JAKARTA - Perang melawan judi online di Indonesia semakin intensif. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan langkah-langkah signifikan dalam upaya memberantas aktivitas ilegal ini. Melalui kolaborasi dengan perbankan, OJK berhasil memblokir 8.618 rekening yang teridentifikasi terlibat dalam aktivitas judi online, menunjukkan peningkatan dari catatan sebelumnya sejumlah 8.500 rekening.
"Dalam rangka pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap ± 8.618 rekening dari sebelumnya ± 8.500 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PITJK) 2025 di Jakarta.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi komprehensif yang dirancang OJK untuk meminimalkan dampak buruk dari perjudian online terhadap stabilitas ekonomi dan keuangan negara. Dian juga menjelaskan bahwa selain pemblokiran, OJK telah menginstruksikan bank untuk menutup rekening-rekening yang terdeteksi melalui Nomor Identitas Kependudukan serta menerapkan Enhance Due Diligence (EDD) untuk pemeriksaan lebih menyeluruh.
OJK melakukan langkah proaktif dengan mendiskusikan dan menyebarluaskan informasi kepada industri perbankan mengenai parameter-parameter yang diperlukan untuk mendeteksi lebih awal rekening yang terindikasikan terkait dengan judi online. Upaya ini, kata Dian, diharapkan dapat mendukung deteksi dini dan mitigasi risiko yang lebih efektif dari aktivitas ilegal tersebut.
"Di samping terus menguatkan upaya pengawasan terhadap pemanfaatan rekening dorman sebagaimana yang telah dilakukan selama ini," tambah Dian Ediana Rae.
Selain penanganan perbankan, OJK juga menunjukkan ketegasan dalam penegakan peraturan sepanjang tahun 2024. OJK telah mencabut izin usaha dari 17 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan tiga Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) karena berbagai pelanggaran. Hal ini menegaskan komitmen OJK untuk menjaga integritas sistem keuangan.
Langkah OJK ini juga bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak buruk judi online. Menurut data terkait, jumlah anak-anak di bawah usia 10 tahun yang terlibat dalam judi online telah mencapai angka yang mengkhawatirkan, sehingga tindakan tegas dari regulator dan industri perbankan menjadi sangat penting.
Dengan adanya peningkatan koordinasi antar lembaga, termasuk dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, diharapkan sistem keuangan Indonesia dapat menjadi lebih aman dari penyalahgunaan rekening untuk aktivitas ilegal seperti judi online. Inovasi dan langkah yang dilakukan OJK ini menunjukkan perspektif baru dalam mengelola tantangan teknologi yang dihadapi oleh sektor keuangan.
Melihat masa depan, Dian menerangkan bahwa OJK akan terus mengevaluasi efektivitas kebijakan dan menyesuaikan strategi dengan perkembangan situasi. "Kami akan terus memantau dan menyesuaikan regulasi sesuai dengan kemajuan teknologi dan modus operandi baru dalam aktivitas ilegal," pungkasnya.
Dengan upaya yang terus diperkuat ini, OJK yakin bahwa industri perbankan mampu menjadi benteng pertahanan dalam mencegah dan menindak tegas transaksi yang mencurigakan, serta melindungi perekonomian dari dampak buruk perjudian online.
Langkah ini bukan hanya menjadi kemenangan dalam satu aspek tertentu, tetapi juga mencerminkan komitmen Indonesia untuk menciptakan lingkungan keuangan yang lebih sehat dan aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Bekal informasi dan strategi dari OJK diharapkan memotivasi para pelaku industri lainnya untuk lebih aktif dalam mendukung pemberantasan judi online.