Diskon Tambah Daya Listrik Usai, Tarif Tetap Stabil Agustus 2025

Senin, 25 Agustus 2025 | 10:06:51 WIB
Diskon Tambah Daya Listrik Usai, Tarif Tetap Stabil Agustus 2025

JAKARTA - Program promo “Energi Kemerdekaan” dari PLN yang sempat ramai dimanfaatkan masyarakat resmi berakhir pada 23 Agustus 2025. Melalui promo ini, pelanggan bisa menikmati potongan harga hingga 50 persen untuk biaya tambah daya listrik. Kehadiran program tersebut tidak hanya menjadi bentuk apresiasi PLN terhadap pelanggan setia, tetapi juga bagian dari upaya mendukung kebutuhan masyarakat akan listrik yang lebih terjangkau.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menjelaskan bahwa program khusus di momen HUT ke-80 Kemerdekaan RI ini bertujuan memberi pengalaman berbeda bagi masyarakat dalam menggunakan listrik. “Mengusung semangat HUT ke-80 Kemerdekaan RI, program promo ‘Energi Kemerdekaan’ dihadirkan untuk memberikan pengalaman penggunaan listrik yang lebih nyaman melalui kemudahan tambah daya,” jelas Darmawan, dikutip dari laman resmi PLN, Senin 25 Agustus 2025.

Meski promo tersebut telah usai, banyak masyarakat bertanya apakah kebijakan serupa juga berlaku pada tarif listrik bulanan. Apalagi, kondisi ekonomi yang masih berproses pulih membuat isu harga energi selalu menjadi sorotan.

Tarif Listrik Agustus 2025 Tidak Naik

Menjawab keresahan publik, pemerintah memastikan bahwa tarif listrik untuk bulan Agustus 2025 tidak mengalami kenaikan. Hal ini berlaku baik bagi pelanggan nonsubsidi maupun subsidi, termasuk yang menggunakan sistem prabayar maupun pascabayar.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu, menegaskan bahwa pemerintah sengaja menahan penyesuaian tarif listrik pada triwulan III tahun 2025. Langkah ini dilakukan demi menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong daya saing industri nasional.

“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah,” ujar Jisman di Jakarta, Sabtu 23 Agustus 2025.

Dengan demikian, pelanggan dari berbagai golongan — mulai dari rumah tangga, bisnis kecil, UMKM, hingga industri — tetap membayar tarif listrik dengan nominal yang sama seperti periode sebelumnya.

Komitmen PLN Jaga Stabilitas

Stabilitas tarif listrik ini tidak lepas dari kebijakan PLN yang terus berupaya menjaga keandalan pasokan energi di seluruh Indonesia. Menurut Darmawan Prasodjo, PLN melakukan efisiensi biaya operasional tanpa mengurangi mutu pelayanan. Langkah ini penting agar proses bisnis tetap lancar dan konsumsi listrik bisa tumbuh lebih agresif.

“Penetapan stabilitas tarif listrik ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. PLN siap mendukung penuh dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan,” ungkap Darmawan.

Selain itu, PLN juga mendorong masyarakat untuk semakin beralih menggunakan listrik secara optimal, baik untuk kebutuhan rumah tangga maupun usaha kecil dan menengah. Dengan begitu, pemanfaatan energi listrik tidak hanya menjadi kebutuhan dasar, tetapi juga pendorong aktivitas produktif.

Mengacu Regulasi dan Parameter Ekonomi

Seperti diketahui, penetapan tarif listrik sebenarnya diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut, tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi akan disesuaikan setiap tiga bulan sekali, mengikuti perubahan parameter ekonomi makro.

Beberapa indikator yang diperhatikan meliputi kurs rupiah, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, dan harga batubara acuan (HBA). Namun, untuk periode Agustus 2025, pemerintah memutuskan tarif tidak berubah demi menjaga stabilitas.

Rincian Tarif Listrik Agustus 2025

Untuk memberi gambaran lebih jelas, berikut tarif listrik PLN yang berlaku pada Agustus 2025 di berbagai golongan pelanggan:

-Sosial (S-1/TR 450 VA): Rp 325 per kWh

-Sosial (S-1/TR 900 VA): Rp 455 per kWh

-Rumah Tangga (R-1/TR 450 VA): Rp 415 per kWh

-Rumah Tangga (R-1/TR 900 VA): Rp 605 per kWh

-Rumah Tangga (R-1/TR 1.300 VA): Rp 1.444,70 per kWh

-Rumah Tangga (R-2/TR 3.500-5.500 VA): Rp 1.699,53 per kWh

-Bisnis (B-2/TR 6.600 VA-200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh

-Industri (I-3/TM di atas 200 kVA): Rp 1.114,74 per kWh

-Industri besar (I-4/TT di atas 30.000 kVA): Rp 996,74 per kWh

-Penerangan Jalan (P-3/TR): Rp 1.699,53 per kWh

Daftar lengkap ini menunjukkan tarif listrik tetap konsisten dan tidak ada kenaikan untuk semua kategori pelanggan.

Harapan ke Depan

Meski program promo “Energi Kemerdekaan” berupa diskon tambah daya telah selesai, masyarakat masih bisa bernapas lega dengan adanya kepastian tarif listrik yang stabil. Kondisi ini sangat membantu, terutama bagi rumah tangga berpendapatan menengah ke bawah, pelaku UMKM, serta sektor industri kecil yang sedang tumbuh.

Dengan tarif yang tidak berubah, diharapkan aktivitas ekonomi masyarakat tetap terjaga, sementara PLN terus berinovasi meningkatkan kualitas layanan. Pada akhirnya, listrik bukan hanya soal kebutuhan dasar, tetapi juga fondasi penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Terkini

Inilah Besaran Gaji Pensiunan PNS 2025, Adakah Kenaikan?

Kamis, 04 September 2025 | 13:05:36 WIB

Begini Cara Mengatasi Hiperinflasi & Faktor Penyebabnya

Kamis, 04 September 2025 | 14:49:36 WIB

Refinancing Adalah: Definisi, Manfaat, dan Tips Melakukannya

Kamis, 04 September 2025 | 11:52:54 WIB

Suku Bunga Acuan BI: Fungsi, Tujuan dan Cara Kerjanya

Kamis, 04 September 2025 | 12:29:43 WIB

Inilah Perbedaan Pajak dan Retribusi Beserta Contohnya

Kamis, 04 September 2025 | 12:35:19 WIB