Impack Pratama Siapkan Buyback Saham Rp 500 Milliar

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:07:26 WIB
Impack Pratama Siapkan Buyback Saham Rp 500 Milliar

JAKARTA - Di tengah dinamika pasar modal yang masih dibayangi volatilitas, PT Impack Pratama Industri Tbk. memilih langkah strategis untuk menjaga stabilitas nilai perusahaan. 

Emiten bahan bangunan ini menyiapkan aksi korporasi berupa pembelian kembali saham sebagai respons atas kondisi pasar yang bergejolak, sekaligus upaya memperkuat struktur permodalan dalam jangka panjang.

PT Impack Pratama Industri Tbk. (IMPC) berencana melakukan pembelian kembali atau buyback saham dengan nilai maksimal Rp500 miliar. 

Rencana tersebut disampaikan manajemen sebagai bagian dari strategi perusahaan dalam menghadapi fluktuasi pasar yang signifikan, tanpa mengganggu kinerja operasional maupun kondisi keuangan perseroan.

Buyback Saham di Tengah Volatilitas Pasar

Corporate Secretary IMPC, Lenggana Linggawati, menjelaskan bahwa rencana buyback saham ini mengacu pada kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pelaksanaan pembelian kembali saham dalam kondisi pasar yang bergejolak. Langkah tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sehingga tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Perseroan berencana melakukan pembelian kembali saham Perseroan yang telah ditempatkan dan dicatat di Bursa Efek Indonesia dengan merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 13/2023, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 29/2023, serta Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-102/D.04/2025,” ujar Lenggana.

Manajemen menilai buyback saham merupakan instrumen yang relevan untuk merespons tekanan pasar, sekaligus memberikan sinyal kepercayaan terhadap fundamental perseroan. Dengan kondisi keuangan yang dinilai solid, IMPC optimistis langkah ini dapat mendukung stabilitas harga saham ke depan.

Periode Pelaksanaan dan Alokasi Dana

Lenggana menambahkan bahwa periode pelaksanaan buyback saham direncanakan berlangsung mulai 3 Februari 2026 hingga 2 Mei 2026. 

Namun demikian, perseroan memiliki fleksibilitas untuk mengakhiri periode tersebut lebih awal apabila biaya buyback atau target jumlah saham yang akan dibeli telah tercapai. Penghentian lebih awal juga dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan perseroan, dengan tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun dana yang disiapkan untuk pembelian kembali saham tersebut mencapai sebanyak-banyaknya Rp500 miliar. Angka tersebut belum termasuk biaya transaksi, komisi perantara, serta biaya lainnya yang terkait dengan pelaksanaan buyback saham. Dana buyback akan bersumber dari dana internal perseroan.

Jumlah saham yang akan dibeli kembali diperkirakan setara dengan sekitar 0,30% dari modal ditempatkan dan disetor perseroan, atau sekitar 166,13 juta lembar saham. 

Dengan porsi tersebut, manajemen memastikan bahwa aksi buyback tetap berada dalam batas yang aman serta tidak mengganggu likuiditas perusahaan.

Dampak terhadap Kinerja dan Struktur Keuangan

Dari sisi kinerja, manajemen IMPC menilai rencana pembelian kembali saham tidak akan memberikan dampak material terhadap pendapatan, kegiatan operasional usaha, maupun kondisi keuangan perseroan secara keseluruhan. 

Buyback saham dilakukan dengan tetap menjaga kecukupan modal kerja dan ketersediaan sumber pendanaan untuk mendukung aktivitas usaha.

Lenggana menegaskan bahwa pelaksanaan buyback saham ini tidak memerlukan persetujuan RUPS, sesuai dengan ketentuan POJK No. 13/2023 dan Surat OJK No. S-102/D.04/2025. Dengan demikian, proses pelaksanaan dapat berjalan lebih efisien dan tepat waktu.

“Melalui pelaksanaan Pembelian Kembali Saham ini, Perseroan berharap dapat menjaga stabilitas harga saham di masa mendatang serta memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan struktur permodalan guna mendukung nilai jangka panjang bagi pemegang saham,” jelasnya.

Secara proforma, laba per saham atau earnings per share (EPS) perseroan diperkirakan mengalami peningkatan setelah pelaksanaan buyback. EPS IMPC diproyeksikan naik dari 8,58 menjadi 8,60, seiring dengan berkurangnya jumlah saham yang beredar di pasar.

Sementara itu, dari sisi neraca, aset dan ekuitas perseroan masing-masing diproyeksikan turun sebesar Rp500 miliar, sejalan dengan penggunaan dana untuk pembelian kembali saham. Manajemen menilai penurunan tersebut masih berada dalam batas wajar dan tidak mengganggu kesehatan keuangan perusahaan.

Peran Perantara dan Harapan Jangka Panjang

Dalam pelaksanaannya, IMPC menunjuk PT BCA Sekuritas sebagai perantara untuk melakukan pembelian kembali saham selama periode buyback. Penunjukan perantara ini dilakukan guna memastikan proses buyback berjalan sesuai ketentuan serta memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Seluruh proses pembelian kembali saham akan dilaksanakan dengan tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di pasar modal Indonesia. Perseroan juga berkomitmen untuk menyampaikan keterbukaan informasi secara transparan kepada publik dan pemegang saham.

Manajemen IMPC memandang buyback saham tidak hanya sebagai langkah jangka pendek dalam merespons volatilitas pasar, tetapi juga sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk mengelola struktur permodalan secara optimal. 

Dengan fleksibilitas tersebut, perseroan berharap dapat terus menciptakan nilai tambah yang berkelanjutan bagi para pemegang saham.

Di tengah tantangan pasar yang dinamis, langkah buyback ini mencerminkan keyakinan manajemen terhadap prospek usaha perseroan. Dengan dukungan fundamental yang kuat serta pengelolaan keuangan yang disiplin, IMPC optimistis dapat menjaga kinerja dan kepercayaan investor ke depan.

Terkini