Apa itu pemutihan pajak kendaraan? Pemutihan pajak kendaraan adalah program yang memberi kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan tanpa dikenakan denda atau sanksi administratif.
Program ini biasanya diadakan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat yang memiliki kewajiban pajak kendaraan yang belum terbayar.
Dalam peraturan pemerintah, ada beberapa jenis kendaraan bermotor yang dikenai pajak, dan pemiliknya diwajibkan untuk membayar pajak secara berkala ke instansi terkait.
Jika telat membayar, denda yang dikenakan akan terus bertambah seiring berjalannya waktu. Untuk menghindari hal ini, banyak pemilik kendaraan yang memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan.
Menurut Undang-Undang Pasal 1 Angka 12 dan 13 No. 28 tahun 2009, ada pajak atas kepemilikan dan penguasaan kendaraan bermotor. Setiap orang atau badan yang memiliki kendaraan harus membayar pajak tersebut.
Bahkan untuk kendaraan mewah, pajak yang dikenakan diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan 355/KMK.03/2003.
Untuk mengetahui besaran pajak yang harus dibayar, kamu bisa memeriksa jenis kendaraan yang dimiliki, dan cek surat kepemilikan kendaraan yang biasanya diberikan saat pembelian kendaraan.
Lalu, apa itu pemutihan pajak kendaraan lagi? Program ini memberi peluang bagi kamu untuk melunasi pajak kendaraan tanpa tambahan biaya atau denda, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong kepatuhan pajak.
Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan?
Pernahkah kamu bertanya-tanya apa itu pemutihan pajak kendaraan? Program ini memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak.
Berikut adalah penjelasan singkat yang perlu kamu ketahui tentang pemutihan pajak kendaraan.
1. Pengertian Pemutihan Pajak Kendaraan
Pemutihan pajak adalah kebijakan untuk menghapus denda pajak bagi pemilik kendaraan yang terlambat membayar. Pemerintah biasanya menerapkan program ini untuk meringankan beban pajak masyarakat.
Namun, perlu dicatat bahwa pemutihan hanya berlaku untuk denda, sementara pajak pokok tetap harus dibayar sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai contoh, jika kamu memiliki kendaraan yang sudah lewat masa pajaknya, mengikuti program pemutihan akan menghapus denda keterlambatan, dan kamu hanya perlu membayar pajak sesuai ketentuan normal.
2. Pajak Kendaraan
Terdapat dua jenis pajak kendaraan bermotor yang harus dibayar: pajak tahunan dan pajak setiap lima tahun.
Pajak tahunan bisa dibayar saat memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sementara pajak lima tahunan harus dibayar bersamaan dengan pergantian nomor plat kendaraan.
Besaran pajak kendaraan ditentukan oleh jenis, tahun, dan status kepemilikan kendaraan, sehingga tidak semua kendaraan memiliki pajak yang sama.
3. Dasar Pemutihan Pajak Kendaraan
Pemutihan pajak kendaraan ini didasari oleh peraturan pemerintah yang sah, dengan setiap daerah di Indonesia memiliki jadwal pemutihan secara berkala.
Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 pasal 74, jika pemilik kendaraan tidak melunasi pajak dalam waktu dua tahun, maka status kendaraan akan dihapus dan kendaraan tersebut dianggap tidak terdaftar.
Oleh karena itu, penting untuk selalu memperhatikan jadwal pembayaran pajak kendaraan dan memanfaatkan program pemutihan jika tersedia.
Tujuan Pemutihan Pajak Kendaraan
1. Bagi Wajib Pajak
Pemutihan pajak memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk membayar kewajiban mereka dengan lebih ringan.
Selain itu, dengan program pemutihan, wajib pajak bisa memastikan kendaraannya memiliki legalitas yang jelas tanpa perlu khawatir tentang masalah di masa depan terkait status kendaraan mereka.
Oleh karena itu, pemutihan sangat penting bagi pemilik kendaraan agar bisa lebih tenang dan merasa tidak terbebani oleh biaya yang harus dibayar.
Pemutihan ini juga memberikan kesempatan untuk membersihkan catatan wajib pajak, khususnya jika ada kasus terkait kendaraan yang telah mati.
2. Bagi Instansi
Bagi instansi yang terlibat, pemutihan pajak memberikan berbagai manfaat, antara lain:
- Meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
- Menambah pendapatan melalui pajak kendaraan bermotor.
- Meningkatkan pendapatan di daerah yang mengadakan pemutihan pajak.
- Mendorong wajib pajak untuk tidak menunda-nunda pembayaran pajak.
- Memotivasi wajib pajak untuk segera melunasi pajak yang tertunda atau sudah melewati batas waktu pembayaran.
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan
1. Catatan Sebelum Mengurus Pemutihan
Wajib pajak harus memastikan bahwa semua persyaratan yang diperlukan telah lengkap.
Jika saat pemeriksaan di Samsat persyaratan tidak lengkap, wajib pajak diberi kesempatan untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan dan mendaftar ulang secara online.
Semua dokumen persyaratan pemutihan pajak kendaraan harus difotokopi sebanyak dua rangkap.
2. Syarat untuk Perpanjangan STNK
Berikut adalah persyaratan untuk mengikuti pemutihan pajak kendaraan:
- Mengisi Formulir Pendaftaran
- Melampirkan Tanda Bukti Identitas Pemilik, dengan ketentuan:
- Untuk Perorangan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat kuasa bermaterai cukup, bagi yang diwakilkan oleh orang lain
- Untuk Badan Hukum:
- Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan
- Fotokopi KTP yang diberi kuasa
- Surat keterangan domisili
- SIUP/NIB dan NPWP yang dilegalisasi
- Untuk Instansi Pemerintah:
- Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel/cap instansi terkait
- Fotokopi KTP yang diberi kuasa
- Dokumen Kendaraan:
- STNK Asli dan Fotokopi
- BPKB Asli dan Fotokopi (jika BPKB dijadikan jaminan bank, harus disertakan surat bukti pengagunan BPKB dan surat keterangan bermaterai cukup dari pihak Kreditur)
- Keterangan buka blokir, jika STNK dalam status blokir
- Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan
3. Syarat Untuk Pemutihan Pajak Kendaraan
Untuk melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor, pastikan kamu memenuhi persyaratan berikut agar prosesnya berjalan lancar:
- STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan): baik yang asli maupun fotokopi
- KTP (Kartu Tanda Penduduk): asli dan fotokopi atas nama pemilik kendaraan
- BPKB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor): asli dan fotokopi
- Pengumpulan Dokumen:
- Untuk kendaraan sepeda motor, kumpulkan semua dokumen dalam map berwarna kuning
- Untuk kendaraan mobil, kumpulkan dokumen dalam map berwarna merah
- Pembayaran Pajak Pokok: sesuai dengan jumlah yang tertera
Penting untuk diketahui bahwa pembayaran pajak ini bisa dilakukan di Samsat terdekat sesuai dengan lokasi penerbitan STNK dan BPKB kendaraan.
Misalnya, jika kendaraan kamu terdaftar di Surabaya, maka pajak kendaraan harus dibayar melalui Samsat Surabaya. Jika kendaraan terdaftar di Bali namun kamu berdomisili di Surabaya, kamu tetap bisa mengurusnya di Samsat Surabaya.
Contoh Penghitungan Pemutihan Pajak Kendaraan
1. Istilah-istilah yang Harus Diketahui
- Bea Balik Nama kendaraan bermotor (BBN KB):
Biaya ini sebesar 10 persen dari harga kendaraan (off the road) atau harga faktur untuk kendaraan baru. Untuk kendaraan bekas, biaya ini adalah 2/3 dari harga kendaraan tersebut.
- PKB (Pajak Kendaraan Bermotor):
PKB adalah pajak yang dikenakan sebesar 1,5 persen dari nilai jual kendaraan. Nilai pajak ini akan semakin menurun setiap tahunnya seiring dengan penyusutan nilai jual kendaraan.
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (WDKLLJ):
Besaran biaya ini sudah ditentukan secara pasti.
2. Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Bagi kamu yang terlambat memperpanjang STNK setelah jatuh tempo, kamu akan dikenai denda untuk PKB dan SWDKLLJ.
Oleh karena itu, jika ada pemutihan pajak kendaraan, segera urus agar biaya yang dikeluarkan lebih ringan dan tidak membengkak. Misalnya, berikut adalah contoh perhitungan denda:
- Denda PKB adalah sebesar 25% per tahun. Contoh: Jika motor kamu jatuh tempo pada 20 Januari dan kamu baru membayar pada enam bulan berikutnya, perhitungannya adalah:
PKB x 25% x 6/12 ditambah dengan denda SWDKLLJ Rp 30.000.
Cukup besar, bukan? Maka, jika ada pemutihan, manfaatkan untuk memangkas biaya denda tersebut. Namun, perlu diingat bahwa besaran pajak yang harus dibayarkan tetap tidak berubah.
3. Contoh Perhitungan Biaya Pajak Mobil
Untuk mobil pertama, biaya pajaknya adalah 2%. Jika harga jual mobil adalah Rp 200.000.000, maka perhitungannya adalah:
Harga jual mobil (2/3 harga baru) x Pajak progresif = Rp 200.000.000 x 2% = Rp 4.000.000.
Ditambah dengan biaya SWDKLLJ sebesar Rp 143.000, maka total PKB yang harus dibayarkan adalah Rp 4.143.000.
4. Contoh Perhitungan Biaya Pajak Motor
Motor yang dimiliki sebagai kendaraan kedua dikenakan pajak progresif sebesar 2,5%. Misalnya, untuk motor bebek tahun 2015, perhitungannya adalah:
Harga jual motor (sudah 2/3 harga baru) x Pajak progresif = Rp 15.000.000 x 2,5% = Rp 375.000.
Ditambah dengan biaya SWDKLLJ sebesar Rp 35.000, maka total PKB yang harus dibayarkan adalah Rp 410.000.
Sebagai penutup, itulah penjelasan mengenai apa itu pemutihan pajak kendaraan, yang dapat membantu meringankan beban biaya pajak bagi pemilik kendaraan yang sudah terlambat membayar.