Perusahaan Tambang Tristaco Teguh Patuh Regulasi

Sabtu, 09 Agustus 2025 | 13:37:21 WIB
Perusahaan Tambang Tristaco Teguh Patuh Regulasi

JAKARTA - PT Tristaco Mineral Makmur menjadi contoh perusahaan tambang yang konsisten dalam menerapkan aturan pemerintah. Dalam rangka menjaga kelangsungan usaha dan komitmen terhadap pengelolaan lingkungan, perusahaan ini berhasil terbebas dari sanksi administrasi yang diterapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Direktur Utama PT Tristaco, Ferry Irawan, menyampaikan bahwa pemenuhan kewajiban regulasi menjadi fokus utama perusahaan dalam menjalankan operasionalnya. “Alhamdulillah, PT Tristaco tidak terkena sanksi. Itu karena kami selalu menjalankan kewajiban sesuai ketentuan,” ujar Ferry saat ditemui di Kendari.

Komitmen dalam Jaminan Reklamasi dan Pasca Tambang

Salah satu aspek penting dalam pengelolaan pertambangan adalah kewajiban terkait jaminan reklamasi (jamrek) dan jaminan pasca tambang. PT Tristaco telah melakukan langkah-langkah yang sesuai untuk memenuhi persyaratan tersebut. Ferry menjelaskan bahwa perusahaan telah mengajukan permohonan jaminan pasca tambang ke Kementerian ESDM.

Meski demikian, proses persetujuan jaminan pasca tambang masih berlangsung. “Permohonan jaminan pasca tambang hanya diajukan sekali. Setelah disetujui, baru ditentukan berapa jumlahnya,” jelasnya. Hal ini menunjukkan bahwa PT Tristaco menjalani proses administratif secara patuh dan tidak mengabaikan kewajiban yang harus dipenuhi.

Izin Usaha Pertambangan Masih Aktif dan Proses RKAB Berjalan

Selain itu, PT Tristaco juga memiliki izin usaha pertambangan (IUP) yang masih aktif. Perusahaan sedang dalam proses pengurusan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), yang merupakan dokumen penting untuk menjalankan kegiatan pertambangan secara terencana dan sesuai regulasi.

Ferry menegaskan pentingnya prioritas dalam penindakan terhadap perusahaan tambang. Menurutnya, perhatian utama seharusnya diberikan pada perusahaan yang IUP-nya sudah mati dan tidak lagi menjalankan aktivitas pertambangan. “Harusnya lebih ke perusahaan yang sudah mati, sebab sudah tidak menjalankan lagi aktivitas penambangan, berbeda dengan kami yang masih aktif,” katanya.

Situasi Penindakan Kementerian ESDM Terhadap Perusahaan Tambang

Pada tanggal 5 Agustus 2025, Kementerian ESDM mengeluarkan peringatan ketiga kepada ratusan perusahaan tambang di Indonesia. Peringatan ini diberikan karena belum terpenuhinya kewajiban penempatan jaminan reklamasi. Di Sulawesi Tenggara sendiri, sebanyak 89 perusahaan tambang termasuk dalam daftar yang mendapat peringatan tersebut.

Kondisi ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pelaku industri tambang agar senantiasa mematuhi regulasi yang berlaku, khususnya terkait pengelolaan lingkungan pasca penambangan.

PT Tristaco sebagai Teladan dalam Pengelolaan Tambang yang Bertanggung Jawab

PT Tristaco telah membuktikan bahwa mematuhi aturan pemerintah bukan hal yang sulit jika dijalankan secara konsisten dan transparan. Dengan tetap menjaga izin usaha yang aktif dan menjalani proses administratif dengan baik, perusahaan menunjukkan tanggung jawab yang tinggi terhadap kelangsungan usaha dan lingkungan sekitar.

Langkah-langkah ini sekaligus memperkuat posisi PT Tristaco sebagai perusahaan tambang yang taat hukum dan peduli terhadap aspek keberlanjutan lingkungan.

Kepatuhan PT Tristaco dalam memenuhi seluruh ketentuan regulasi di sektor pertambangan menjadi contoh positif bagi industri tambang lainnya. Dengan menjaga izin usaha tetap aktif, mengajukan jaminan pasca tambang, serta fokus pada pemenuhan kewajiban reklamasi, PT Tristaco mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Langkah ini tidak hanya melindungi perusahaan dari sanksi, tetapi juga mendukung upaya pelestarian lingkungan yang menjadi tanggung jawab bersama seluruh pihak dalam industri pertambangan.

Terkini

Inilah Besaran Gaji Pensiunan PNS 2025, Adakah Kenaikan?

Kamis, 04 September 2025 | 13:05:36 WIB

Begini Cara Mengatasi Hiperinflasi & Faktor Penyebabnya

Kamis, 04 September 2025 | 14:49:36 WIB

Refinancing Adalah: Definisi, Manfaat, dan Tips Melakukannya

Kamis, 04 September 2025 | 11:52:54 WIB

Suku Bunga Acuan BI: Fungsi, Tujuan dan Cara Kerjanya

Kamis, 04 September 2025 | 12:29:43 WIB

Inilah Perbedaan Pajak dan Retribusi Beserta Contohnya

Kamis, 04 September 2025 | 12:35:19 WIB