraan oleh Pemprov Lampung hingga akhir Oktober 2025 menjadi peluang emas bagi setiap pemilik kendaraan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan cara yang lebih ringan dan transparan. Jangan menunda, segera kunjungi kantor Samsat atau gerai Bapenda terdekat untuk memanfaatkan kesempatan ini.

Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan solusi yang pro-rakyat sekaligus mengoptimalkan potensi pendapatan daerah demi kemajuan bersama. Dengan tercapainya kepatuhan pajak yang lebih baik, pembangunan di Lampung diharapkan semakin berkualitas dan berkelanjutan.

Terkini