Jakarta — Kerusakan jalan akibat musim hujan kembali menjadi sorotan publik setelah terjadi kecelakaan tragis di Jalan Arteri Yos Sudarso, Kota Semarang pagi ini. Peristiwa ini menelan korban jiwa dan menjadi pengingat keras bagi pemerintah tentang tanggung jawab mereka dalam memastikan keselamatan jalan.
Korban jiwa dalam kecelakaan ini adalah Nafis Hayati, seorang penduduk Gayamsari, Kota Semarang. Insiden terjadi sekitar pukul 07.10 WIB ketika Nafis yang dibonceng oleh suaminya kehilangan keseimbangan setelah sepeda motor mereka menghantam lubang di jalan. Nafis jatuh ke sisi kanan jalan dan tak dapat menghindari truk yang melaju dari arah belakang. "Korban dan suaminya terjatuh setelah sepeda motor melewati lubang. Suaminya jatuh ke kiri dan selamat, sementara istrinya jatuh ke kanan, tepat di jalur lintasan truk," jelas AKP Rony dari Satlantas Polrestabes Semarang saat ditemui di lokasi kejadian, Selasa, 11 Februari 2025.
Kondisi ini mendapatkan perhatian serius dari masyarakat dan memantik diskusi tentang tanggung jawab pemerintah dalam menjamin keselamatan jalan. Joko Setijowarno, akademisi dari Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, menyatakan bahwa pemerintah beserta dinas terkait dapat dituntut jika terbukti jalan berlubang menjadi penyebab utama kecelakaan. "Banyak jalan rusak yang dibiarkan begitu saja dan ini bisa membahayakan pengguna jalan. Sesuai Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, penyelenggara wajib segera dan layak memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas," tegas Joko yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI).
Joko menambahkan bahwa musim hujan sering menyebabkan genangan air yang menutupi lubang jalan, membuatnya tak terlihat oleh pengendara. "Karena saat hujan, air menggenang menutupi badan jalan, sehingga masyarakat tidak mengetahui kondisi jalan berlubang tersebut, dan akibatnya rawan terjadi kecelakaan," jelasnya.
Insiden di Kota Semarang hanyalah salah satu dari banyak kecelakaan yang terjadi akibat jalan rusak di Indonesia. Para pengendara yang berusaha menghindari jalan berlubang seringkali kehilangan kendali, yang dapat mengakibatkan kecelakaan lebih parah. “Dalam kondisi jalan yang baik, keselamatan pengendara lebih terjaga. Jalan berkeselamatan dalam pemahaman pemerintah saat ini adalah jalan yang mantap, dengan permukaan yang halus dan tanpa lubang,” tambah Joko.
Beban tanggung jawab ini tersebar di berbagai tingkat pemerintahan. Untuk jalan nasional, perbaikan menjadi wewenang Direktorat Jenderal Bina Marga di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Sementara itu, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota/Kabupaten bertanggung jawab atas kondisi jalan provinsi serta kota/kabupaten masing-masing.
Tindakan preventif seperti pemberian tanda atau rambu pada jalan rusak yang belum diperbaiki sangat dianjurkan demi mengurangi risiko kecelakaan. "Jika jalan tak segera diperbaiki dan menimbulkan korban mulai dari luka ringan atau kerusakan pada kendaraan hingga luka berat, maka masyarakat atau korban berhak menuntut penyelenggaraan jalan," lanjut Joko.
Melihat situasi yang mendesak ini, perlu adanya langkah konkret dari pemerintah untuk lebih serius dalam mengatasi masalah jalan berlubang. Pemantauan rutin serta respons cepat terhadap aduan masyarakat akan kondisi jalan bisa menjadi solusi untuk mengurangi kejadian serupa di masa mendatang.
Kasus kecelakaan di Semarang ini menjadi pengingat berharga bahwa keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama, baik pemerintah selaku penyelenggara jalan maupun masyarakat pengguna jalan yang harus senantiasa berhati-hati. Membangun kesadaran serta kerjasama antara keduanya diharapkan dapat menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman bagi semua orang.