Cara mengecek pajak kendaraan kini semakin mudah berkat kemajuan teknologi. Banyak pemilik kendaraan bermotor yang enggan mengurus pembayaran pajak karena prosesnya yang dianggap rumit dan memakan waktu.
Namun, sekarang kamu bisa melakukannya secara online tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat. Dengan kemudahan ini, kamu dapat mengetahui jumlah tagihan pajak serta tanggal jatuh temponya hanya dalam beberapa langkah.
Hal ini membantu menghindari keterlambatan pembayaran sekaligus mengurangi risiko terkena denda. Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut berbagai metode praktis yang bisa digunakan dalam cara mengecek pajak kendaraan secara online.
Sekilas tentang Pajak Kendaraan Bermotor
Setiap pemilik kendaraan bermotor memiliki kewajiban untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Dalam aturan tersebut, pajak dikenakan kepada individu maupun badan yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan pungutan yang dibebankan langsung kepada pemilik kendaraan.
Secara umum, yang dimaksud dengan kendaraan bermotor adalah alat transportasi beroda beserta gandengannya yang digunakan di jalan darat dan digerakkan oleh tenaga mesin.
Besaran pajak kendaraan bermotor tidaklah sama untuk setiap kendaraan. Nilainya dipengaruhi oleh dua faktor utama, yaitu nilai kendaraan serta bobot potensi pencemaran dan dampak terhadap kerusakan jalan yang ditimbulkan.
Cara termudah untuk mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan adalah dengan melihat informasi yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor, maka tarif pajak yang berlaku akan berbeda.
Hal ini disebabkan oleh adanya sistem pajak progresif, di mana besaran pajak ditentukan berdasarkan jumlah kepemilikan kendaraan, mulai dari kendaraan pertama, kedua, dan seterusnya.
Objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
1. Kepemilikan atau penguasaan atas kendaraan bermotor.
2. Definisi kendaraan bermotor mencakup:
- Kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di darat.
- Kendaraan bermotor yang beroperasi di perairan dengan kapasitas isi kotor antara GT 5 (lima Gross Tonnage) hingga GT 7 (tujuh Gross Tonnage).
Beberapa jenis kendaraan yang tidak termasuk dalam kategori ini, yaitu:
- Kereta api.
- Kendaraan bermotor yang digunakan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
- Kendaraan bermotor milik atau yang berada di bawah penguasaan kedutaan, konsulat, serta perwakilan negara asing yang mendapatkan fasilitas pembebasan pajak berdasarkan asas timbal balik, termasuk lembaga internasional yang memperoleh pengecualian pajak dari pemerintah.
- Kendaraan bermotor yang dimiliki atau berada dalam penguasaan pabrikan maupun importir yang diperuntukkan bagi pameran dan tidak ditujukan untuk dijual.
Jenis Pajak Kendaraan Bermotor
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terbagi menjadi dua kategori, yaitu PKB Tahunan dan PKB Lima Tahunan. Berikut penjelasannya:
1. PKB Tahunan
PKB Tahunan merupakan pajak yang harus dibayarkan setiap tahun, mirip dengan kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh).
Untuk melakukan pembayaran pajak ini, pemilik kendaraan perlu menyiapkan beberapa dokumen seperti fotokopi KTP dan STNK asli.
Pastikan informasi pada KTP dan STNK sesuai, karena jika ada ketidaksesuaian, proses pembayaran pajak tidak dapat dilakukan.
2. PKB Lima Tahunan
PKB Lima Tahunan adalah pajak yang harus dibayarkan setiap lima tahun sekali, bersamaan dengan penggantian pelat nomor kendaraan dan STNK.
Berbeda dengan PKB Tahunan, pembayaran pajak ini mengharuskan pemilik kendaraan datang langsung ke kantor SAMSAT. Saat ini, pembayaran PKB Lima Tahunan belum bisa dilakukan secara online.
3. Perhitungan Pajak Progresif
PKB Progresif adalah sistem pajak yang tarifnya meningkat sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki oleh seseorang dalam kategori yang sama.
Jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan dengan jenis yang sama dan atas nama serta alamat yang sama, maka kendaraan kedua dan seterusnya akan dikenai tarif pajak yang lebih tinggi.
Tarif pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan pribadi adalah sebagai berikut:
- Kendaraan pertama: 2%
- Kendaraan kedua: 2,5%
- Kendaraan ketiga: 3%
- Kendaraan keempat: 3,5%
- Kendaraan kelima: 4%, dan seterusnya
Perhitungan pajak progresif dilakukan dengan mengalikan nilai jual kendaraan dengan persentase tarif yang berlaku.
Namun, sistem pajak progresif tidak berlaku apabila kendaraan berikutnya yang dibeli berbeda jenis.
Sebagai contoh, jika seseorang membeli mobil pada tahun 2020 dan kemudian membeli motor pada tahun 2021, motor tersebut tidak akan dikenai PKB Progresif.
Cara Mengecek Pajak Kendaraan Online melalui Website
Tidak perlu lagi datang ke kantor SAMSAT, sekarang kamu bisa mengetahui informasi pajak kendaraan secara online, salah satunya melalui situs resmi SAMSAT sesuai dengan domisili.
Dengan cara ini, kamu bisa mengetahui besaran pajak yang harus dibayarkan untuk kendaraan bermotor yang kamu miliki, baik itu mobil, motor, atau jenis kendaraan lainnya yang dikenakan pajak.
Melalui layanan online dari situs resmi, proses pembayaran pajak kendaraan juga menjadi lebih praktis. Kamu bisa melihat jumlah tagihan pajak yang harus dibayar serta tanggal jatuh temponya.
Meski begitu, layanan ini belum tersedia di seluruh wilayah Indonesia dan baru bisa digunakan di beberapa provinsi tertentu.
Jika ingin memastikan ketersediaan layanan ini di daerahmu, kamu bisa menggunakan cara mengecek pajak kendaraan melalui situs resmi SAMSAT yang sesuai dengan lokasi tempat tinggal.
1. DKI Jakarta
Jika kamu tinggal di wilayah DKI Jakarta, kamu bisa mengecek pajak kendaraan secara online dengan beberapa metode. Salah satunya adalah melalui situs resmi SAMSAT DKI Jakarta dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Buka situs samsat-pkb2.jakarta.go.id
- Masukkan nomor polisi atau nomor plat kendaraan, angka di kolom angka, serta dua atau tiga huruf terakhir di kolom huruf. Pastikan data yang dimasukkan benar.
- Isi nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor KTP.
- Klik Cari.
- Setelah itu, kamu akan melihat informasi mengenai besaran pajak kendaraan bermotor yang perlu dibayarkan, beserta opsi pembayaran yang tersedia. Jika muncul tulisan DENDA, berarti pembayaran pajak sudah melewati tanggal jatuh tempo.
2. Jawa Barat
Bagi kamu yang berdomisili di Provinsi Jawa Barat, tersedia layanan pengecekan pajak kendaraan bermotor secara online yang dapat diakses melalui situs resmi pemerintah daerah. Ikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi situs https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
- Masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor atau nomor plat.
- Pilih warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
- Masukkan kode pengaman.
- Klik Cari.
- Setelah itu, kamu akan melihat informasi tentang besarnya pajak kendaraan yang harus dibayar serta batas waktu pembayarannya.
3. Jawa Tengah
Bagi kamu yang memiliki kendaraan di Provinsi Jawa Tengah, prosedur mengecek pajak kendaraan juga bisa dilakukan secara online melalui situs resmi pemerintah daerah. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs https://bapenda.jatengprov.go.id/pajak-kendaraan-bermotor/
- Masukkan nomor kendaraan yang terdaftar.
- Klik Submit.
- Setelah itu, akan muncul jumlah pajak yang harus dibayarkan. Namun, perlu diperhatikan bahwa informasi yang ditampilkan hanya mencakup nominal pajak normal, tidak termasuk pajak progresif atau denda keterlambatan.
4. Yogyakarta
Masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta juga bisa memanfaatkan layanan online untuk pengecekan pajak kendaraan.
Situs resminya adalah https://infonjkbdiy.com/, tetapi saat ini sedang dalam perbaikan. Alternatifnya, kamu bisa menggunakan situs pihak ketiga dengan cara berikut:
- Buka https://pajak.intipinfo.com/daerah-istimewa-yogyakarta/
- Pilih huruf plat kendaraan (untuk Yogyakarta, gunakan AB).
- Masukkan nomor plat dan nomor seri kendaraan.
- Masukkan lima digit terakhir nomor rangka.
- Pilih provinsi DI Yogyakarta.
- Klik Cek.
- Setelah itu, informasi mengenai jumlah pajak yang harus dibayarkan serta tanggal jatuh tempo akan ditampilkan.
5. Jawa Timur
Untuk warga Jawa Timur, pengecekan pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan secara online melalui situs resmi pemerintah daerah. Berikut cara mengaksesnya:
- Buka https://info.dipendajatim.go.id/esamsat/
- Pilih SAMSAT asal kendaraan.
- Masukkan nomor polisi sesuai yang tertera di STNK.
- Masukkan kode keamanan yang diminta.
- Klik Cek Data Kendaraan.
- Setelah itu, informasi mengenai jumlah pajak kendaraan akan muncul.
6. Aceh
Provinsi Aceh juga telah menerapkan sistem online untuk pengecekan pajak kendaraan bermotor, baik motor maupun mobil. Ikuti langkah-langkah di bawah ini:
- Kunjungi https://esamsat.acehprov.go.id/
- Masukkan angka pada nomor polisi kendaraan serta huruf belakangnya.
- Isi nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor KTP sesuai dengan data pemilik kendaraan.
- Masukkan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.
- Setelah itu, informasi tagihan pajak akan muncul. Jika kamu ingin langsung melakukan pembayaran, sistem akan memberikan kode bayar yang dapat digunakan untuk membayar melalui Bank Aceh Syariah.
7. Riau
Untuk warga Provinsi Riau, pemerintah daerah telah menyediakan layanan pengecekan pajak kendaraan secara online. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi https://badanpendapatan.riau.go.id/infopajak/
- Masukkan nomor polisi sesuai STNK.
- Masukkan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.
- Pilih opsi pajak yang ingin dicek (Pajak 1 Tahunan atau Pajak 5 Tahunan).
- Setelah itu, informasi mengenai jumlah pajak kendaraan akan muncul.
8. Kepulauan Riau
Warga Kepulauan Riau, termasuk Batam dan sekitarnya, bisa mengecek pajak kendaraan secara online melalui situs resmi pemerintah daerah. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs http://dispenda.kepriprov.go.id/#infopajak
- Masukkan nomor polisi kendaraan sesuai STNK.
- Klik Proses.
- Setelah itu, akan muncul informasi mengenai jumlah pajak yang harus dibayarkan dan masa berlaku pajak kendaraan tersebut. Jika pembayaran dilakukan setelah masa berlaku pajak habis, jumlah yang harus dibayar akan bertambah karena denda keterlambatan.
9. Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tengah juga sudah menyediakan layanan online untuk pengecekan pajak kendaraan bermotor. Cara mengaksesnya sangat mudah, ikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi situs http://bapenda.sultengprov.go.id/pkb
- Masukkan nomor polisi kendaraan tanpa huruf depan serta huruf belakangnya.
- Masukkan lima digit terakhir nomor rangka.
- Klik Kirim.
- Setelah itu, akan muncul informasi mengenai besarnya pajak kendaraan serta tanggal jatuh tempo pembayaran.
Panduan Mengecek Pajak Kendaraan Lewat HP
Perkembangan teknologi telah membuat berbagai aktivitas menjadi lebih mudah, termasuk dalam hal pengecekan pajak kendaraan. Kini, kamu bisa melakukannya langsung dari ponsel tanpa harus repot pergi ke kantor SAMSAT.
Ada dua cara yang dapat digunakan melalui perangkat seluler, yaitu melalui layanan SMS atau dengan mengunduh aplikasi resmi yang disediakan oleh SAMSAT atau pemerintah daerah.
Panduan Mengecek Pajak Kendaraan Lewat SMS
Melakukan pengecekan biaya pajak kendaraan serta masa berlakunya kini bisa dilakukan melalui pesan teks atau SMS. Namun, layanan ini hanya berlaku untuk PKB Tahunan dan tidak dapat digunakan untuk PKB Lima Tahunan.
Format yang harus diketik dalam SMS adalah info<spasi>jenis kendaraan<spasi>nomor kendaraan tanpa spasi.
Sebagai contoh, jika kamu ingin mengecek pajak mobil dengan nomor D1234SS, cukup ketik: info mobil D1234SS. Namun, setiap daerah memiliki format SMS yang berbeda, seperti berikut:
- DKI Jakarta: Ketik METRO<spasi>nomor polisi tanpa spasi, lalu kirim ke 1717
- Jawa Barat: Ketik poldajbr<spasi>nomor polisi tanpa spasi, lalu kirim ke 3977
- Jawa Timur: Ketik JATIM<spasi>nomor polisi tanpa spasi, lalu kirim ke 7070
Selain melalui SMS, kamu juga bisa menggunakan layanan Unstructured Supplementary Service Data (USSD). Caranya, cukup ketik USSD 3681# melalui menu Dial, lalu ikuti petunjuk yang muncul.
Pilih opsi info pajak kendaraan dan masukkan nomor plat kendaraan yang ingin dicek. Setelah itu, informasi mengenai pajak dan masa berlakunya akan langsung ditampilkan.
Panduan Mengecek Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi
Sekarang semakin praktis, kamu bisa mengecek pajak kendaraan langsung melalui aplikasi online resmi dari SAMSAT. Aplikasi ini tersedia untuk diunduh di ponsel, dan setiap daerah memiliki aplikasi dengan nama yang berbeda.
Namun, pastikan kamu hanya mengunduh aplikasi yang dikembangkan oleh e-SAMSAT resmi. Saat ini, sebagian besar aplikasi hanya tersedia untuk perangkat Android, tetapi kemungkinan dalam waktu dekat juga akan dikembangkan untuk iOS.
Berikut adalah beberapa aplikasi e-SAMSAT yang tersedia di berbagai daerah:
- DKI Jakarta: Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta
- Jawa Barat: Sambara
- Jawa Tengah: Sakpole (Sistem Administrasi Kendaraan dan Pajak Online)
- Jawa Timur: e-Smart SAMSAT Jatim
- DI Yogyakarta: Pajak Kendaraan Jogjakarta / INFOPKBDIY
- Lampung: Info Pajak Bapenda Lampung
- Sumatera Selatan: eDempo
- Riau: eSAMSAT Kepri
- Aceh: Peluit Ditlantas Polda Aceh
- Nusa Tenggara Barat: SAMSAT Delivery
- Sulawesi Utara: Info Pajak Kendaraan Sulut
Perlu diperhatikan, tidak semua aplikasi di atas menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan, tetapi semuanya memungkinkan kamu untuk mengecek besaran pajak yang harus dibayar.
Setelah menginstal aplikasi di ponsel, cukup ikuti petunjuk yang tersedia dan masukkan data yang diperlukan untuk mendapatkan informasi pajak kendaraanmu.
Keuntungan Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online
Layanan online kini memudahkan kita tidak hanya dalam mengecek, tetapi juga membayar pajak kendaraan bermotor. Selain praktis, pembayaran pajak secara online juga menawarkan berbagai keuntungan, di antaranya:
- Antarmuka yang simpel dan mudah dioperasikan
- Layanan bisa diakses kapan saja dan dari mana saja
- Tersedia berbagai metode pembayaran, mulai dari transfer bank melalui ATM, mobile banking, hingga internet banking yang bekerja sama dengan aplikasi e-SAMSAT
- Proses pembayaran lebih cepat dan mengurangi risiko keterlambatan
- Keamanan lebih terjamin dengan perlindungan data serta kepastian hukum
- Lebih praktis karena tidak perlu antre, menyiapkan banyak dokumen, atau menyisihkan waktu khusus untuk datang ke kantor SAMSAT
Sebagai penutup, dengan berbagai kemudahan yang tersedia, kini cara mengecek pajak kendaraan bisa dilakukan dengan cepat dan praktis tanpa harus repot.