Cara balik nama STNK sangat penting untuk dilakukan setelah membeli kendaraan bekas, karena STNK menjadi identitas kendaraan yang harus tercatat atas nama pemilik baru.
Proses ini melibatkan beberapa tahapan administrasi yang harus dipenuhi. Dalam tulisan ini, kami akan menjelaskan dengan rinci panduan balik nama STNK.
Seiring dengan perubahan peraturan dan kemajuan teknologi, cara balik nama STNK kini bisa dilakukan secara online, memanfaatkan sistem digital untuk mempermudah prosesnya. Berikut ini ulasan selengkapnya.
Cara Balik Nama STNK Motor
Dalam proses mengganti nama pada STNK motor, terdapat beberapa tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi. Selain dokumen-dokumen yang diperlukan, ada prosedur tertentu yang perlu diikuti.
Untuk itu, mari kita bahas lebih lanjut mengenai syarat dan langkah-langkah yang harus dilakukan dalam cara balik nama STNK.
Syarat untuk melakukan balik nama STNK motor yang perlu dipersiapkan antara lain:
- Menyediakan STNK asli beserta fotokopi atas nama pemilik lama
- Menyiapkan KTP pemilik baru (dalam hal ini, KTP kita sendiri), baik yang asli maupun fotokopinya
- Pastikan membawa BPKB asli beserta fotokopi
- Siapkan kuitansi pembelian motor yang sudah ditandatangani di atas materai
- Jangan lupa bawa faktur asli dan fotokopi pembelian motor yang diberikan oleh pemilik sebelumnya
Setelah semua persyaratan dan dokumen di atas siap, berikut ini adalah prosedur yang harus dilalui untuk melakukan balik nama STNK motor.
Prosedur untuk melakukan balik nama STNK motor bisa dilakukan melalui beberapa tahapan di SAMSAT, lembaga yang dikelola bersama oleh Kepolisian Republik Indonesia dan Dirjen Perpajakan. Berikut ini adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:
1. Datangi Kantor Samsat
Langkah pertama adalah mendatangi kantor Samsat dengan membawa semua dokumen dan berkas yang diperlukan. Jika proses balik nama motor melibatkan KTP luar daerah, kita perlu membawa motor ke Samsat sesuai dengan wilayah yang tertera di KTP.
Jika proses balik nama motor melibatkan perpindahan wilayah, kita harus mencabut berkas dari Samsat di daerah asal kendaraan.
2. Lakukan Cek Fisik Motor
Setelah itu, motor harus menjalani cek fisik untuk mencatat nomor rangka dan mesin kendaraan. Setelah selesai, kita akan menerima lembar hasil cek fisik yang harus diserahkan ke loket pengesahan untuk validasi.
3. Ajukan Pendaftaran Balik Nama
Setelah dokumen divalidasi, kita akan mengisi formulir pendaftaran balik nama dan menyerahkannya bersama dokumen yang sudah terverifikasi.
Kita juga akan menerima tanda terima yang menandakan berkas sedang diproses, serta diminta untuk membayar biaya pendaftaran yang berbeda dengan biaya balik nama STNK atau BPKB.
4. Ambil Notice dan Pembayaran Pajak
Pada hari yang ditentukan, kembali ke kantor Samsat dengan membawa tanda terima, BPKB asli, dan fotokopi kwitansi serta hasil cek fisik. Petugas akan memberikan notice pajak yang berisi rincian biaya pajak yang harus dibayar.
5. Ambil STNK yang Telah Diperbarui
Setelah pembayaran pajak, kita tinggal menunggu panggilan untuk mengambil STNK motor yang telah diperbarui dengan nama baru.
Untuk memahami komponen biaya dalam notice yang perlu dibayar saat balik nama STNK motor, berikut adalah rincian biaya yang harus dipersiapkan:
1. Biaya Pajak
Pajak yang harus dibayar terdiri dari beberapa komponen, tergantung pada status kepemilikan kendaraan. Biaya pajak yang berlaku adalah:
- 10% dari harga jual untuk penyerahan pertama
- 1% dari harga jual untuk penyerahan kedua dan seterusnya
- Pajak Kendaraan Motor (PKB) 2% dari harga jual untuk kepemilikan pertama
- PKB 2,5% dari harga jual untuk kepemilikan kedua
- PKB 3% dari harga jual untuk kepemilikan ketiga
- Dan seterusnya, hingga 10% dari harga kepemilikan ketujuh belas
2. Biaya SWDKLLJ
Biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikenakan untuk motor adalah sebesar Rp35.000.
3. Biaya Lainnya
Berikut adalah biaya lainnya yang harus dibayar:
- Penerbitan STNK motor: Rp100.000
- Pengesahan STNK motor: Rp25.000
- Biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (Plat Motor): Rp60.000
- Penerbitan BPKB motor: Rp225.000
- Biaya surat mutasi kendaraan (untuk motor luar daerah): Rp150.000
Jika dijumlahkan, total biaya untuk balik nama motor bisa mencapai sekitar Rp1.000.000. Disarankan juga untuk menyiapkan dana lebih sebagai cadangan untuk keperluan tak terduga.
Panduan Balik Nama STNK Mobil
Syarat Balik Nama STNK Mobil
Untuk melakukan panduan balik nama STNK mobil, berikut adalah syarat dan berkas yang perlu dipersiapkan:
- KTP asli dan fotokopi atas nama pemilik baru
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- Kuitansi atau faktur pembelian yang telah ditandatangani penjual dan pembeli di atas materai Rp6000
Prosedur Balik Nama STNK Mobil
Setelah melengkapi syarat dan berkas yang dibutuhkan, berikut adalah prosedur yang harus diikuti untuk melakukan panduan balik nama STNK mobil:
1. Datangi Kantor Samsat
Langkah pertama adalah mendatangi kantor Samsat dengan membawa berkas yang sudah disiapkan. Setibanya di kantor Samsat, petugas akan mengarahkan untuk mengambil formulir cek fisik mobil.
2. Lakukan Cek Fisik Mobil
Setelah mendapatkan formulir cek fisik, mobil akan diperiksa oleh petugas untuk mencocokkan nomor rangka dan mesin kendaraan. Pastikan untuk bersabar jika ada antrean.
3. Ajukan Pendaftaran Balik Nama
Setelah cek fisik selesai, ajukan pendaftaran balik nama di loket pendaftaran dengan menyerahkan semua dokumen dan hasil cek fisik.
Jangan lupa melampirkan kwitansi pembelian yang sudah ditandatangani di atas materai. Setelah itu, Anda akan diberitahu untuk kembali ke Samsat dalam 2-5 hari.
4. Ambil Notice dan Pembayaran Pajak
Kembali ke kantor Samsat pada hari yang ditentukan, serahkan tanda terima dan BPKB asli ke petugas. Anda juga akan diberi notice pajak yang mencantumkan biaya yang harus dibayar.
5. Ambil STNK Mobil yang Telah Diperbarui
Setelah membayar biaya yang tercantum dalam notice, tunggu panggilan untuk menerima STNK baru yang sudah diganti nama. Prosedur balik nama STNK mobil pun selesai dilakukan.
Perhitungan Biaya Balik Nama STNK Mobil
Berikut adalah estimasi biaya yang perlu disiapkan untuk balik nama STNK mobil:
1. Biaya Pajak
Biaya pajak atau BBN-KB biasanya dikenakan 1% dari harga mobil, yang berbeda setiap daerah.
2. Biaya SWDKLLJ
Untuk biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), yang dikenakan untuk mobil pribadi adalah Rp143.000.
3. Biaya Lainnya
Biaya lainnya meliputi:
- Penerbitan STNK: Rp200.000
- TNKB: Rp100.000
- Penerbitan BPKB: Rp375.000
- Surat Mutasi: Rp250.000
Tiap tahunnya biaya ini bisa berubah sesuai kebijakan yang berlaku di daerah tersebut.
Balik Nama BPKB Kendaraan Bermotor
Syarat Dokumen untuk Balik Nama BPKB
Untuk mengurus balik nama BPKB kendaraan bermotor, berikut adalah berkas yang harus disiapkan:
- STNK asli dan fotokopi atas nama pemilik sebelumnya
- KTP pemilik baru (baik asli maupun fotokopi)
- STNK baru yang sudah diproses
- BPKB asli dan fotokopi
- Kuitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani di atas materai
- Faktur pembelian motor dari pemilik sebelumnya (asli dan fotokopi)
Prosedur dan Cara Balik Nama BPKB Kendaraan Bermotor
Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengurus balik nama BPKB kendaraan bermotor:
1. Datangi Polda Terdekat
Langkah pertama adalah mendatangi Polda yang membawahi daerah tempat tinggal kita. BPKB hanya diterbitkan oleh Polda, seperti Polda Metro Jaya di Jakarta atau Polda Jawa Barat di Bandung.
2. Lakukan Pembayaran di Loket Bank
Setelah menyerahkan dokumen yang dibutuhkan di loket mutasi, kita akan diminta untuk melakukan cek fisik kendaraan.
Setelah itu, serahkan dokumen cek fisik untuk dilegalisasi, lalu lanjutkan ke loket bank untuk melakukan pembayaran biaya cabut berkas dan pajak yang belum terbayar.
3. Isi Formulir Pendaftaran Balik Nama BPKB
Setelah pembayaran, kita menuju loket pendaftaran balik nama BPKB dan mengisi formulir pendaftaran. Jangan ragu untuk bertanya jika ada bagian formulir yang tidak dimengerti.
4. Serahkan Formulir dan Berkas Persyaratan
Setelah formulir diisi, serahkan bersama dokumen persyaratan lainnya. Petugas akan memeriksa kelengkapannya dan memberi tahu jika ada yang kurang.
Jangan lupa untuk menyerahkan bukti pembayaran sebelumnya. Kita akan diberikan dua rangkap kwitansi, satu untuk petugas dan satu untuk pengambilan BPKB.
5. Ambil BPKB Sesuai Tanggal yang Ditentukan
Setelah menunggu sesuai waktu yang ditentukan, ambil BPKB di Samsat atau Polda dengan menyerahkan kwitansi bukti pembayaran. Sebelum pengambilan, kita akan diminta membayar biaya Rp10.000 sebagai biaya administrasi.
Perhitungan Biaya Balik Nama BPKB Kendaraan Bermotor
Berikut adalah estimasi biaya balik nama BPKB kendaraan bermotor (motor dan mobil):
1. Motor
Simulasi biaya balik nama motor 2021 adalah sebagai berikut:
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Rp220.000
- PKB: Rp300.000
- SWDKLLJ: Rp35.000
- Biaya administrasi STNK: Rp25.000
- Biaya penerbitan TNKB: Rp60.000
- Pendaftaran: Rp75.000
- Pengesahan: Rp30.000
- Tip Petugas: Rp10.000
2. Mobil
Simulasi biaya balik nama BPKB mobil (untuk kendaraan bekas dengan harga sekitar Rp100 juta):
- BBNKB: Rp1.000.000 (1% dari harga mobil)
- BPKB: Rp2.000.000 (2% dari harga mobil)
- SWDKLLJ: Rp43.000
- Biaya administrasi STNK: Rp50.000
- Biaya penerbitan STNK: Rp200.000
- Biaya penerbitan TNKB: Rp100.000
- Biaya penerbitan BPKB: Rp375.000
- Biaya pendaftaran: Rp100.000
Total estimasi biaya untuk mobil sekitar Rp3.968.000. Beberapa program Samsat terkadang memberikan keringanan biaya balik nama kendaraan, baik untuk STNK atau BPKB, yang bisa dimanfaatkan untuk mengurangi biaya.
Sebagai penutup, dengan memahami cara balik nama STNK, proses administrasi kendaraan bisa dilakukan dengan lebih lancar dan tanpa kendala.