JAKARTA - Provinsi Maluku Utara, dengan kekayaan alam yang melimpah, menjadi primadona industri pertambangan. Namun, pengelolaan sektor ini masih menghadapi tantangan serius terkait pendapatan asli daerah (PAD). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara baru-baru ini mengemukakan saran kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut agar menertibkan perusahaan tambang yang beroperasi tetapi beralamat di luar wilayah ini.
Membangun Kantor Perwakilan di Sofifi: Solusi Efektivitas Pengawasan Pajak
DPRD Maluku Utara menekankan pentingnya setiap perusahaan tambang untuk mendirikan kantor perwakilan di Sofifi. Langkah ini dianggap strategis untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan penagihan pajak. Said, politisi dari PDIP, menyatakan keprihatinannya atas banyaknya perusahaan tambang yang beroperasi tanpa memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) beralamat di Maluku Utara. "Saya sarankan kepada Gubernur Malut agar buat aturan yang mengatur terkait masalah investasi di Maluku Utara, paling tidak setiap perusahaan yang beroperasi di Maluku Utara harus NPWP beralamat Maluku Utara, sehingga pajaknya masuk ke daerah kita,” ujar Said baru-baru ini.
Gagasan ini muncul dari rasa prihatin bahwa perusahaan tambang yang mengolah sumber daya alam Maluku Utara belum memberikan kontribusi yang maksimal kepada daerah ini. Pajak yang seharusnya menjadi hak Malut justru mengalir ke daerah lain, karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak berkantor di wilayah Maluku Utara.
Potensi Tambang dan Optimalisasi PAD Maluku Utara
Maluku Utara memiliki potensi besar dari segi sumber daya alam, terutama dalam sektor pertambangan. Ketua DPRD Maluku Utara, Iqbal Ruray, mengakui bahwa optimalisasi potensi ini belum dilakukan sepenuhnya. "Maluku Utara memiliki potensi daerah yang cukup melimpah terutama pada sektor pertambangan, jika digarap dengan baik dapat meningkatkan PAD," pungkas Iqbal.
Pengumpulan pajak dari alat berat dan penggunaan air permukaan terhadap perusahaan tambang adalah beberapa cara yang diusulkan Iqbal untuk menambah PAD. Untuk itu, sinergi antara regulasi dan pengawasan mutlak diperlukan.
Hilirisasi dan Peran Aktif Pemerintah Daerah
Kebijakan pemerintah pusat tentang hilirisasi menjadi momen penting yang harus dimanfaatkan oleh pemerintah daerah. Namun, masih ada perusahaan tambang di Maluku Utara yang belum memiliki smelter dan memilih untuk mengolah nikel di daerah lain. Kondisi ini membuat Pemprov Malut kehilangan potensi pajak. "Ada beberapa perusahaan yang tidak memiliki smelter di Maluku Utara, sehingga mengolah di daerah lain, yang kemungkinan tidak dipungut oleh Pemprov Malut, ini yang harus menjadi perhatian oleh Gubernur," desak Iqbal.
Dalam konteks ini, perlu adanya regulasi yang tegas agar setiap perusahaan tambang yang beroperasi di Maluku Utara ikut berkontribusi terhadap PAD daerah. Langkah ini mendapat dukungan penuh dari DPRD yang melihat urgensi dari pembentukan kantor perwakilan di Sofifi. Sesuai dengan harapan para legislator, pemerintah harus mampu memantau dan mengawasi pengelolaan sumber daya alam secara lebih efektif melalui kebijakan tersebut.
Menjaga Kedaulatan Ekonomi Daerah
Membangun kantor perwakilan di Sofifi bukan hanya sekadar pengaturan administratif, tetapi lebih jauh merupakan upaya menjaga kedaulatan ekonomi daerah. Dengan kebijakan ini, pemerintah daerah akan memiliki kontrol lebih besar atas kegiatan ekonomi yang berlangsung di wilayahnya. Selain itu, langkah ini juga memberikan kontribusi langsung kepada masyarakat setempat melalui peningkatan PAD yang pada akhirnya dapat mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Maluku Utara.
Kolaborasi untuk Masa Depan Maluku Utara
Dalam menghadapi tuntutan global dan tantangan pengelolaan sumber daya alam, DPRD dan Pemprov Maluku Utara harus bersinergi menemukan solusi yang konkret. Penertiban perusahaan tambang dengan mewajibkan pembangunan kantor perwakilan di Sofifi merupakan upaya strategis untuk memastikan bahwa kekayaan alam yang ada dapat memberikan manfaat maksimal bagi daerah.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mendorong perusahaan untuk berkontribusi lebih besar kepada daerah, bukan hanya dari segi ekonomi tetapi juga pembangunan sosial. Dengan kebijakan yang tepat, Maluku Utara dapat mengoptimalkan potensi tambangnya untuk kesejahteraan masyarakat, sekaligus mempertahankan kedaulatan ekonominya dalam menghadapi dinamika industri global.
Melalui langkah-langkah progresif ini, diharapkan Maluku Utara tidak hanya menjadi daerah kaya sumber daya alam, tetapi juga sejahtera dan mandiri secara ekonomi. Dengan demikian, penertiban perusahaan tambang luar Maluku Utara dapat menjadi titik balik bagi masa depan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat di provinsi ini.