cara menghitung pajak kendaraan

Cara Menghitung Pajak Kendaraan Mobil dan Motor Termudah

Cara Menghitung Pajak Kendaraan Mobil dan Motor Termudah
cara menghitung pajak kendaraan

Cara menghitung pajak kendaraan sering kali terabaikan karena prosesnya yang tidak dilakukan setiap saat. 

Jarak waktu yang cukup panjang antara satu pembayaran dengan pembayaran berikutnya membuat banyak orang kurang memperhatikannya. Padahal, pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara. 

Jika kamu masih belum familiar dengan cara menghitung pajak kendaraan, ulasan berikut akan membantumu memahami prosesnya dengan lebih jelas.

Jenis-jenis Pajak Kendaraan Bermotor

1. Pajak Tahunan

Pajak kendaraan bermotor tahunan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap tahun oleh pemilik kendaraan. Fungsi utamanya adalah memastikan masa berlaku kendaraan tetap aktif. 
Selain itu, pajak ini juga digunakan untuk mencocokkan data pemilik dengan data tahun sebelumnya.

Banyak yang beranggapan bahwa pajak tahunan tidak berkaitan langsung dengan razia kendaraan atau operasi kepolisian. 

Meski anggapan ini tidak sepenuhnya keliru, keputusan dari Kantor Badan Pajak dan Retribusi menyebutkan bahwa dalam kondisi tertentu, operasi khusus dapat dilakukan untuk menindak keterlambatan pembayaran pajak ini.

Dalam operasi khusus tersebut, otoritas perpajakan akan turut serta. Oleh karena itu, meskipun dalam razia kendaraan biasa polisi tidak menilang pengendara yang menunggak pajak tahunan, dalam operasi khusus tersebut sanksi tilang tetap dapat diberlakukan.

2. Pajak Lima Tahunan

Pajak kendaraan bermotor lima tahunan merupakan kewajiban yang harus dibayarkan setiap lima tahun sekali oleh pemilik kendaraan. Pajak ini mencakup biaya pergantian plat nomor kendaraan serta pembaruan STNK.

Selain itu, pajak ini juga berfungsi untuk mencocokkan kembali data kendaraan dengan nomor mesin dan nomor rangka. 

Hal ini penting karena dalam kurun waktu lima tahun pertama, kendaraan yang pernah mengalami mutasi atau memiliki status tertentu seperti kendaraan curian mungkin belum sepenuhnya memenuhi persyaratan administratif.

Berbeda dengan pajak tahunan, keterlambatan pembayaran pajak lima tahunan memiliki konsekuensi hukum yang lebih tegas. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tentang Lalu Lintas, pelanggar akan dikenakan sanksi tilang.

Sanksi ini dapat diberikan tanpa perlu adanya operasi khusus, karena dalam razia kendaraan yang dilakukan sehari-hari pun, pihak kepolisian berwenang untuk langsung menilang pengendara yang belum memperbarui STNK lima tahunan mereka.

Cara Mengetahui Pajak Kendaraan Bermotor

Jika kamu belum familiar dengan cara menghitung pajak kendaraan bermotor, ada beberapa alternatif yang bisa digunakan untuk mengetahui estimasi pajak yang perlu dibayar.

Di era digital ini, banyak cara praktis dan mudah yang dapat kamu manfaatkan, seperti menggunakan aplikasi cek ranmor Polda, pajak online, website, layanan USSD, atau bahkan melalui SMS.

1. Cek Pajak Mobil Melalui Aplikasi Cek Ranmor Polda

Langkah pertama adalah memanfaatkan aplikasi resmi dari Polda, yaitu Cek Ranmor. Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis melalui Google Play Store. 

Setelah aplikasi terpasang, kamu dapat langsung login menggunakan akun Google, kemudian masukkan Nomor Polisi (Nopol) kendaraan dan tekan tombol CARI. 

Untuk mendapatkan informasi lebih rinci, kamu akan diminta untuk memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan).

2. Cek Pajak Mobil Melalui Aplikasi Pajak Online

Selain itu, kamu juga bisa memeriksa pajak kendaraan menggunakan berbagai aplikasi pajak online yang tersedia di Google Play Store atau App Store. Pilih aplikasi yang menurut kamu paling mudah dan nyaman digunakan.

3. Cek Pajak Mobil Melalui Website

Untuk cara lainnya, kamu bisa mengecek pajak mobil melalui website resmi Samsat provinsi masing-masing. Kamu juga bisa mengunjungi https://cekpajak.com/, yang menawarkan fitur cek pajak untuk berbagai provinsi.

4. Cek Pajak Mobil Melalui Layanan USSD

USSD (Unstructured Supplementary Service Data) adalah protokol komunikasi singkat antara ponsel dan operator seluler. Untuk mengecek pajak kendaraan, tekan *368#, pilih menu Ditlantas Polri, kemudian pilih Polda Metro Jaya atau Polda kota asal. 

Lanjutkan dengan memilih menu Pajak Ranmor, masukkan nomor kendaraan tanpa spasi, dan tunggu jawaban dari Polda Metro Jaya yang akan memberikan informasi pajak kendaraanmu.

5. Cek Pajak Mobil Melalui SMS

Pengecekan pajak mobil juga bisa dilakukan melalui SMS dengan biaya Rp 1.000 per pesan. Namun, cara ini hanya tersedia di beberapa daerah, seperti:

  • Jawa Barat: Kirim SMS dengan format: Info(spasi)nopol kendaraan(spasi)warna plat kendaraan ke Dispenda Jabar (0811 211 9211)
  • Jawa Tengah: Kirim SMS dengan format: JATENG(spasi)nopol kendaraan ke nomor 9600
  • DKI Jakarta: Kirim SMS dengan format: Metro(spasi)nopol kendaraan ke 1717
  • Jawa Timur: Kirim SMS dengan format: JATIM(spasi)nopol kendaraan ke 7070
  • Yogyakarta: Kirim SMS dengan format: DIY(spasi)nopol kendaraan ke 9600

Cara Menghitung Pajak Mobil

1. Cara Menghitung Pajak Mobil Tahunan

Perhitungan pajak mobil tahunan berbeda untuk tahun pertama karena ada biaya tambahan seperti Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta pengesahan dan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Berikut rincian perhitungan pajak untuk tahun pertama:

  • BBN KB: 10% harga jual mobil
  • PKB: 2% dari nilai jual mobil (NJKB)
  • SWDKLLJ: Rp 143.000
  • Biaya Administrasi TNKB: Rp 100.000
  • Biaya Administrasi dan Penerbitan STNK: Rp 50.000 + Rp 200.000

Setelah tahun pertama, perhitungan menjadi lebih sederhana karena BBN KB, TNKB, dan STNK tidak dihitung lagi. Berikut perinciannya untuk tahun berikutnya:

  • SWDKLLJ: Rp 143.000
  • PKB: 2% nilai jual mobil (NJKB)
  • Biaya Administrasi: Rp 50.000

Perlu diingat bahwa NJKB bukanlah harga jual mobil di pasar, melainkan nilai yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. 

Sebagai contoh, untuk Toyota Avanza 1.3 G AT tahun 2009, NJKB adalah Rp 96.000.000. Maka perhitungan PKB-nya adalah 2% x Rp 96.000.000 = Rp 1.920.000.

Tahun Pertama:

BBN KB = 10% x NJKB Rp 96.000.000 = Rp 9.600.000

Total pajak mobil tahun pertama:

PKB Rp 1.920.000 + SWDKLLJ Rp 143.000 + BBN KB Rp 9.600.000 + TNKB Rp 100.000 + STNK Rp 200.000 + biaya administrasi Rp 50.000 = Rp 12.013.000

Setelah Tahun Pertama:

PKB Rp 1.920.000 + SWDKLLJ Rp 143.000 + biaya administrasi Rp 50.000 = Rp 2.113.000

2. Cara Menghitung Pajak Mobil Lima Tahunan

Pajak lima tahunan memerlukan pembayaran pajak tahunan ditambah biaya perpanjangan STNK karena masa berlaku STNK berakhir setiap lima tahun. Berikut rincian biaya untuk pajak lima tahunan:

  • SWDKLLJ: Rp 143.000
  • PKB: 2% dari nilai jual mobil
  • Biaya Administrasi: Rp 50.000
  • Biaya Pengesahan STNK: Rp 50.000
  • Biaya Penerbitan STNK: Rp 200.000
  • Biaya Administrasi TNKB: Rp 100.000

Jika sudah mengetahui pajak tahunan, perhitungan pajak lima tahunan menjadi lebih mudah. Menggunakan contoh sebelumnya, berikut perhitungannya:

Pajak tahunan Rp 2.113.000 + Biaya pengesahan STNK Rp 50.000 + Biaya penerbitan STNK Rp 200.000 + Biaya administrasi TNKB Rp 100.000 + Biaya administrasi Rp 50.000 = Rp 2.513.000

Pajak Mobil Mewah

Untuk mobil mewah, pajak tidak hanya ditentukan oleh NJKB yang tinggi, tetapi juga dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), yang membuat pajak mobil mewah menjadi sangat tinggi.

Cara Menghitung Pajak Motor

Perhitungan pajak kendaraan bermotor berupa motor pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan mobil. 

Perbedaan utamanya terletak pada nilai Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang tercantum dalam Perda No.8 Th 2010 dan Perda No. 2 Th 2015.

1. Cara Menghitung Pajak Motor Tahunan

Seperti halnya pada mobil, untuk tahun pertama motor juga akan dikenakan biaya tambahan berupa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan pengesahan serta penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). 

Biaya penerbitan STNK untuk motor umumnya lebih murah dibandingkan mobil, yaitu Rp 100.000. 

Selain itu, variabel lainnya seperti Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) adalah Rp 35.000. Berikut adalah cara menghitung pajak kendaraan motor untuk tahun pertama:

  • BBN KB: 10% dari harga jual motor
  • PKB: 2% dari nilai jual motor (NJKB)
  • SWDKLLJ: Rp 35.000
  • Biaya Administrasi TNKB: Rp 100.000
  • Biaya Administrasi dan Penerbitan STNK: Rp 50.000 + Rp 100.000

Untuk tahun berikutnya, perhitungan pajak kendaraan motor menjadi lebih sederhana:

  • SWDKLLJ: Rp 143.000
  • PKB: 2% dari nilai jual motor (NJKB)
  • Biaya Administrasi: Rp 50.000

Simulasi perhitungan pajak motor dilakukan serupa dengan simulasi untuk kendaraan mobil.

2. Cara Menghitung Pajak Motor Lima Tahunan

Pajak motor lima tahunan juga tidak jauh berbeda dengan mobil, tetapi ada biaya tambahan terkait pengesahan dan penerbitan STNK serta administrasi untuk TNKB. Berikut adalah rincian biaya untuk perhitungan pajak lima tahunan motor:

  • SWDKLLJ: Rp 35.000
  • PKB: 2% dari nilai jual motor
  • Biaya Administrasi: Rp 50.000
  • Biaya Pengesahan STNK: Rp 25.000
  • Biaya Penerbitan STNK: Rp 100.000
  • Biaya Administrasi TNKB: Rp 100.000

Selain itu, untuk memperpanjang STNK lima tahunan, biasanya dibutuhkan BPKB dan KTP. Namun, jika kamu bukan pemilik pertama, bisa jadi kedua dokumen tersebut sulit didapatkan.

Apakah memungkinkan untuk membayar pajak lima tahunan tanpa BPKB atau KTP? Jawabannya adalah bisa.

Kamu dapat melakukan proses balik nama terlebih dahulu, yang tidak memerlukan KTP pemilik sebelumnya. Setelah balik nama, kendaraan akan terdaftar sebagai milikmu, dan STNK dapat diperpanjang dengan menggunakan KTP kamu. 

Jika masalahnya adalah BPKB, pembayaran pajak lima tahunan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi resmi Samsat tanpa BPKB, dengan syarat kendaraan tidak dalam status blokir dan identifikasi sesuai data kepolisian.

Cara Menghitung Pajak Progresif

Pajak kendaraan bermotor yang bersifat progresif adalah pengenaan pajak yang disesuaikan dengan tingkat kepemilikan kendaraan. Nilai pajaknya akan semakin tinggi seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan yang dimiliki.

Setiap daerah di Indonesia memiliki kebijakan yang berbeda dalam menetapkan tarif pajak progresif ini, mengingat kewenangan tersebut ada di tingkat daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 6 UU PDRD. Menurut aturan yang berlaku, tarif pajak progresif ditetapkan sebagai berikut:

  • Kepemilikan pertama dikenakan biaya paling sedikit 1%, dan paling besar 2%
  • Kepemilikan kedua, ketiga, dan seterusnya dikenakan tarif antara 2% dan 10%

Sebagai contoh, di DKI Jakarta, tarif pajak progresif yang berlaku adalah sebagai berikut, sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No.2 Tahun 2015:

  • 2% untuk kendaraan pertama
  • 2,5% untuk kendaraan kedua
  • 3% untuk kendaraan ketiga
  • 3,5% untuk kendaraan keempat
  • 4% untuk kendaraan kelima
  • 4,5% untuk kendaraan keenam
  • 5% untuk kendaraan ketujuh
  • 10% untuk kendaraan kedelapan dan seterusnya hingga ke-17

Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Untuk menghitung pajak progresif kendaraan bermotor, kamu bisa menggunakan rumus:

NJKB x Koefisien x Tarif Pajak

Komponen yang diperlukan:

a. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)

NJKB adalah nilai jual kendaraan yang ditetapkan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) berdasarkan data dari Agen Pemegang Merek (APTM).

b. Koefisien

Koefisien ini dihitung dengan rumus:

(PKB/2) x 100

PKB bisa dilihat pada bagian belakang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

c. Tarif Pajak Progresif

Tarif pajak ini adalah nilai yang ditetapkan pemerintah daerah sesuai dengan tingkat kepemilikan kendaraan (pertama, kedua, ketiga, dll).

d. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

SWDKLLJ ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan jenis kendaraan.

Contoh Penghitungan Pajak Kendaraan Progresif

Misalnya, kamu tinggal di DKI Jakarta dan memiliki 5 kendaraan bermotor:

  • 3 mobil 2400 cc
  • 2 motor 250 cc

Dengan rincian kepemilikan sebagai berikut:

  • 1 mobil kepemilikan pertama
  • 1 mobil kepemilikan kedua
  • 1 mobil kepemilikan ketiga
  • 1 motor kepemilikan pertama
  • 1 motor kepemilikan kedua

Untuk mobil, tarif kepemilikan yang diterapkan adalah 2%, 2,5%, dan 3%. Sedangkan untuk motor, tarifnya masing-masing 2% dan 2,5%.

Dari STNK mobil, PKB yang tertera adalah Rp5.000.000 dan SWDKLLJ Rp140.000. Untuk motor, PKB yang tertera adalah Rp300.000 dan SWDKLLJ Rp80.000.

Perhitungan untuk Mobil:

a. Mobil Pertama

NJKB = (PKB/2) x 100 = (Rp5.000.000/2) x 100 = Rp250.000.000

PKB = Rp250.000.000 x 2% = Rp5.000.000

Pajak = Rp5.000.000 + Rp140.000 = Rp5.140.000

b. Mobil Kedua

NJKB = (PKB/2) x 100 = (Rp5.000.000/2) x 100 = Rp250.000.000

PKB = Rp250.000.000 x 2,5% = Rp6.250.000

Pajak = Rp6.250.000 + Rp140.000 = Rp6.390.000

c. Mobil Ketiga

NJKB = (PKB/2) x 100 = (Rp5.000.000/2) x 100 = Rp250.000.000

PKB = Rp250.000.000 x 3% = Rp7.500.000

Pajak = Rp7.500.000 + Rp140.000 = Rp7.640.000

Perhitungan untuk Motor:

a. Motor Pertama

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index