penyakit yang tidak dicover asuransi

Daftar 6 Penyakit yang tidak Dicover Asuransi Kesehatan

Daftar 6 Penyakit yang tidak Dicover Asuransi Kesehatan
penyakit yang tidak dicover asuransi

Penyakit yang tidak dicover asuransi seringkali menjadi pertimbangan penting dalam memilih polis yang tepat. 

Meskipun asuransi kesehatan dirancang untuk memberikan perlindungan finansial, banyak penyakit yang tetap tidak tercakup oleh polis yang ada. Hal ini bisa menjadi kendala besar bagi banyak orang yang membutuhkan perawatan medis.

Beberapa jenis penyakit, mulai dari penyakit kritis seperti kanker hingga kondisi tertentu yang memerlukan perawatan khusus, seringkali tidak dijamin oleh asuransi kesehatan. 

Penyakit yang tidak dicover asuransi menjadi sebuah kenyataan yang perlu dipahami, agar pemegang polis dapat menyiapkan solusi finansial alternatif, selain bergantung pada asuransi saja.

Mengetahui hal ini penting agar kita tidak terkejut ketika menghadapi situasi medis yang tak terduga. 

Dengan informasi yang tepat, kita dapat lebih bijaksana dalam memilih asuransi dan merencanakan keuangan untuk memastikan perlindungan yang optimal di masa depan.

Penyakit yang tidak Dicover Asuransi

Asuransi kesehatan umumnya menawarkan perlindungan terhadap risiko medis dengan menanggung biaya perawatan. 

Namun, terdapat beberapa pengecualian, yaitu penyakit yang tidak dicover asuransi, yang berarti pengobatan untuk kondisi tertentu tidak termasuk dalam perlindungan.

1. Penyakit Bawaan

Asuransi kesehatan dirancang untuk memberikan perlindungan terhadap risiko kesehatan, namun tidak semua penyakit termasuk dalam cakupannya. Salah satu jenis penyakit yang tidak ditanggung asuransi adalah penyakit bawaan atau keturunan. 

Contoh penyakit tersebut termasuk hernia, asma, dan kondisi lainnya yang sudah ada sejak lahir.

2. Penyakit Langka

Terkait dengan penyakit yang tidak ditanggung asuransi, perlu diketahui bahwa penyakit langka sering kali tidak termasuk dalam klaim asuransi. 

Penyakit langka ini bisa mencakup kondisi genetik yang mengganggu perkembangan otak, kelainan pada otot, serta berbagai penyakit langka lainnya yang jarang ditemukan.

3. Penyakit Kritis

Penyakit kritis seperti stroke dan kanker juga merupakan jenis penyakit yang umumnya tidak ditanggung oleh asuransi kesehatan. Pengobatan penyakit kritis biasanya memerlukan biaya yang besar dan pemulihan yang memakan waktu cukup lama.

Namun, beberapa perusahaan asuransi menyediakan produk yang secara khusus mencakup perlindungan terhadap penyakit kritis, sehingga penting untuk memilih dengan bijak.

4. HIV/AIDS

HIV, yang merupakan virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh, juga termasuk dalam penyakit yang tidak ditanggung asuransi kesehatan. 

Jika tidak ditangani dengan tepat, HIV bisa berkembang menjadi AIDS, yang juga tidak termasuk dalam cakupan asuransi kesehatan.

5. Penyakit Akibat Wabah

Penyakit yang muncul akibat wabah, yang menyebar secara luas dan tak terduga, sering kali tidak tercakup dalam manfaat asuransi. Beberapa contoh penyakit tersebut termasuk kolera, flu burung, dan polio, yang pengobatannya tidak dijamin oleh asuransi.

6. Penyakit Psikologi

Selain penyakit kritis, asuransi kesehatan juga umumnya tidak mencakup penyakit psikologis. 

Jika kamu membutuhkan perlindungan terhadap gangguan psikologis, pastikan untuk memeriksa apakah polis asuransi yang kamu pilih menyertakan cakupan untuk kondisi ini, karena banyak asuransi tidak menyediakan perlindungan untuk penyakit mental atau psikologis.

Penyakit yang Ditanggung Asuransi

Berbicara mengenai asuransi dan manfaat perlindungannya, banyak orang penasaran tentang biaya yang terkait dengan penyakit kritis. 

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, penyakit kritis biasanya tidak termasuk dalam cakupan asuransi. Namun, beberapa perusahaan asuransi kesehatan menawarkan perlindungan khusus untuk penyakit kritis.

Berikut adalah beberapa penyakit yang biasanya dapat ditanggung oleh asuransi kesehatan:

1. Penyakit Jantung

Penyakit jantung adalah salah satu penyakit yang sering ditanggung oleh asuransi. Beberapa jenis penyakit jantung yang biasa dicakup antara lain gangguan katup jantung, penyakit jantung koroner, dan serangan jantung. 

Misalnya, biaya pemasangan ring untuk penderita penyakit jantung dapat mencapai Rp 80 juta hingga Rp 150 juta, dan ini umumnya ditanggung oleh asuransi.

2. Diabetes

Diabetes, yang merupakan penyakit kronis akibat berkurangnya efektivitas insulin, juga dapat ditanggung oleh asuransi. 

Pengobatan diabetes tipe 2 misalnya, dapat menghabiskan biaya sekitar Rp 8 juta per tahun, sehingga memiliki asuransi bisa sangat membantu meringankan beban biaya pengobatannya.

3. Penyakit Hati Kronis

Gangguan pada hati yang menyebabkan fungsi hati terganggu juga termasuk dalam penyakit yang ditanggung oleh asuransi. 

Jika penyakit hati berkembang menjadi gagal hati, maka pasien mungkin memerlukan transplantasi hati yang biayanya sangat tinggi, mencapai Rp 2 miliar.

4. Kanker

Kanker adalah penyakit yang dapat menyebabkan kematian dan memerlukan pengobatan yang sangat mahal. Beberapa jenis kanker yang sering ditanggung asuransi termasuk kanker paru-paru, kanker hati, dan kanker kolorektal. 

Biaya pengobatannya bervariasi, misalnya untuk kemoterapi bisa menghabiskan biaya sekitar Rp 20 juta.

5. Stroke

Stroke terjadi ketika pembuluh darah arteri di otak tersumbat atau pecah, menyebabkan gangguan pasokan oksigen ke otak. 

Biaya pengobatan stroke rata-rata dapat mencapai Rp 150 juta hingga Rp 450 juta, tergantung pada tingkat keparahan dan pengobatan yang dibutuhkan.

6. Gagal Ginjal

Gagal ginjal adalah kondisi di mana ginjal tidak dapat berfungsi dengan baik, yang sering memerlukan cuci darah. 

Biaya cuci darah bisa berkisar antara Rp 800 ribu hingga Rp 1,5 juta per sesi, tergantung pada frekuensinya. Penyakit ini juga termasuk dalam daftar penyakit yang ditanggung asuransi.

Masa Tunggu Penyakit-penyakit yang Bisa Dicover Asuransi

Masa tunggu dalam asuransi kesehatan atau asuransi jiwa merujuk pada periode waktu yang harus dilewati setelah pembelian polis sebelum manfaat tertentu dapat digunakan. Pada masa tunggu, klaim tidak bisa diajukan.

Ini bertujuan untuk menghindari klaim langsung setelah pembelian polis untuk kondisi yang sudah ada sebelumnya atau untuk mengurangi potensi penipuan.

Durasi masa tunggu ini bisa berbeda-beda tergantung pada jenis polis dan perusahaan asuransi. Misalnya, dalam asuransi kesehatan, masa tunggu biasanya berkisar antara 30 hingga 90 hari untuk beberapa penyakit tertentu. 

Namun, untuk kecelakaan, manfaat asuransi mungkin sudah dapat digunakan tanpa masa tunggu. 

Sedangkan dalam asuransi jiwa, masa tunggu umumnya berkisar antara 2 hingga 3 tahun, yang berarti jika pemegang polis meninggal akibat penyakit dalam periode tersebut, manfaat asuransi mungkin tidak diberikan.

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang masa tunggu pada asuransi yang kamu pilih, kamu bisa menghubungi agen asuransi atau perusahaan asuransi melalui call center.

Kamu juga bisa langsung mengunjungi kantor perusahaan asuransi di kota tempat tinggalmu untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas sebelum memutuskan membeli polis asuransi kesehatan.

Sebagai penutup, memahami penyakit yang tidak dicover asuransi sangat penting agar kamu dapat membuat keputusan yang bijak dan memilih perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan kesehatanmu.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index