klaim asuransi mobil karena kesalahan sendiri

6 Syarat Klaim Asuransi Mobil karena Kesalahan Sendiri

6 Syarat Klaim Asuransi Mobil karena Kesalahan Sendiri
klaim asuransi mobil karena kesalahan sendiri

Klaim asuransi mobil karena kesalahan sendiri memang penting untuk diketahui setiap pemilik kendaraan. 

Sebagai pemilik mobil, tentunya kamu ingin menjaga kendaraanmu dalam kondisi terbaik dan meminimalkan risiko kerusakan yang dapat terjadi. Untuk itu, memahami cara klaim asuransi mobil karena kesalahan sendiri adalah langkah yang bijak.

Proses pengajuan klaim asuransi mobil bisa dibilang cukup mudah, asalkan kamu melengkapi semua persyaratan yang diperlukan dan mengikuti prosedurnya dengan teliti. 

Dengan cara ini, peluang klaim kamu untuk diterima akan semakin besar dan prosesnya akan berjalan lancar. Jadi, pastikan kamu sudah memahami langkah-langkahnya untuk menghindari masalah di masa depan.

Syarat Klaim Asuransi Mobil karena Kesalahan Sendiri

Sebelum mengajukan klaim asuransi mobil karena kesalahan sendiri, pastikan kamu sudah menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan. 

Dengan mempersiapkan syarat klaim asuransi mobil dengan lengkap, proses klaim dapat berjalan lebih lancar. 

Biasanya, syarat dan prosedur klaim sudah dijelaskan dengan jelas dalam polis asuransi, jadi penting untuk membaca dan memahaminya terlebih dahulu. 

Untuk klaim asuransi mobil Total Loss Only (TLO), kamu mungkin juga diminta untuk melampirkan laporan kehilangan dari pihak kepolisian jika mobil hilang akibat pencurian. Secara umum, berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan:

  • Polis asuransi mobil asli dan fotokopi.
  • Fotokopi SIM dan STNK.
  • Bukti laporan kepolisian jika mobil mengalami kerusakan berat atau kehilangan.
  • Formulir klaim yang sudah diisi lengkap dan ditandatangani.
  • Kronologi kejadian tertulis.
  • Foto-foto kerusakan, seperti lecet atau penyok.

Untuk klaim yang melibatkan pihak ketiga, kamu perlu menyertakan beberapa dokumen tambahan, seperti:

  • Surat tuntutan dari pihak ketiga yang sudah ditandatangani di atas materai.
  • Fotokopi KTP, SIM, dan STNK pihak ketiga.
  • Surat pernyataan bahwa pihak ketiga tidak memiliki asuransi mobil.
  • Surat keterangan kepolisian jika kecelakaan melibatkan pihak ketiga.

Selain itu, pastikan untuk mempersiapkan biaya klaim atau biaya yang ditanggung sendiri (own risk), yang berkisar antara Rp250 ribu hingga Rp300 ribuan. 

Biaya ini diperlukan untuk mendorong pengemudi tetap berhati-hati saat mengendarai meski sudah dilindungi asuransi. 

Mengenai berapa lama klaim asuransi mobil akan diproses, setiap perusahaan asuransi biasanya memiliki kebijakan yang berbeda, jadi sebaiknya langsung tanyakan pada agen atau customer service mereka.

Penyebab Klaim Asuransi Mobil karena Kecerobohan Sendiri Ditolak

  • Polis Tidak Aktif
  • Melanggar Aturan Lalu Lintas
  • Polis dalam Masa Tunggu
  • Kelebihan Kapasitas Penumpang
  • Menggunakan Mobil untuk Pawai
  • Jenis Klaim Tidak Sesuai dengan Polis
  • Kerusakan yang Terjadi dengan Sengaja
  • Tidak Memiliki SIM
  • Kerusakan pada Velg atau Ban
  • Kejadian Terjadi di Luar Wilayah yang Ditetapkan dalam Polis
  • Kerusakan pada Aksesori Tambahan Mobil
  • Menyewakan Mobil Tanpa Pemberitahuan
  • Kerusakan yang Direkayasa
  • Melanggar Prinsip Utmost Good Faith

Bisakah Klaim Asuransi Mobil karena Kecerobohan Sendiri?

Asuransi mobil berfungsi sebagai perlindungan terhadap berbagai risiko yang mungkin terjadi pada kendaraanmu. Beberapa jenis risiko yang umumnya ditanggung oleh perusahaan asuransi antara lain:

  • Kehilangan kendaraan akibat pencurian.
  • Kerusakan yang disebabkan oleh kecelakaan yang tidak disengaja dan melibatkan pihak lain.
  • Kerusakan ringan seperti lecet atau penyok akibat kesalahan pihak ketiga yang tidak disengaja.
  • Kerusakan akibat menabrak kendaraan lain saat berkendara.
  • Kerusakan yang terjadi akibat kebakaran atau sambaran petir.
  • Kerusakan yang disebabkan oleh bencana alam seperti gempa bumi, banjir, atau tanah longsor, namun ini biasanya masuk dalam perluasan manfaat.

Saat klaim diajukan, pihak asuransi akan melakukan pemeriksaan untuk menilai apakah kerugian tersebut memenuhi syarat untuk mendapatkan ganti rugi. Jika dinyatakan layak, maka klaim akan disetujui dan diproses.

Namun, ada beberapa kondisi di mana klaim asuransi karena kesalahan sendiri tidak akan diterima. 

Misalnya, jika kamu tetap nekat menerjang banjir meskipun mengetahui risikonya, dan akhirnya mobil mengalami kerusakan, maka pihak asuransi bisa menolak klaim tersebut. 

Sebaliknya, jika kamu tidak sengaja menabrak benda mati seperti tiang atau pohon, kemungkinan klaim masih bisa diterima, tergantung pada jenis polis yang dimiliki.

Pada dasarnya, klaim asuransi yang ditolak adalah klaim yang terjadi akibat tindakan yang disengaja. 

Hal ini sudah diatur dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), yang disepakati oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI). 

Dalam pasal 3 ayat 4 disebutkan bahwa klaim akan ditolak jika kendaraan digunakan untuk melintasi jalan yang tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan bagi kendaraan bermotor, atau jika pengemudi melanggar rambu lalu lintas.

Selain itu, ada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 Pasal 23 serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 225 Tahun 1993 yang mengatur mengenai sanksi bagi pemegang polis yang mengajukan klaim palsu serta kewajiban perusahaan asuransi dalam membayar ganti rugi yang sah. 

Misalnya, jika daerah tempat tinggalmu mengalami banjir dan kamu tetap memaksakan diri menerobos genangan air hingga mobil mengalami kerusakan, maka klaimmu akan otomatis ditolak karena tindakan tersebut dianggap sebagai kelalaian yang disengaja.

Tips agar Klaim Asuransi Mobil karena Kecerobohan Sendiri Diterima

1. Segera hubungi pihak asuransi

Ketika mobil mengalami kerusakan akibat kecelakaan, bencana alam seperti banjir, atau bahkan hilang karena pencurian, segera laporkan kejadian tersebut ke pihak asuransi. Pelaporan harus dilakukan maksimal dalam 3 x 24 jam setelah kejadian. 

Semakin cepat kamu melapor, semakin cepat pula proses klaim dapat berjalan. Jika laporan dibuat segera setelah kejadian, pihak asuransi bisa langsung mengirimkan mobil derek dan mengantarmu ke bengkel rekanan untuk penanganan lebih lanjut.

2. Siapkan dan tunjukkan bukti

Bukti sangat penting untuk memastikan bahwa kerusakan atau kehilangan mobil bukanlah sesuatu yang dibuat-buat demi mendapatkan klaim asuransi. 

Jika terjadi kerusakan, pastikan kamu memiliki dokumentasi berupa foto-foto bagian mobil yang lecet atau penyok. 

Jika mobil hilang saat diparkir, bukti seperti rekaman CCTV atau saksi mata bisa sangat membantu. Bukti-bukti ini tidak hanya diperlukan oleh pihak asuransi tetapi juga menjadi bahan laporan ke kepolisian.

3. Berikan kronologi kejadian secara jelas

Penjelasan kronologi kejadian berperan besar dalam menentukan apakah klaim akan disetujui atau tidak. Semakin detail dan jelas kamu menjelaskan kejadian, semakin mudah proses klaim berjalan. 

Oleh karena itu, ingat dengan baik kapan dan di mana kejadian terjadi, bagaimana posisi mobil saat itu, serta faktor lain yang relevan. 

Pihak asuransi juga akan mengajukan beberapa pertanyaan, jadi pastikan jawabanmu tidak berbelit-belit agar mudah dipahami dan proses klaim berjalan lancar.

4. Lengkapi dokumen yang diperlukan

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, klaim asuransi membutuhkan sejumlah dokumen seperti fotokopi SIM dan STNK, polis asuransi mobil, serta bukti kerusakan atau kehilangan. 

Pastikan semua dokumen ini lengkap sebelum diajukan agar klaim tidak terhambat. Jika kejadian melibatkan pihak ketiga, lampirkan juga dokumen tambahan yang relevan sesuai ketentuan asuransi.

Sebagai penutup, menghindari klaim asuransi mobil karena kesalahan sendiri dapat membantu memastikan proses klaim berjalan lancar tanpa hambatan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index