apa itu objek pajak penghasilan

Apa Itu Objek Pajak Penghasilan hingga Jenis-jenisnya

Apa Itu Objek Pajak Penghasilan hingga Jenis-jenisnya
apa itu objek pajak penghasilan

JAKARTA - Apa itu objek pajak penghasilan? Pertanyaan ini mungkin muncul ketika kamu mulai mempelajari kewajiban perpajakan. 

Wajar saja jika masih ada kebingungan, terutama jika kamu belum terlalu memahami aturan terkait pajak penghasilan. Tidak semua penghasilan dikenakan pajak, dan ada ketentuan khusus yang mengatur objek serta subjek pajak penghasilan. 

Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk memahami dengan jelas apa saja yang menjadi dasar perhitungan pajak yang harus dibayarkan setiap tahunnya.

Untuk mendapatkan pemahaman lebih lanjut mengenai apa itu objek pajak penghasilan, subjek pajak, serta jenis-jenis pajak penghasilan, kamu bisa menyimak informasi lengkapnya dalam pembahasan berikut ini.

Apa Itu Objek Pajak Penghasilan?

Pajak adalah istilah yang sering didengar, tetapi masih banyak yang belum benar-benar memahami apa itu objek pajak penghasilan. 

Agar tidak salah dalam membedakan antara subjek dan objek PPh Pasal 22, penting untuk mengetahui lebih dalam mengenai konsep objek pajak.

Secara sederhana, objek pajak penghasilan merujuk pada tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh oleh wajib pajak dan dapat meningkatkan kekayaan. Sumbernya bisa berasal dari dalam maupun luar negeri. 

Contoh yang termasuk dalam objek pajak penghasilan antara lain gaji, komisi, dan berbagai bentuk imbalan atas pekerjaan yang dilakukan. Selain itu, hadiah atau penghargaan yang diterima juga termasuk dalam kategori ini.

Jenis-jenis Objek Pajak Penghasilan

1. Penghasilan yang Termasuk Objek Pajak

Sebelum memahami lebih dalam tentang objek PPh 21 dan jenis pajak lainnya, ada baiknya mengetahui berbagai kategori penghasilan yang dikenai pajak. Salah satunya adalah penghasilan yang menjadi objek pajak.

Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan, beberapa jenis penghasilan yang termasuk dalam objek pajak antara lain:

-Penggantian atau imbalan terkait pekerjaan dan jasa, seperti gaji, honorarium, upah, komisi, bonus, dan bentuk pembayaran lainnya, kecuali yang dikecualikan dalam peraturan perundang-undangan.

-Hadiah yang diperoleh dari undian, kompetisi, atau penghargaan dalam berbagai kegiatan.

-Keuntungan dari kegiatan usaha.

-Pendapatan yang diperoleh dari penjualan atau pengalihan aset.

-Penghasilan dari penerimaan kembali investasi.

-Bunga, dividen, serta royalti.

-Penghasilan dari sewa atau penerimaan yang bersifat berkala.

-Keuntungan akibat pembebasan utang.

-Selisih kurs mata uang asing yang menguntungkan.

-Nilai lebih dari hasil penilaian kembali aset.

-Premi asuransi yang diterima.

-Kontribusi dari anggota dalam suatu usaha atau pekerjaan bebas.

-Kenaikan kekayaan bersih yang berasal dari penghasilan yang belum dikenai pajak.

-Keuntungan dari usaha berbasis industri.

-Pendapatan dari imbalan bunga serta surplus yang diperoleh Bank Indonesia.

2. Penghasilan yang Dikenai Pajak Penghasilan Final

Selain penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan secara umum, ada juga jenis penghasilan yang masuk dalam kategori pajak penghasilan final. 

Jika ingin memahami lebih lanjut mengenai objek pajak penghasilan final, berikut beberapa jenis penghasilan yang termasuk dalam kategori ini:

-Penghasilan dari bunga deposito serta tabungan lainnya.

-Hadiah yang diperoleh dari undian.

-Keuntungan dari transaksi jual beli saham dan sekuritas lainnya.

-Penghasilan dari pengalihan hak atas aset seperti tanah atau bangunan, usaha jasa konstruksi, persewaan tanah dan bangunan, serta bisnis real estate.

-Jenis penghasilan tertentu lainnya yang diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

3. Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak

Selain memahami penghasilan yang dikenai pajak, kamu juga perlu mengetahui jenis pemasukan yang tidak termasuk dalam objek pajak penghasilan. Berikut beberapa contoh penghasilan yang tidak dikenai pajak:

-Bantuan atau sumbangan yang diberikan kepada pihak yang berhak menerima zakat.

-Harta yang diperoleh dari hibah atau warisan.

-Setoran tunai yang digunakan sebagai modal dalam bentuk saham atau penyertaan modal.

-Imbalan dalam bentuk natura atau fasilitas tertentu.

-Pembayaran klaim asuransi yang diberikan sebagai manfaat atas premi yang telah dibayarkan.

-Iuran dana pensiun yang dibayarkan oleh pekerja maupun pemberi kerja dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan.

-Dividen atau laba yang diperoleh dari perseroan terbatas dalam bentuk cadangan laba ditahan.

-Keuntungan yang diperoleh anggota perseroan komanditer dengan sistem saham, firma, persekutuan, atau perkumpulan lainnya.

-Penghasilan yang diperoleh dari modal ventura yang berasal dari badan usaha yang beroperasi di Indonesia.

-Beasiswa yang diberikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan.

-Sisa lebih dari pendapatan lembaga nirlaba yang bergerak di bidang penelitian, pendidikan, serta pengembangan.

-Bantuan atau santunan yang diterima dari BPJS.

-Hadiah langsung dalam transaksi penjualan barang atau jasa.

Jenis-jenis Pajak Penghasilan

1. Pajak Penghasilan Pasal 21

PPh Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh individu dalam bentuk gaji, honorarium, tunjangan, upah, atau bentuk pembayaran lain yang diberikan sebagai imbalan atas pekerjaan atau jasa yang dilakukan untuk pemberi kerja.

Beberapa penghasilan yang termasuk sebagai objek pajak PPh 21 meliputi:

-Pendapatan yang diterima oleh pegawai tetap, baik secara berkala maupun tidak.

-Penghasilan dari sektor industri, seperti pendapatan dari usaha atau bentuk penghasilan sejenis.

-Uang pesangon, tunjangan hari tua, atau manfaat lain yang diperoleh akibat pemutusan hubungan kerja (PHK).

-Penghasilan pekerja lepas atau pegawai tidak tetap, termasuk upah harian, mingguan, maupun bulanan.

-Pembayaran kepada individu yang bukan pegawai, seperti honorarium, komisi, fee, atau bentuk imbalan lainnya atas jasa yang diberikan.

-Imbalan untuk peserta suatu kegiatan, seperti uang representasi atau uang saku.

Selain objek pajak, dalam PPh 21 juga terdapat subjek pajak, yaitu individu atau pihak yang memiliki kewajiban membayar pajak. 

Subjek pajak dalam PPh 21 mencakup pegawai, penerima uang pensiun, mantan pegawai, bukan pegawai yang memperoleh penghasilan dari jasa yang diberikan, anggota dewan komisaris, serta peserta kegiatan yang menerima imbalan atas partisipasinya.

2. Pajak Penghasilan Pasal 22

PPh Pasal 22 adalah pajak yang dikenakan atas transaksi pembelian barang tertentu.

Pajak ini umumnya dibebankan kepada pembeli dalam transaksi tertentu, termasuk pembelian barang seperti mebel, komputer, kendaraan dinas, alat tulis kantor, serta barang lain yang dikenakan pajak oleh penjualnya.

Namun, ada beberapa pengecualian dari objek pajak PPh 22, di antaranya:

-Transaksi pembelian barang dengan nilai di bawah Rp2 juta dalam satu faktur.

-Pembelian bahan bakar minyak (BBM), listrik, gas, pelumas, air minum, dan benda pos.

-Pembelian barang yang dibiayai oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

-Impor barang yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

-Impor barang yang bebas bea masuk atau pajak pertambahan nilai (PPN), seperti barang hadiah, barang untuk tujuan penelitian, atau barang keilmuan lainnya.

-Emas batangan yang akan diproses menjadi perhiasan dengan tujuan ekspor.

3. Pajak Penghasilan Pasal 23

PPh Pasal 23 dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari modal, transaksi jasa, hadiah, penghargaan, atau bentuk pendapatan lain yang tidak termasuk dalam PPh 21. Beberapa penghasilan yang menjadi objek pajak PPh 23 mencakup:

-Pendapatan dari dividen.

-Penghasilan dari bunga atau royalti.

-Hadiah, bonus, penghargaan, atau bentuk insentif lainnya yang diterima oleh individu.

-Penghasilan dari sewa dan penggunaan aset, kecuali sewa tanah dan bangunan.

-Imbalan atas jasa yang diberikan, seperti jasa konsultan atau layanan profesional lainnya yang tidak dikenakan PPh 21.

4. Pajak Penghasilan Pasal 24

PPh Pasal 24 berkaitan dengan pajak yang dibayarkan atas penghasilan yang diperoleh wajib pajak dalam negeri dari luar negeri. 

Pajak ini dapat dikreditkan, sehingga jumlah pajak yang dibayarkan di Indonesia dapat dikurangi dengan pajak yang telah dibayarkan di negara lain, guna menghindari pajak berganda. Beberapa jenis penghasilan yang termasuk objek pajak PPh 24 adalah:

-Pendapatan dari saham atau sekuritas lain serta keuntungan dari pengalihan saham atau sekuritas di negara tempat badan usaha tersebut berlokasi.

-Penghasilan berupa bunga, royalti, atau sewa atas penggunaan aset bergerak yang diterima dari pihak di luar negeri.

-Pendapatan dari sewa aset tidak bergerak yang berlokasi di negara asing.

Imbalan atas jasa atau pekerjaan yang diterima wajib pajak dari pemberi kerja di luar negeri.

-Keuntungan dari aktivitas usaha tetap di negara tempat usaha tersebut beroperasi.

Penghasilan yang diperoleh dari pengalihan hak tambang yang berlokasi di luar negeri.

-Keuntungan yang berasal dari pengalihan aset usaha tetap di negara tempat aset tersebut berada.

-Keuntungan dari penjualan aset bagian bentuk usaha tetap (BUT) di negara tempat usaha tersebut beroperasi.

5. Pajak Penghasilan Pasal 25

Setiap jenis pajak memiliki tarif yang berbeda sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk PPh Pasal 25.

Pajak ini dibayarkan secara angsuran oleh wajib pajak. Objek pajaknya adalah penghasilan yang diperoleh dari kegiatan usaha yang dijalankan oleh wajib pajak.

Subjek pajak dalam PPh Pasal 25 mencakup individu yang menjalankan usaha, baik sebagai pedagang eceran maupun penyedia jasa. Selain itu, badan usaha yang bergerak di bidang perdagangan atau jasa juga termasuk dalam kategori subjek pajak ini.

6. Pajak Penghasilan Pasal 26

PPh Pasal 26 dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh wajib pajak luar negeri, baik yang diperoleh di dalam maupun di luar wilayah Indonesia. 

Pajak ini umumnya berkaitan dengan transaksi lintas negara yang melibatkan pembayaran kepada pihak luar negeri.

7. Pajak Penghasilan Pasal 15

Bagi individu, PPh Pasal 15 mungkin tidak terlalu dikenal. Namun, pajak ini dikenakan pada wajib pajak yang bergerak di sektor-sektor tertentu sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh).

Beberapa penghasilan yang termasuk dalam objek pajak PPh Pasal 15 meliputi:

-Pendapatan dalam bentuk imbalan uang yang diterima oleh perusahaan charter penerbangan domestik.

-Penghasilan dari jasa pengangkutan barang atau penumpang, termasuk penyewaan kapal di dalam maupun luar negeri, yang dikenakan pada pemilik usaha pelayaran.

-Nilai pengganti atau imbalan dalam bentuk uang terkait pengangkutan barang atau orang antar pelabuhan, baik di dalam maupun luar negeri, yang dibebankan kepada perusahaan pelayaran atau maskapai penerbangan asing.

-Pendapatan dari ekspor yang diperoleh oleh wajib pajak luar negeri yang memiliki kantor perwakilan di Indonesia atas penyerahan barang kepada individu atau badan usaha di dalam negeri.

-Total biaya perakitan atau pembuatan barang yang tidak termasuk dalam penggunaan bahan baku.

8. Pajak Penghasilan Pasal 29

PPh Pasal 29 merupakan pajak yang harus dibayarkan apabila terdapat kekurangan pembayaran pajak dalam SPT tahunan. 

Dengan kata lain, pajak ini adalah selisih pajak yang masih harus dibayar setelah dikurangi dengan kredit pajak dari PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 24, maupun PPh 25.

Subjek pajak PPh Pasal 29 meliputi individu pengusaha tertentu serta badan usaha. Wajib pajak harus melunasi kekurangan pajaknya sebelum menyampaikan SPT tahunan.

Jika tahun buku sama dengan tahun kalender, wajib pajak pribadi wajib melunasi kekurangannya paling lambat 31 Maret, sedangkan wajib pajak badan memiliki tenggat waktu hingga 30 April.

Namun, jika tahun buku berbeda dengan tahun kalender, batas waktu pembayaran bagi wajib pajak pribadi adalah 30 September, sedangkan wajib pajak badan harus melunasi pajaknya paling lambat 31 Oktober.

9. Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2

Jenis pajak lainnya adalah PPh Pasal 4 Ayat 2, yang dikenakan atas beberapa jenis penghasilan tertentu. Pajak ini berlaku atas bunga deposito, tabungan, obligasi, dan surat utang negara.

Selain itu, pajak ini juga diterapkan pada bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi, transaksi saham atau sekuritas lainnya, serta penghasilan sejenis. 

Berbeda dengan pajak lainnya, objek pajak dalam PPh Pasal 4 Ayat 2 bersifat final, yang berarti pajak yang telah dibayarkan tidak dapat dikreditkan dengan pajak penghasilan lainnya.

Sebagai penutup, dengan memahami apa itu objek pajak penghasilan, kamu bisa lebih siap dalam memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index