Kereta Api

Warga Dilarang Ngabuburit di Jalur Kereta Api selama Ramadhan, Langkah Tegas PT KAI untuk Keselamatan Publik

Warga Dilarang Ngabuburit di Jalur Kereta Api selama Ramadhan, Langkah Tegas PT KAI untuk Keselamatan Publik
Warga Dilarang Ngabuburit di Jalur Kereta Api selama Ramadhan, Langkah Tegas PT KAI untuk Keselamatan Publik

JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 8 Surabaya menegaskan larangan keras bagi masyarakat untuk beraktivitas di jalur kereta api selama bulan Ramadan. Imbauan ini bukan hanya sikap formalitas, melainkan tindak tegas yang diambil demi menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan masyarakat itu sendiri. Aktivitas seperti ngabuburit atau menunggu waktu berbuka puasa di sekitar jalur rel kini harus dihindari.

Aktivitas di Jalur Kereta Api: Ancaman Nyata bagi Keselamatan

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengungkapkan bahwa fenomena masyarakat melakukan aktivitas di sekitar rel kereta api menjadi perhatian utama pihaknya. "Kami ingatkan, bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk kegiatan selain operasional perkeretaapian," tegas Luqman dalam keterangan resminya pada Selasa, 4 Maret 2025. Kehadiran masyarakat di jalur ini dinilai sangat berbahaya, tidak hanya bagi individu yang bersangkutan tetapi juga bagi kelancaran operasional kereta api.

Menurut laporan, masih kerap terlihat warga yang berkerumun atau melakukan aktivitas lain tepat di atas atau di dekat rel. Hal ini tentu saja meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan fatal yang dapat mengancam nyawa dan menimbulkan kerugian besar.

Dasar Hukum yang Mengatur Larangan

Larangan aktivitas di jalur kereta api bukan tanpa dasar hukum. Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian memuat aturan tegas terkait hal ini. Pasal 181 ayat (1) jelas menyebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api atau melakukan aktivitas yang dapat mengganggu operasi kereta api. Tidak hanya itu, setiap pelanggaran aturan ini dapat dihukum pidana penjara hingga tiga bulan atau denda mencapai Rp15.000.000, sebagaimana diatur dalam Pasal 199.

Ketentuan ini menjadi penekanan penting bagi masyarakat agar memahami konsekuensi hukum yang dapat dihadapi jika kegiatan mereka membahayakan operasi perkeretaapian dan menyalahi aturan yang ada.

Langkah Preventif dan Sosialisasi KAI

Dalam upayanya untuk meminimalisir dan bahkan menghilangkan kebiasaan berbahaya ini, PT KAI Daop 8 Surabaya mengintensifkan patroli dan kegiatan sosialisasi. Petugas Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) dan petugas lintas berperan aktif dalam membubarkan kegiatan warga di jalur kereta api.

"KAI tidak melarang mereka beraktivitas, namun tidak di jalur KA," ujar Luqman. Upaya yang dilakukan bukan untuk membatasi kebebasan masyarakat, namun sebagai langkah penyelamatan yang sangat penting untuk diimplementasikan.

Selain itu, KAI juga mengadakan berbagai program edukasi yang mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan turut serta dalam menjaga keamanan dan keselamatan di sekitar jalur rel. Dengan bantuan berbagai pihak, KAI berharap kesadaran masyarakat dapat meningkat.

Imbauan Erat dari KAI untuk Keselamatan

Menghadapi tantangan ini, PT KAI tidak hanya mengandalkan patroli dan sosialisasi. Imbauan langsung kepada masyarakat di seluruh daerah operasional telah dilakukan. Kampanye kesadaran dijalankan dengan giat, mengingatkan warga untuk bersikap lebih bertanggung jawab dan waspada.

Masyarakat yang menemukan adanya aktivitas mencurigakan atau berpotensi membahayakan di sekitar rel kereta api diharapkan dapat langsung melaporkan kepada petugas KAI atau pihak berwenang. Tindakan cepat ini diharapkan dapat membantu dalam mencegah terjadinya kecelakaan yang tidak diinginkan.

"Setiap gangguan di jalur KA berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan fatal. Mari kita jaga keselamatan dan ketertiban demi kenyamanan bersama," tutup Luqman. Penegasan ini menjadi penutup yang kuat untuk mengingatkan semua pihak tentang betapa pentingnya keselamatan bersama.

Komitmen KAI untuk Perjalanan Kereta Api yang Selamat

Keberhasilan upaya yang dilakukan oleh PT KAI tidak hanya mengandalkan kerja keras satu pihak saja, melainkan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat. Dengan demikian, harapan PT KAI adalah agar perjalanan kereta api bisa terus beroperasi dengan selamat, aman, dan nyaman bagi penumpang serta bagi masyarakat yang tinggal di sekitarnya.

Melihat langkah tegas dan sistematis yang diambil oleh PT KAI Daop 8 Surabaya, diharapkan budaya keselamatan dan kesadaran akan pentingnya keselamatan publik akan terus meningkat dan menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat sekitar rel kereta api.

Dengan berita ini tercatat, semoga tidak hanya menambah pengetahuan masyarakat namun juga menginspirasikan tindakan nyata dalam menjaga keselamatan bersama, khususnya selama bulan suci Ramadan ini dan seterusnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index