Garuda Indonesia

Giring Ganesha Rangkap Jabatan, Resmi Jadi Komisaris Anak Usaha Garuda Indonesia

Giring Ganesha Rangkap Jabatan, Resmi Jadi Komisaris Anak Usaha Garuda Indonesia
Giring Ganesha Rangkap Jabatan, Resmi Jadi Komisaris Anak Usaha Garuda Indonesia

JAKARTA – Pemerintah kembali memantik kontroversi terkait praktik rangkap jabatan di tubuh pejabat publik. Terbaru, Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha ditunjuk sebagai Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (GMFI), anak usaha PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA). Penunjukan ini dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Langkah ini mengundang perhatian publik, mengingat Giring saat ini masih aktif menjabat sebagai wakil menteri. Praktik rangkap jabatan dinilai berpotensi melanggar sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta telah ditegaskan melalui berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Meskipun ketentuan hukum tersebut secara eksplisit melarang pejabat publik merangkap jabatan strategis di BUMN atau anak usahanya, pemerintah seolah tidak menjadikan itu sebagai acuan mutlak. Fakta ini menunjukkan bahwa praktik rangkap jabatan masih menjadi kebijakan politik yang dilanggengkan.

Giring Ganesha Menjadi Komisaris GMFI

Melalui keputusan RUPSLB GMFI, Giring Ganesha yang juga dikenal sebagai eks vokalis grup musik Nidji, resmi ditunjuk sebagai Komisaris perusahaan perawatan pesawat itu. GMFI adalah salah satu entitas penting dalam ekosistem aviasi nasional yang menjadi andalan PT Garuda Indonesia Tbk dalam hal perawatan dan perbaikan armada pesawat.

Dalam RUPSLB tersebut, pemegang saham juga menunjuk dua nama baru lainnya untuk mendampingi Giring di jajaran dewan komisaris. Mereka adalah Oki Yanuar sebagai Komisaris Utama dan Dean Arslan sebagai Komisaris Independen.

"Pergantian jajaran komisaris ini diharapkan membawa GMFI ke arah yang lebih baik dan lebih profesional dalam menjalankan fungsi strategisnya dalam industri penerbangan nasional," ungkap salah satu pemegang saham dalam agenda tersebut.

Lima Komisaris Diberhentikan

Perombakan besar-besaran ini juga disertai dengan pemberhentian lima nama komisaris sebelumnya, yang terdiri dari:

-Dharmadi (Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen)

-Rahmat Hanafi (Komisaris)

-Ali Gunawan (Komisaris Independen)

-Abhan (Komisaris Independen)

-Agit Atriantio (Komisaris Independen)

Perubahan struktur komisaris ini menandai upaya penyegaran manajemen GMFI yang diharapkan bisa membawa efisiensi dan peningkatan kinerja perusahaan. GMFI saat ini tengah menghadapi berbagai tantangan operasional dan finansial, sehingga membutuhkan pengelolaan yang solid di tingkat pimpinan.

Daftar Lengkap Jajaran Baru Komisaris dan Direksi GMFI

Dewan Komisaris:

-Komisaris Utama: Oki Yanuar

-Komisaris Independen: Dean Arslan

-Komisaris: Giring Ganesha Djumaryo

Direksi:

-Direktur Utama: Andi Fahrurrozi

-Direktur Base Management: Bobi Gumelar Respati

-Direktur Line Operation: Mukhtaris

-Direktur Sumber Daya Manusia: Mitra Piranti

-Direktur Keuangan: Tri Hartono

Perubahan ini diharapkan mampu mendorong percepatan transformasi GMFI dalam upaya pemulihan pasca pandemi dan peningkatan kualitas layanan perawatan pesawat yang kompetitif di kawasan Asia Tenggara.

Polemik Rangkap Jabatan

Penunjukan Giring sebagai komisaris menambah daftar panjang pejabat pemerintahan yang merangkap posisi strategis di BUMN maupun anak usahanya. Praktik semacam ini sebelumnya telah menuai kritik dari berbagai kalangan karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, menurunkan integritas tata kelola perusahaan, serta melanggar prinsip good governance.

UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik secara tegas menyatakan bahwa penyelenggara pelayanan publik dilarang merangkap jabatan lainnya yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Demikian pula dalam UU BUMN dan regulasi administrasi pemerintahan lainnya.

Pakar hukum tata negara dan pengamat kebijakan publik, beberapa waktu lalu juga telah mengingatkan bahwa pejabat publik yang menduduki jabatan rangkap di perusahaan negara dapat melanggar asas netralitas dan akuntabilitas.

“Penunjukan pejabat publik sebagai komisaris BUMN berpotensi menabrak sejumlah ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini bisa berdampak pada turunnya kepercayaan publik terhadap proses penunjukan pejabat negara maupun kredibilitas BUMN,” kata salah satu pengamat kebijakan publik yang enggan disebutkan namanya.

Sorotan terhadap Pemerintah

Pemerintah sendiri tampaknya belum memberikan respons resmi terkait polemik pengangkatan Giring Ganesha ini. Namun, berdasarkan kebijakan terdahulu, pemerintah seringkali berdalih bahwa pengangkatan pejabat negara sebagai komisaris dilakukan atas dasar kebutuhan pengawasan dan kontribusi strategis bagi perusahaan negara.

Meski demikian, publik tetap menilai bahwa alasan tersebut tidak cukup kuat untuk membenarkan pelanggaran terhadap asas hukum yang telah digariskan dalam berbagai regulasi.

GMFI dalam Sorotan

PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk merupakan perusahaan penyedia layanan perawatan pesawat terbang terintegrasi yang menjadi tulang punggung Garuda Indonesia dalam aspek teknis. GMFI terdaftar sebagai emiten di Bursa Efek Indonesia dan memiliki jaringan klien global di sektor aviasi.

Dalam beberapa tahun terakhir, GMFI menghadapi tantangan berat, termasuk penurunan pendapatan, tekanan likuiditas, hingga restrukturisasi bisnis akibat dampak pandemi COVID-19. Penunjukan jajaran komisaris dan direksi baru ini dianggap sebagai bagian dari strategi restrukturisasi dan pemulihan performa keuangan GMFI.

Dengan komposisi baru ini, GMFI dituntut untuk mampu menunjukkan kinerja lebih baik, efisiensi operasional, serta meningkatkan kepercayaan investor dan pengguna jasa.

Pengangkatan Giring Ganesha sebagai komisaris di anak usaha Garuda Indonesia mencerminkan praktik rangkap jabatan yang masih lekat dalam kebijakan publik di Indonesia. Meski menuai sorotan dan berpotensi menabrak aturan hukum, keputusan ini tetap dijalankan atas nama kebutuhan strategis perusahaan.

Masyarakat dan pengamat kebijakan publik kini menanti, apakah jabatan ganda yang diemban oleh Giring akan berkontribusi positif terhadap kemajuan GMFI, atau justru menjadi preseden buruk bagi tata kelola BUMN ke depan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index