Bank Indonesia

Panduan Resmi Bank Indonesia Tukar Uang Rusak dan Tidak Layak Edar

Panduan Resmi Bank Indonesia Tukar Uang Rusak dan Tidak Layak Edar
Panduan Resmi Bank Indonesia Tukar Uang Rusak dan Tidak Layak Edar

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas peredaran uang Rupiah di masyarakat melalui layanan penukaran uang rusak atau tidak layak edar. Masyarakat kini dapat dengan mudah menukarkan uang yang lusuh, sobek, terbakar, atau bahkan sudah dicabut dari peredaran, selama uang tersebut memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Layanan ini bukan hanya bentuk pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap mata uang nasional. Seperti diketahui, uang yang tidak layak edar berpotensi mengganggu aktivitas transaksi ekonomi, baik di pasar tradisional maupun di lembaga keuangan formal.

Lokasi Penukaran Uang Tidak Layak Edar

Bank Indonesia membuka beberapa jalur resmi bagi masyarakat yang ingin menukarkan uangnya yang sudah rusak atau tidak layak edar. Proses penukaran bisa dilakukan di:

-Kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah Indonesia;

-Kegiatan kas keliling resmi yang dilakukan oleh Bank Indonesia;

-Kantor pihak lain yang ditunjuk dan disetujui oleh BI;

-Kegiatan kas keliling yang dilakukan oleh pihak ketiga dengan persetujuan dari BI.

Langkah ini memudahkan masyarakat di daerah pelosok sekalipun untuk tetap mendapatkan pelayanan optimal terkait peredaran uang Rupiah.

Jenis Uang yang Bisa Ditukarkan

Bank Indonesia mengklasifikasikan beberapa jenis uang yang dapat ditukarkan berdasarkan kondisi fisik dan status edarnya, yaitu:

1. Uang Lusuh atau Cacat

Uang kertas yang sudah lusuh, pudar, atau terkena noda berat tetap dapat ditukar asalkan keasliannya masih bisa dikenali. Penggantian akan diberikan senilai dengan nominal uang tersebut.

2. Uang yang Dicabut dari Peredaran

Uang yang secara resmi telah dicabut oleh Bank Indonesia dari peredaran tetap bisa ditukar dalam waktu maksimal 10 tahun sejak tanggal pencabutan. Syarat utama tetap pada keaslian uang yang harus bisa dikenali.

3. Uang Rusak

Kategori ini mencakup uang yang robek, terbakar sebagian, atau terbelah menjadi dua. Bank Indonesia akan meneliti keaslian uang dan memberikan penggantian apabila:

-Ukuran fisik uang lebih dari dua pertiga ukuran asli;

-Ciri keaslian uang masih dapat dikenali;

Jika terbagi menjadi dua bagian, kedua bagian tersebut harus memiliki nomor seri yang lengkap dan sama.

Jika keaslian uang sulit dikenali, maka masyarakat harus mengisi formulir penelitian dan menyerahkan uang tersebut kepada BI dalam kemasan aman. Hasil pemeriksaan akan diberitahukan kemudian, termasuk jumlah nominal yang akan diganti.

Kriteria Uang Rusak yang Tidak Dapat Diganti

Namun demikian, tidak semua uang rusak dapat digantikan. Bank Indonesia menetapkan beberapa syarat yang menyebabkan penolakan penggantian, yaitu:

-Ukuran uang kurang dari atau sama dengan dua pertiga ukuran asli;

-Uang rusak terbelah dengan nomor seri berbeda;

-Kerusakan dilakukan dengan sengaja, misalnya dibakar, dilubangi, atau dicoret-coret dengan motif tertentu yang mencurigakan.

-BI berhak menolak penggantian jika terdapat indikasi bahwa kerusakan dilakukan secara sengaja untuk tujuan tertentu.

Ciri-Ciri Umum Uang Tidak Layak Edar

Bank Indonesia juga memberikan panduan tentang tanda-tanda uang yang masuk kategori tidak layak edar:

-Kehilangan sebagian fisik > 50 mm²;

-Berlubang > 10 mm²;

-Robek sepanjang > 8 mm;

-Ditempeli selotip sepanjang > 225 mm;

-Penuh coretan atau noda berat yang mengaburkan ciri uang.

Kriteria ini diharapkan membantu masyarakat mengenali kondisi uang yang bisa atau tidak bisa digunakan dalam transaksi.

Komitmen BI dalam Menjaga Kualitas Uang Rupiah

Yusran Fahim, Wali Kota Baubau, turut mengapresiasi peran strategis Bank Indonesia dalam menjaga kualitas dan sirkulasi uang di daerah. Dalam sebuah forum diskusi strategis yang dihadiri oleh perwakilan BI Sulawesi Tenggara, ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan Bank Indonesia untuk mendukung stabilitas ekonomi lokal.

“Pergerakan ekonomi yang sangat dinamis ini menghadirkan tantangan tersendiri, terutama dalam menjaga stabilitas harga dan ketahanan pangan,” ujar Yusran dalam diskusi pengendalian inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Baubau.

Ia juga menambahkan bahwa peran strategis Bank Indonesia sangat penting dalam menjaga sistem keuangan yang sehat dan mendukung pembangunan ekonomi daerah, termasuk melalui layanan-layanan seperti penukaran uang tidak layak edar.

“Peran BUMD sangat strategis sebagai motor penggerak ekonomi lokal dan stabilisator harga. Kolaborasi erat antara pemerintah, BUMD, dan pelaku usaha penting dilakukan untuk mengatasi tantangan, khususnya dalam penguatan jaringan distribusi, pengadaan, dan pengelolaan komoditas pangan seperti ikan, hortikultura, cabe, bawang, serta sayur-mayur lainnya,” tambahnya.

Penukaran Uang Jadi Bagian Strategi Ekonomi

Kehadiran layanan penukaran uang ini menjadi bagian dari upaya strategis BI dalam memperkuat perekonomian dari sisi fundamental. Kualitas uang yang beredar mencerminkan stabilitas keuangan nasional dan mendukung kelancaran aktivitas ekonomi masyarakat sehari-hari.

Bank Indonesia secara aktif menggelar program kas keliling, terutama menjelang hari besar seperti Idulfitri atau Natal, untuk memenuhi kebutuhan uang layak edar masyarakat dan menarik uang yang tidak layak edar. Hal ini juga merupakan bagian dari edukasi masyarakat agar lebih sadar terhadap pentingnya memelihara uang Rupiah yang dimiliki.

Cara Menukar Uang Rusak dengan Mudah

Untuk menukar uang rusak, masyarakat hanya perlu membawa uang tersebut ke kantor BI atau titik kas keliling dengan membawa kartu identitas. Petugas akan memeriksa keaslian dan kondisi uang. Jika memenuhi syarat, uang akan langsung diganti saat itu juga. Dalam kasus uang yang perlu penelitian lebih lanjut, waktu proses penggantian akan disesuaikan dengan hasil penelitian laboratorium BI.

Bank Indonesia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menunda penukaran uang yang sudah tidak layak edar agar tidak melewati masa berlaku, terutama untuk uang yang sudah dicabut dari peredaran. Informasi terkait jadwal kas keliling dan lokasi penukaran bisa diakses langsung melalui situs resmi BI atau kanal informasi resmi lainnya.

Edukasi Publik Jadi Kunci

Sebagai bagian dari literasi keuangan nasional, Bank Indonesia terus melakukan sosialisasi mengenai cara merawat uang Rupiah dan pentingnya mengenali ciri-ciri uang asli. Langkah ini sangat penting di tengah semakin meningkatnya volume transaksi tunai di masyarakat, terutama di daerah-daerah dengan akses perbankan yang masih terbatas.

Melalui layanan ini, Bank Indonesia tidak hanya hadir sebagai otoritas moneter, tetapi juga mitra strategis bagi masyarakat dalam mendukung stabilitas ekonomi nasional melalui penyediaan uang Rupiah yang layak edar dan berkualitas baik.

Apakah Anda memiliki uang rusak atau tidak layak edar? Segera tukarkan ke lokasi resmi Bank Indonesia terdekat dan pastikan uang yang Anda gunakan dalam transaksi tetap berkualitas dan sah digunakan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index