Koperasi Dapat Mengelola Ribuan Sumur Minyak Usai Revisi UU Minerba, Peluang dan Tantangan Besar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:25:53 WIB
Koperasi Dapat Mengelola Ribuan Sumur Minyak Usai Revisi UU Minerba, Peluang dan Tantangan Besar

JAKARTA - Setelah disahkannya revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), sektor energi Indonesia tengah menghadapi sebuah peluang dan tantangan yang bisa dikatakan mendasar. Perubahan regulasi ini membuka jalan bagi koperasi untuk mengelola ribuan sumur minyak yang sebelumnya tidak terurus dengan baik. Dengan demikian, perubahan besar dalam tata kelola migas di Indonesia tampak di depan mata. Namun, pertanyaannya adalah: Apakah koperasi siap menghadapi tantangan besar ini?

Wakil Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Ferry Juliantono, menyampaikan pandangannya mengenai peluang besar yang terbuka bagi koperasi dalam pengelolaan sektor energi ini. "Potensi koperasi dalam pengelolaan sumur minyak sangat besar. Kami melihat ada belasan ribu sumur minyak yang bisa dikelola oleh koperasi setelah revisi UU Minerba disahkan," jelasnya pada acara Rakernas Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (Aspebindo) di Jakarta.

Ferry menambahkan, dengan adanya pemberian hak kelola tambang, diharapkan akan muncul beberapa koperasi baru. "Diharapkan, dengan pemberian hak kelola tambang ini, akan tumbuh beberapa koperasi lainnya. Karena, ada belasan ribu sumur-sumur minyak seperti itu yang bisa dikelola koperasi," tegasnya.

Sinergi Koperasi dan Pemerintah dalam Sektor Migas

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, mendukung penuh inisiatif untuk melibatkan koperasi dalam pengelolaan beberapa sumur minyak. "Kami sedang merumuskan regulasi yang mendukung keterlibatan koperasi, terutama untuk mengelola beberapa sumur yang sedang dalam kondisi idle. Hal itu nantinya bisa dikolaborasikan dengan beberapa koperasi yang ada di daerah," ujarnya.

Menurut Yuliot, revisi UU Minerba yang telah disahkan oleh DPR ini menjadi kesempatan besar bagi koperasi dan usaha kecil menengah (UKM) untuk terlibat aktif dalam sektor tambang. "Kerja sama antara koperasi dan pemerintah diharapkan dapat membawa solusi berkelanjutan bagi sektor migas Indonesia," imbuhnya.

Koperasi di Sektor Energi: Jalan Baru dan Tantangannya

Saat ini, terdapat sekitar 500 koperasi yang bergerak di sektor pertambangan dan penggalian. Dengan adanya peluang baru ini, diharapkan jumlahnya akan semakin bertambah, membuka lebih banyak lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. "Koperasi yang sudah sukses mengelola sumur minyak eks Pertamina di Muara Enim, Sumatera Selatan, menjadi contoh nyata bagaimana koperasi dapat memainkan peran penting dalam sektor ini," ungkap Ferry.

Namun, tantangan besar tetap ada. Sektor migas dikenal sebagai industri yang sangat kompleks, menuntut tingkat keterampilan dan pengetahuan yang tinggi. Oleh karena itu, pertanyaannya adalah kesiapan koperasi dalam menghadapi dinamika industri yang serba cepat ini.

Tantangan dan Kesiapan Koperasi

Mengelola sumur minyak tentu berbeda dengan usaha kecil atau perdagangan biasa. Tantangan dari segi teknis dan operasional bisa menjadi kendala yang cukup signifikan bagi koperasi. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan sinergi yang baik antara koperasi, pemerintah, dan pelaku industri lainnya.

Selain itu, pemahaman terkait teknologi eksplorasi dan produksi migas harus ditingkatkan di kalangan anggota koperasi. Selain pelatihan dan peningkatan kapasitas, diperlukan juga dukungan finansial dan akses ke teknologi yang lebih modern.

Koperasi juga perlu menjaga tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel. Tidak kalah penting, pendekatan yang lebih profesional harus diutamakan sehingga koperasi dapat beroperasi dengan standar yang setara dengan perusahaan besar.

Pelibatan Lokal untuk Pembangunan Berkelanjutan

Salah satu keunggulan koperasi adalah kedekatan mereka dengan komunitas lokal. Dengan keterlibatan masyarakat setempat, potensi kerjasama bagi pemberdayaan ekonomi lokal pun semakin besar. Ini adalah salah satu jalan untuk memastikan bahwa manfaat ekonomi dari sektor migas tidak hanya dinikmati oleh perusahaan besar, tetapi juga oleh masyarakat sekitar.

"Dengan adanya kesempatan ini, sektor migas yang sebelumnya didominasi oleh korporasi besar, kini akan melibatkan lebih banyak pihak, terutama beberapa koperasi yang lebih dekat dengan masyarakat lokal," pungkas Ferry.

Revisi UU Minerba menawarkan kesempatan unik untuk memperkuat peran koperasi dalam sektor migas. Jika dijalankan dengan baik, ini tidak hanya akan berdampak pada peningkatan ekonomi koperasi sendiri tetapi juga pembangunan ekonomi masyarakat secara keseluruhan. Namun, kesiapan dan dukungan dari berbagai pihak adalah kunci untuk keberhasilan inisiatif ini.

Terkini