Apa itu pajak motor dan bagaimana cara perhitungannya? Sebagai pemilik kendaraan bermotor, kamu tentu wajib membayar pajak setiap tahun serta per lima tahun sekali.
Di Indonesia, terdapat dua jenis pajak kendaraan yang berlaku, dan pembayaran pajaknya bisa dilakukan melalui kantor Samsat.
Namun, apakah kamu sudah memahami bagaimana cara menghitung pajak kendaraan bermotor dengan benar?
Jika masih ragu, kali ini kami akan membahas secara singkat mengenai apa itu pajak motor beserta cara perhitungannya. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini!
Apa Itu Pajak Motor?
Apa itu pajak motor dan bagaimana ketentuannya? Pajak motor merupakan pajak daerah yang wajib dibayarkan melalui kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT).
Mengacu pada Pasal 1 angka 12 dalam Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dikenakan atas kepemilikan atau penggunaan kendaraan bermotor.
Kendaraan bermotor yang dimaksud mencakup semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang beroperasi di berbagai jenis jalan darat serta digerakkan oleh mesin atau alat lainnya.
Karena PKB merupakan kewenangan pemerintah daerah, regulasinya mengikuti peraturan masing-masing wilayah.
Contohnya, di DKI Jakarta, dasar hukum PKB mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 yang merevisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 terkait Pajak Kendaraan Bermotor.
Sebagai informasi, pajak tahunan yang perlu dibayarkan setiap pemilik kendaraan adalah PKB. Besarnya pajak ini bergantung pada beberapa faktor, seperti:
- Jenis dan merek motor
- Tipe kendaraan
- Tahun pembuatan
- Kapasitas mesin
- Fungsi kendaraan (pribadi, angkutan umum, dll.)
- Tanggal jatuh tempo pembayaran pajak
Berikut cara perhitungan pajaknya berdasarkan aturan yang berlaku:
- Pajak kepemilikan motor pertama dikenakan tarif 2% dari harga jual.
- Jika memiliki lebih dari satu motor, tarif progresif berlaku, dengan tambahan 2,5% untuk kendaraan kedua, lalu bertambah 0,5% untuk kendaraan ketiga, dan seterusnya.
- Kepemilikan kendaraan oleh badan atau lembaga dikenakan tarif PKB sebesar 2%.
- Kendaraan milik TNI/Polri, pemerintah pusat, dan daerah dikenakan tarif 0,5%.
- Kendaraan khusus seperti ambulans dan pemadam kebakaran juga dikenakan tarif 0,5%.
Jenis-jenis Pajak Motor
1. Pajak Tahunan
Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan setiap tahun. Konsep pajaknya mirip dengan Pajak Penghasilan (PPh), yang juga harus dibayarkan secara berkala.
Untuk membayar pajak tahunan kendaraan bermotor, kamu bisa langsung datang ke kantor Samsat dengan membawa dokumen yang diperlukan. Proses pembayaran di Samsat meliputi:
- Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan.
- Menyerahkan formulir beserta dokumen pendukung (BPKB dan KTP asli hanya ditunjukkan, tidak diserahkan).
- Melakukan pembayaran sesuai dengan tarif pajak yang berlaku.
- Jika terdapat keterlambatan, wajib membayar denda terlebih dahulu sebelum melunasi pajak.
- Menyimpan bukti pembayaran untuk ditunjukkan saat mengambil STNK.
- Memeriksa kembali informasi pada STNK setelah pembayaran selesai.
Selain pembayaran secara langsung, kini pajak kendaraan juga bisa dibayarkan secara online melalui aplikasi. Berikut langkah-langkah pembayaran pajak motor secara digital:
- Unduh aplikasi Samsat Online Nasional dari Google Play Store atau App Store.
- Daftar dengan mengisi informasi seperti nomor polisi, NIK, dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.
- Setelah pendaftaran selesai, kamu akan mendapatkan kode pembayaran yang berlaku selama dua jam.
- Lakukan pembayaran melalui bank atau kanal pembayaran yang tersedia, dengan biaya administrasi sekitar Rp5.000.
- Setelah transaksi berhasil, kamu akan menerima bukti pelunasan elektronik melalui menu E-TBPKB. Pada menu E-Pengesahan STNK, juga akan muncul bukti pengesahan STNK yang berlaku selama satu bulan.
- TBPKB/SKPD serta stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera pada STNK melalui layanan ekspedisi.
2. Pajak Lima Tahunan
Pajak Kendaraan Bermotor Lima Tahunan adalah jenis pajak yang harus dibayarkan setiap lima tahun sekali. Berbeda dengan pajak tahunan, pembayaran pajak ini juga mencakup penggantian plat nomor kendaraan serta penerbitan STNK baru.
Untuk mengurus pajak kendaraan lima tahunan, pemilik kendaraan wajib datang langsung ke kantor Samsat, karena layanan ini belum tersedia secara online melalui e-Samsat.
Oleh karena itu, pastikan untuk mengatur jadwal agar proses pembayaran berjalan lancar. Prosedur pembayaran pajak lima tahunan memerlukan dokumen tambahan dibanding pajak tahunan, antara lain:
- KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopinya.
- BPKB asli dan fotokopi.
- STNK asli serta fotokopi.
- Kendaraan yang akan diperiksa.
- Formulir perpanjangan STNK.
Setelah dokumen-dokumen tersebut siap, ikuti tahapan berikut untuk membayar pajak kendaraan lima tahunan:
- Bawa kendaraan ke lokasi pemeriksaan fisik di Samsat dan tunggu hasil pengecekan dari petugas.
- Serahkan formulir perpanjangan STNK beserta dokumen yang diperlukan serta hasil cek fisik. Tunggu hingga namamu dipanggil.
- Setelah verifikasi selesai, lanjutkan ke loket perpanjangan STNK dan ambil nomor antrean.
- Bayar pajak sesuai nominal yang telah ditentukan.
- Setelah pembayaran selesai, tunggu pencetakan STNK baru.
- Selain STNK, plat nomor baru juga akan diberikan setelah proses selesai.
Karena proses pajak lima tahunan memerlukan pemeriksaan kendaraan serta penerbitan dokumen baru, waktu yang dibutuhkan lebih lama dibanding pajak tahunan.
Oleh karena itu, pastikan dokumen lengkap dan pilih waktu yang tepat agar tidak mengganggu aktivitas lainnya.
Cara Cek Pajak Motor
1. Aplikasi Cek Ranmor Polda
Jika kamu menggunakan smartphone Android, salah satu cara termudah untuk mengecek pajak kendaraan adalah dengan mengunduh aplikasi cek ranmor Polda.
Aplikasi ini tersedia secara gratis di Play Store dan dapat digunakan untuk memperoleh informasi terkait pajak sepeda motor.
2. Layanan Call Center
Metode lain yang bisa digunakan untuk mengetahui jumlah pajak kendaraan adalah dengan menghubungi call center.
Kamu dapat menekan *36881# untuk mengakses layanan informasi terkait tarif pajak kendaraan bermotor yang kamu miliki. Cara ini memberikan akses cepat untuk mendapatkan detail pajak kendaraan.
3. Melalui SMS
Bagi kamu yang lebih nyaman menggunakan layanan pesan singkat, pengecekan pajak sepeda motor juga dapat dilakukan melalui SMS.
Cukup kirim pesan ke 8893 dengan format: info (spasi) ranmor (spasi) nomor kendaraan (tanpa spasi pada nomor kendaraan).
4. Cek Pajak via Website
Untuk mengetahui jumlah pajak yang perlu dibayarkan, kamu juga bisa mengakses layanan E-Samsat sesuai dengan wilayah kendaraan terdaftar. Berikut daftar situs resmi Samsat Online di beberapa daerah:
- Aceh: esamsat.acehprov.go.id
- Kepulauan Riau: dispenda.kepriprov.go.id
- DKI Jakarta: samsat-pkb.jakarta.go.id
- Jawa Barat: dispenda.jabarprov.go.id
- Jawa Tengah: dppad.jatengprov.go.id
- Jawa Timur: dipendajatim.go.id
- Yogyakarta: infonjkbdiy.com
- Sulawesi Tengah: dispenda.sultengprov.go.id
5. Aplikasi Pajak Online
Selain metode di atas, kamu juga bisa mengecek pajak kendaraan melalui aplikasi pajak online. Aplikasi ini kompatibel dengan berbagai jenis smartphone, meskipun ketersediaannya bisa berbeda tergantung wilayah.
Melalui aplikasi ini, informasi mengenai pajak kendaraan dapat diperoleh dengan mudah dan gratis.
Cara Menghitung Pajak Motor
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan pemerintah daerah yang wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan.
Pembayaran pajak ini dilakukan setiap tahun, termasuk saat pemilik kendaraan membayar pajak lima tahunan.
Besarnya tarif PKB berbeda di setiap daerah, terutama dengan adanya sistem pajak progresif yang diterapkan pada kepemilikan kendaraan lebih dari satu unit.
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
BBN-KB adalah biaya yang dikenakan saat kendaraan pertama kali didaftarkan atau saat terjadi pergantian kepemilikan. Besarnya sekitar 10% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), dan tidak termasuk dalam pembayaran pajak tahunan.
3. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
SWDKLLJ merupakan iuran asuransi yang dikelola oleh PT Jasa Raharja dan bersifat wajib bagi pemilik kendaraan. Untuk kendaraan roda empat, biaya SWDKLLJ yang berlaku di seluruh Indonesia umumnya sebesar Rp143.000.
4. Biaya Penerbitan STNK
Biaya ini dikenakan untuk pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), yang tidak dibayarkan setiap tahun.
Pembayaran hanya dilakukan saat kendaraan pertama kali didaftarkan, saat pembayaran pajak lima tahunan, atau ketika terjadi perubahan kepemilikan kendaraan. Di wilayah DKI Jakarta, biaya penerbitan STNK ditetapkan sebesar Rp200.000.
5. Biaya Penerbitan TNKB
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), yang lebih dikenal sebagai plat nomor, dikenakan biaya pada saat pertama kali kendaraan didaftarkan, ketika melakukan perpanjangan lima tahunan, atau saat kepemilikan kendaraan berganti.
Cara Menghitung Pajak Motor Tahunan
Rumus perhitungan pajak tahunan untuk sepeda motor pada dasarnya memiliki komponen yang sama dengan pajak kendaraan roda empat.
Perhitungan ini mencakup berbagai biaya, seperti administrasi TNKB, BBN-KB, pengesahan serta penerbitan STNK, PKB, dan SWDKLLJ.
Jika dirinci, berikut adalah perhitungan pajak untuk tahun pertama, dengan perbedaan hanya terletak pada nominal yang berlaku:
- BBN-KB: 10% dari nilai jual kendaraan
- PKB: 2% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
- SWDKLLJ: Rp35.000
- Biaya administrasi TNKB: Rp100.000
- Penerbitan dan administrasi STNK: Rp50.000 + Rp100.000
Sebagai contoh, jika sepeda motor Yamaha NMAX memiliki NJKB sebesar Rp25.000.000, maka perhitungan pajak untuk tahun pertama dan berikutnya adalah sebagai berikut:
PKB = Rp25.000.000 × 2% = Rp500.000
BBN-KB = Rp25.000.000 × 10% = Rp2.500.000
Total biaya yang perlu dibayarkan pada tahun pertama:
Rp2.500.000 (BBN-KB) + Rp500.000 (PKB) + Rp35.000 (SWDKLLJ) + Rp100.000 (TNKB) + Rp100.000 (penerbitan STNK) + Rp50.000 (biaya administrasi) = Rp3.285.000
Sementara untuk tahun-tahun berikutnya, komponen yang dihitung hanya mencakup PKB, SWDKLLJ, dan biaya administrasi:
Rp500.000 (PKB) + Rp35.000 (SWDKLLJ) + Rp50.000 (biaya administrasi) = Rp585.000
Cara Menghitung Pajak Lima Tahunan
Selanjutnya, inilah rincian perhitungan pajak motor lima tahun:
- SWDKLLJ: Rp35.000
- PKB: 2% nilai jual motor
- Biaya administrasi: Rp50.000
- Biaya pengesahan STNK: Rp25.000
- Biaya penerbitan STNK: Rp100.000
- Biaya administrasi TNKB: Rp100.000
PKB Rp500.000 + SWDKLLJ Rp35.000 + TNKB Rp100.000 + terbit STNK Rp100.000 + biaya administrasi Rp50.000 = Rp785.000 (lima tahun)
Cara Menghitung Pajak Progresif
Tarif pajak progresif berlaku bagi pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu unit mobil atau motor. Penentuan pajak ini didasarkan pada kesamaan nama serta alamat pemilik yang tercatat dalam data kepemilikan kendaraan.
Perhitungan tarif pajak progresif mengikuti ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015. Besarnya tarif mengalami kenaikan sebesar 0,5 persen untuk setiap kendaraan tambahan yang dimiliki.
Sebagai contoh, kendaraan pertama dikenakan pajak sebesar 2 persen, sementara kendaraan kedua dikenakan tarif 2,5 persen, kendaraan ketiga naik menjadi 3 persen, dan seterusnya hingga batas maksimum sebesar 10 persen.
Jumlah pajak yang harus dibayarkan setiap tahunnya, termasuk pajak lima tahunan, dapat berbeda-beda tergantung pada NJKB, bobot kendaraan, serta penerapan tarif progresif.
Selain itu, pemilik kendaraan juga perlu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang besarannya Rp143.000 untuk mobil dan Rp35.000 untuk sepeda motor.
Cara Menghitung Denda Pajak
Kamu bisa mengetahui besaran tarif pajak yang harus dibayar setiap tahun melalui Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Di dalam STNK juga sudah tercantum informasi mengenai tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.
Jika pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mengalami keterlambatan, maka akan dikenakan denda dengan perhitungan sebesar 25% per bulan.
Apabila keterlambatan berlangsung lebih dari satu tahun, maka jumlah pajak pokok akan dikalikan dengan jumlah bulan keterlambatan, dengan batas maksimal denda hingga 48%.
Namun, jika keterlambatan hanya satu hari, pemilik kendaraan diberikan dispensasi sehingga tidak dikenakan denda.
Sebagai ilustrasi, jika pajak motor yang harus dibayar sebesar Rp200.000 dan kamu terlambat membayarnya selama tiga bulan sejak tanggal jatuh tempo, maka perhitungannya sebagai berikut:
Diketahui bahwa denda SWDKLLJ untuk kendaraan roda dua adalah Rp32.000.
Menggunakan rumus:
PKB x 25% x (bulan keterlambatan/12) + denda SWDKLLJ
Maka denda yang harus dibayarkan:
Rp200.000 x 25% x (3/12) + Rp32.000 = Rp44.500
Sebagai penutup, dengan memahami apa itu pajak motor, kamu bisa lebih bijak dalam mengelola kewajiban pembayaran agar terhindar dari denda dan sanksi.