JAKARTA - Bupati Mamuju, Siti Sutinah Suhardi, secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk wilayah Kabupaten Mamuju tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor 193 Tahun 2025 dan menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah, baik dalam bentuk beras maupun uang.
Keputusan ini dikeluarkan setelah mempertimbangkan harga bahan pokok yang berlaku di wilayah Mamuju serta hasil koordinasi dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mamuju. Dengan adanya keputusan ini, diharapkan masyarakat dapat segera menunaikan zakat fitrah agar dapat terdistribusi tepat waktu kepada para mustahik (penerima zakat).
Rincian Besaran Zakat Fitrah 1446 H/2025 M
Berdasarkan keputusan yang telah ditetapkan, zakat fitrah dapat dibayarkan sesuai dengan makanan pokok yang dikonsumsi selama minimal satu bulan terakhir. Adapun rincian besaran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan per jiwa adalah:
- 3,5 liter beras per jiwa atau setara dengan 2,5 kg beras.
- Konversi ke uang berdasarkan jenis beras yang dikonsumsi:
- Beras Merah: Rp66.500 per jiwa (Rp19.000/liter atau kg).
- Beras Premium (seperti NM Nurmadinah, Putri Duyung, Royal): Rp41.650 per jiwa (Rp11.900/liter atau kg).
- Beras Medium (seperti Bambu/Malolo, Sinar Madinah): Rp36.750 per jiwa (Rp10.500/liter atau kg).
- Jagung/Non Beras: Rp35.000 per jiwa (Rp10.000/liter atau kg).
Selain zakat fitrah, keputusan ini juga mencantumkan ketentuan fidyah, yaitu tebusan bagi orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan alasan yang dibenarkan oleh syariat. Fidyah ditetapkan sebesar 1 kg beras per hari.
Imbauan Bupati Mamuju
Bupati Mamuju, Siti Sutinah Suhardi, menegaskan bahwa keputusan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah. Ia berharap seluruh warga dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
"Kami berharap masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Hal ini penting untuk memastikan distribusi zakat berjalan dengan baik sehingga dapat membantu mereka yang berhak menerima," ujar Sutinah Suhardi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa keputusan ini tidak hanya berdasarkan standar syariat Islam, tetapi juga telah mempertimbangkan harga bahan pokok di pasar serta kondisi ekonomi masyarakat setempat.
Dasar Hukum dan Sosialisasi
Keputusan Bupati ini mengacu pada sejumlah regulasi yang berlaku, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
- Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 8 Tahun 2009.
Untuk memastikan keputusan ini tersosialisasi dengan baik, tembusan surat telah dikirim ke berbagai instansi terkait, seperti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju, Kantor Kemenag Kabupaten Mamuju, para camat, hingga kepala desa. Pemerintah berharap masyarakat segera memahami dan menjalankan kewajiban zakat fitrah sebelum Hari Raya Idul Fitri tiba.
Pentingnya Membayar Zakat Fitrah Sebelum Idul Fitri
Masyarakat diimbau untuk segera menunaikan zakat fitrah sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal ini bertujuan untuk memastikan hak para mustahik dapat terpenuhi tepat waktu.
"Zakat fitrah adalah kewajiban setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, yang memiliki kelebihan makanan pokok. Oleh karena itu, kami mengimbau seluruh masyarakat untuk segera menunaikannya agar manfaat zakat ini bisa dirasakan oleh mereka yang membutuhkan," tambah Bupati Siti Sutinah Suhardi.
Informasi lebih lanjut terkait pembayaran zakat fitrah dapat diperoleh melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mamuju atau situs resmi Pemerintah Kabupaten Mamuju. Dengan adanya panduan ini, diharapkan seluruh umat Muslim di Mamuju dapat melaksanakan kewajiban zakat fitrah dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penetapan besaran zakat fitrah oleh Bupati Mamuju menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban ini. Dengan rincian yang jelas baik dalam bentuk beras maupun uang, masyarakat diharapkan dapat segera membayar zakat fitrah sebelum Hari Raya Idul Fitri guna memastikan distribusi zakat yang tepat sasaran.
Pemerintah Kabupaten Mamuju menegaskan bahwa zakat fitrah bukan sekadar kewajiban agama, tetapi juga bagian dari solidaritas sosial dalam membantu sesama yang membutuhkan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk melaksanakan kewajiban ini dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.