Aturan Baru LPG 3 Kg Wajib KTP dengan 1 Harga

Senin, 09 Februari 2026 | 13:50:17 WIB
Aturan Baru LPG 3 Kg Wajib KTP dengan 1 Harga

JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan langkah besar dalam membenahi distribusi LPG 3 kilogram agar subsidi energi benar-benar dinikmati oleh kelompok masyarakat yang berhak. 

Setelah bertahun-tahun dinilai rawan bocor dan tidak merata, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menerapkan sistem baru yang lebih ketat, mulai dari penetapan satu harga hingga kewajiban menunjukkan kartu tanda penduduk saat membeli gas melon.

Perubahan kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan ketepatan sasaran subsidi sekaligus menciptakan keadilan harga bagi masyarakat. Melalui sistem distribusi yang diperbarui, pemerintah berharap penyaluran LPG 3 kg tidak lagi dinikmati oleh kelompok yang sebenarnya mampu, tetapi benar-benar menyasar rumah tangga kurang mampu dan pelaku usaha mikro.

Pemerintah Perketat Skema Penyaluran Subsidi

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menjelaskan bahwa aturan baru ini akan membawa perubahan mendasar dalam mekanisme distribusi LPG 3 kg. Salah satu kebijakan utamanya adalah pemberlakuan satu harga di seluruh wilayah serta kewajiban pembeli menunjukkan KTP.

Menurut Laode, kebijakan tersebut dirancang untuk menghilangkan disparitas harga yang selama ini kerap terjadi di tingkat konsumen. Selain itu, kewajiban identitas dinilai penting untuk memastikan bahwa LPG subsidi hanya dibeli oleh masyarakat yang memenuhi kriteria penerima.

"Bisa dilaksanakan. Kami ingin agar benar-benar tepat sasaran dan ujung-ujungnya nanti seluruh lapisan masyarakat itu merasakan harga yang sama," kata Laode.

Ia menegaskan, selama ini pemerintah masih menghadapi tantangan besar dalam menjaga agar subsidi LPG tidak disalahgunakan. Dengan sistem baru, pengawasan diharapkan menjadi lebih transparan dan akurat.

Uji Coba Terbatas Jadi Tahap Awal

Meski membawa perubahan signifikan, kebijakan tersebut tidak akan langsung diterapkan secara nasional. Pemerintah memilih pendekatan bertahap dengan melakukan uji coba terbatas atau piloting di sejumlah daerah selama enam bulan.

Laode menyampaikan bahwa masa uji coba ini penting untuk mengidentifikasi berbagai potensi kendala di lapangan, baik dari sisi distribusi, kesiapan infrastruktur, maupun respons masyarakat. Hasil evaluasi dari tahap awal tersebut akan menjadi dasar penyempurnaan kebijakan sebelum diterapkan lebih luas.

"Sekarang kita ada 6 bulan pelatihan dulu, di Jakarta Selatan sebelum masuk ke daerah lain. Piloting itu penting untuk dipelajari tantangannya," ujar Laode.

Jakarta Selatan disebut sebagai salah satu wilayah yang berpeluang menjadi lokasi uji coba. Pemerintah menilai kawasan perkotaan dengan karakter masyarakat yang beragam dapat menjadi gambaran awal efektivitas kebijakan sebelum diterapkan di daerah lain.

Basis Data Kesejahteraan Jadi Acuan

Selain mewajibkan KTP, pemerintah juga akan mengklasifikasikan penerima LPG 3 kg berdasarkan tingkat kesejahteraan masyarakat. Penyaluran gas subsidi nantinya mengacu pada data desil kesejahteraan yang dihimpun oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Dengan penggunaan data resmi tersebut, pemerintah berharap proses verifikasi penerima subsidi dapat dilakukan lebih objektif dan terukur. Sistem ini diharapkan mampu meminimalkan praktik pembelian berulang oleh pihak yang tidak berhak.

Laode menilai, pemanfaatan data kesejahteraan akan memudahkan pengawasan dan pemantauan distribusi LPG subsidi. Pemerintah dapat melacak pola konsumsi dan segera mengambil tindakan jika ditemukan indikasi penyimpangan.

Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat basis data terpadu dalam berbagai program bantuan sosial, sehingga subsidi energi tidak berjalan sendiri tanpa keterkaitan dengan kebijakan perlindungan sosial lainnya.

Perubahan Rantai Distribusi LPG

Tak hanya soal harga dan penerima, ESDM juga berencana mengubah rantai distribusi LPG 3 kg. Jika sebelumnya penyaluran hanya melalui agen dan pangkalan, ke depan akan ditambah satu tingkat distribusi, yakni subpangkalan.

Dengan skema baru tersebut, alur distribusi menjadi agen, pangkalan, subpangkalan, hingga konsumen akhir. Penambahan subpangkalan diharapkan dapat memperpendek jarak distribusi ke masyarakat sekaligus memudahkan pengawasan di tingkat paling bawah.

Menurut Laode, perubahan struktur distribusi ini bertujuan untuk menutup celah kebocoran subsidi yang selama ini kerap terjadi di jalur distribusi. Pemerintah ingin memastikan setiap tabung LPG 3 kg benar-benar sampai ke tangan masyarakat yang berhak.

Lebih lanjut, ia berharap kombinasi antara aturan baru, basis data kesejahteraan, serta sistem distribusi yang diperbarui dapat meningkatkan efektivitas subsidi energi. Dengan demikian, anggaran negara yang dialokasikan untuk LPG 3 kg dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat kurang mampu.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini akan terus dievaluasi secara berkala. Masukan dari masyarakat dan pelaku usaha akan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan sistem agar distribusi LPG subsidi semakin adil, transparan, dan tepat sasaran.

Terkini

Strategi Purbaya Dongkrak Tax Ratio Indonesia Tahun 2026

Senin, 09 Februari 2026 | 15:48:27 WIB

Indeks Keyakinan Konsumen Januari 2026 Terus Menguat

Senin, 09 Februari 2026 | 15:48:19 WIB

Tantangan Dan Strategi Pertumbuhan Aset Dana Pensiun 2026

Senin, 09 Februari 2026 | 15:48:15 WIB

Damri Tawarkan Promo Diskon Ramadan Perjalanan Antarkota

Senin, 09 Februari 2026 | 15:48:10 WIB