Pertambangan

DPRD Buleleng Desak Pemprov Bali Permudah Proses Izin Usaha Pertambangan, Soroti Ketidakadilan Bagi Pengusaha Galian C

DPRD Buleleng Desak Pemprov Bali Permudah Proses Izin Usaha Pertambangan, Soroti Ketidakadilan Bagi Pengusaha Galian C
DPRD Buleleng Desak Pemprov Bali Permudah Proses Izin Usaha Pertambangan, Soroti Ketidakadilan Bagi Pengusaha Galian C

JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng secara tegas meminta Pemerintah Provinsi Bali untuk memberikan kemudahan dalam pengurusan izin usaha pertambangan, khususnya bagi para pelaku usaha galian C yang selama ini mengalami berbagai kendala administratif.

Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh Komisi I DPRD Buleleng dalam kunjungan kerja ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bali.

Rombongan yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Buleleng, Nyoman Gede Wandira Adi, datang dengan membawa berbagai aspirasi dari para pelaku usaha pertambangan yang beroperasi di wilayah Buleleng. Mereka menyampaikan bahwa banyak pengusaha lokal yang mengeluhkan proses perizinan yang rumit dan tidak jelas, terutama setelah kewenangan pengurusan izin tambang beberapa kali berpindah tangan antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.

Perubahan Regulasi Dinilai Membingungkan

Menurut Wandira Adi, ketidakpastian dalam pengurusan izin tambang telah memunculkan kebingungan di kalangan pengusaha, serta berdampak pada kelangsungan bisnis mereka.

"Kami ingin pemerintah memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam pengurusan izin usaha pertambangan. Banyak pengusaha di Buleleng yang merasa dirugikan karena mereka tetap membayar pajak, tetapi tidak mendapatkan haknya untuk pengurusan izin yang sah," kata Nyoman Gede Wandira Adi di hadapan pejabat Dinas ESDM Provinsi Bali.

Lebih lanjut, Wandira menjelaskan bahwa selama masa transisi kewenangan pengurusan izin dari pusat ke provinsi, banyak pengusaha galian C yang tetap menjalankan aktivitas pertambangan meskipun belum mengantongi izin resmi. Hal ini terpaksa dilakukan karena ketidakjelasan prosedur dan lamanya proses birokrasi.

"Kami tidak menutup mata bahwa ada kegiatan tambang yang belum memiliki izin. Namun mereka melanjutkan operasional karena menunggu kepastian yang tak kunjung datang. Ini menjadi problem yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah provinsi agar dunia usaha tidak terus berada dalam ketidakpastian," ujarnya.

Pelaku Usaha Pertambangan Merasa Tidak Adil

Salah satu poin yang disoroti dalam pertemuan tersebut adalah rasa ketidakadilan yang dirasakan oleh para pelaku usaha galian C. Mereka merasa tidak mendapatkan pelayanan yang sepadan dari pemerintah, meskipun secara rutin membayar pajak dan retribusi ke pemerintah daerah.

"Mereka itu tetap bayar pajak, tapi izin tak kunjung diproses. Ada ketimpangan yang mereka rasakan. Jangan sampai pengusaha lokal yang ingin taat hukum justru dipersulit, sementara di sisi lain, pemerintah menerima setoran pajak dari aktivitas mereka," tegas Wandira.

Permasalahan ini, lanjutnya, tidak hanya berdampak pada iklim investasi lokal, tetapi juga bisa memunculkan praktik-praktik ilegal karena pelaku usaha kehilangan kepercayaan terhadap sistem.

Pemprov Bali Diminta Segera Bertindak

Dalam pertemuan tersebut, DPRD Buleleng mendorong Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali agar lebih proaktif menanggapi persoalan ini. Mereka meminta agar dibuat sistem pelayanan izin yang terintegrasi, transparan, dan cepat, sehingga pelaku usaha tidak lagi kesulitan dalam mengakses izin usaha pertambangan yang sah.

"Kami ingin ada sinergi antara DPRD, Pemprov Bali, dan pelaku usaha. Jangan sampai regulasi yang ada justru menghambat pembangunan dan ekonomi lokal. Kita harus mempermudah, bukan mempersulit," tambah Wandira Adi.

Selain itu, ia juga mengusulkan agar Dinas ESDM membuka layanan konsultasi intensif bagi para pengusaha galian C di Buleleng. Layanan ini diharapkan bisa menjadi jembatan komunikasi yang efektif antara pemerintah dan dunia usaha.

Respons Dinas ESDM Provinsi Bali

Menanggapi kunjungan tersebut, pejabat Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan. Pihaknya mengakui bahwa ada sejumlah kendala teknis dan administratif yang masih menjadi tantangan dalam pengurusan izin tambang pasca peralihan kewenangan dari pusat ke daerah.

Namun, Dinas ESDM berjanji akan melakukan evaluasi terhadap sistem layanan perizinan yang ada, serta berkoordinasi lebih lanjut dengan instansi terkait agar proses pengurusan izin bisa lebih mudah dan cepat.

"Kami berterima kasih atas masukan dari DPRD Buleleng. Kami akan pelajari kembali regulasi yang menghambat, serta memperkuat koordinasi lintas sektor agar tidak ada lagi pengusaha yang merasa dipersulit," ujar salah satu pejabat ESDM Bali yang hadir dalam pertemuan tersebut.

Kebutuhan Tambang dan Pembangunan Infrastruktur

Pentingnya sektor pertambangan, khususnya galian C, dalam menunjang pembangunan infrastruktur di Bali juga menjadi sorotan dalam pertemuan tersebut. Kabupaten Buleleng sebagai salah satu daerah pemasok utama material konstruksi seperti pasir dan batu, memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan di wilayah Bali Utara dan sekitarnya.

Namun, jika izin usaha terus dipersulit, maka pasokan material bisa terganggu, dan biaya pembangunan akan melonjak. Hal ini tidak hanya merugikan pelaku usaha, tetapi juga masyarakat secara umum yang menikmati hasil pembangunan infrastruktur tersebut.

"Buleleng ini lumbungnya material pembangunan. Kalau perizinan terus tersendat, maka bukan hanya pengusaha yang rugi, tapi proyek-proyek pemerintah juga bisa ikut tersendat," terang Wandira.

DPRD Buleleng Siap Kawal Proses

Sebagai bentuk komitmen, DPRD Buleleng menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga mendapatkan solusi konkret. Mereka juga berjanji akan menyuarakan permasalahan ini dalam rapat-rapat lintas komisi dan forum-forum kebijakan di tingkat provinsi.

"Kami tidak akan tinggal diam. Ini bukan semata-mata soal izin, tapi soal keadilan dan keberlanjutan ekonomi lokal. Jika usaha rakyat terus dipersulit, lalu untuk siapa regulasi dibuat?" tutup Wandira dengan nada tegas.

Desakan DPRD Buleleng agar pemerintah provinsi memberikan kemudahan dalam pengurusan izin usaha pertambangan menjadi sinyal penting bagi pemerintah daerah untuk segera melakukan pembenahan. Keadilan dalam pelayanan publik, kepastian hukum, serta kemudahan berusaha harus menjadi prinsip utama dalam tata kelola sumber daya alam.

Dengan mempercepat proses perizinan yang transparan dan efisien, maka iklim investasi di daerah dapat tumbuh sehat dan berkelanjutan, serta berkontribusi positif terhadap pembangunan ekonomi daerah secara keseluruhan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index