BPJS Perkuat Perlindungan Pekerja Medan

Selasa, 12 Agustus 2025 | 10:27:01 WIB
BPJS Perkuat Perlindungan Pekerja Medan

JAKARTA - Upaya memperkuat jaminan sosial ketenagakerjaan terus mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Medan. Melalui kerja sama yang sudah dirintis dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota, Pemko Medan berkomitmen meningkatkan cakupan perlindungan bagi seluruh pekerja di wilayahnya. Langkah ini tercermin dari tindak lanjut Nota Kesepakatan yang baru-baru ini disosialisasikan kepada para pimpinan perangkat daerah di lingkungan pemerintah kota.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Habitat Coffee pada awal Agustus, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Medan, M. Sofyan, menegaskan pentingnya sinergi antar perangkat daerah dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai landasan pengembangan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Sofyan mengajak seluruh perangkat daerah agar segera merancang Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai bentuk komitmen nyata dalam melaksanakan program jaminan sosial secara optimal.

Ruang Lingkup Nota Kesepakatan yang Komprehensif

Nota Kesepakatan yang telah ditandatangani oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, bersama Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota, Jefri Iswanto, memuat cakupan yang cukup luas. Tidak hanya mengatur penyusunan regulasi pendukung, tetapi juga mendorong perluasan kepesertaan dalam berbagai program jaminan sosial yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan. Program-program tersebut meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Dalam ruang lingkup ini, kepesertaan tidak hanya diwajibkan bagi pemberi kerja penyelenggara negara, tetapi juga merangkul pemberi kerja dari sektor swasta dan pekerja lain yang terlibat dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini menunjukkan komitmen untuk menjangkau seluruh lapisan tenaga kerja tanpa terkecuali demi memberikan perlindungan sosial yang merata.

Prioritaskan Perlindungan bagi Pekerja Rentan

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Sofyan, menekankan bahwa salah satu fokus utama dalam kerja sama ini adalah meningkatkan pelayanan khusus bagi pekerja rentan. Dalam Perjanjian Kerja Sama yang akan segera dirumuskan, perangkat daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan akan merancang program layanan jaminan sosial yang lebih inklusif dan mudah diakses oleh kelompok pekerja yang berpotensi mengalami kesulitan mendapatkan perlindungan sosial.

Lebih jauh, perluasan keanggotaan juga diupayakan melalui sosialisasi yang digelar secara bersama-sama antar perangkat daerah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan. Kesadaran ini menjadi kunci agar lebih banyak pekerja dan pemberi kerja dapat memenuhi kewajiban kepesertaan demi melindungi hak-hak tenaga kerja di Kota Medan.

Keterlibatan Luas Perangkat Daerah dalam Implementasi Program

Terlihat jelas bahwa implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan ini melibatkan banyak pihak. Setidaknya 16 perangkat daerah secara langsung terkait dalam pelaksanaan Nota Kesepakatan ini. Di antaranya adalah Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian, Dinas Pemuda dan Olahraga, serta sejumlah dinas lain yang membawahi berbagai sektor seperti kesehatan, pendidikan, perhubungan, dan sosial.

M. Sofyan menjelaskan bahwa masing-masing perangkat daerah tersebut memiliki peran penting dalam menjangkau stakeholder yang ada di wilayah kerjanya masing-masing. Sinergi ini diharapkan dapat memperluas cakupan perlindungan hingga ke berbagai sektor dan lapisan masyarakat pekerja. Dengan begitu, jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dirasakan manfaatnya secara lebih luas, terutama bagi para pekerja yang selama ini belum tersentuh program-program jaminan sosial.

Manfaat Nyata bagi Pekerja dan Masyarakat

Kehadiran program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui kerja sama ini diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi pekerja di Kota Medan. Dengan adanya Perjanjian Kerja Sama yang akan segera dibuat, berbagai aksi dan layanan terkait jaminan sosial dapat dijalankan dengan dasar yang kuat. Hal ini memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja dalam menghadapi risiko-risiko ketenagakerjaan seperti kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan kehilangan pekerjaan.

Melalui program yang lebih terorganisir dan didukung regulasi yang jelas, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan semakin meningkat. Kondisi ini pada akhirnya akan menciptakan iklim kerja yang lebih sehat dan produktif di Kota Medan. Pemerintah Kota Medan melalui perangkat daerah terus berupaya menjadi fasilitator yang mendorong perluasan cakupan jaminan sosial demi kesejahteraan bersama.

Dengan langkah strategis ini, jaminan sosial ketenagakerjaan tidak lagi menjadi program eksklusif, melainkan sebuah hak yang dapat dinikmati oleh semua pekerja tanpa terkecuali. Sinergi positif antara Pemko Medan dan BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan menjadi model pengelolaan jaminan sosial ketenagakerjaan yang dapat diterapkan di daerah-daerah lain.

Terkini