Garuda Indonesia

Garuda Indonesia Tegaskan Belum Terima Tender dari Pemprov Sumut untuk Sewa Pesawat Pemindahan Narapidana

Garuda Indonesia Tegaskan Belum Terima Tender dari Pemprov Sumut untuk Sewa Pesawat Pemindahan Narapidana
Garuda Indonesia Tegaskan Belum Terima Tender dari Pemprov Sumut untuk Sewa Pesawat Pemindahan Narapidana

JAKARTA – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk secara resmi menyatakan belum menerima dokumen maupun permintaan resmi terkait rencana penyewaan pesawat oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) untuk memindahkan narapidana narkoba dari Lapas Tanjung Gusta, Medan ke Lapas Nusakambangan.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh General Manager PT Garuda Indonesia Cabang Medan, Gilang, menyusul beredarnya informasi mengenai adanya alokasi anggaran oleh Pemprov Sumut senilai Rp860 juta untuk keperluan sewa pesawat komersial jenis Boeing 737 hingga 800 milik maskapai pelat merah tersebut. “Sampai saat ini, PT Garuda Indonesia belum menerima paket kegiatan, belum mengusulkan partisipasi, maupun memasukkan dokumen tender sebagai persyaratan dalam lelang kegiatan dari Pemprov Sumut,” ujar Gilang.

Alokasi Anggaran dari APBD 2025

Sebelumnya, Pemprov Sumut tercatat telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp860 juta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Anggaran ini dimaksudkan untuk menyewa satu unit pesawat komersial guna memindahkan 50 orang narapidana kasus narkoba dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta di Medan ke Lapas Nusakambangan di Jawa Tengah.

Informasi ini termuat dalam sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemprov Sumut dengan nama kegiatan “Paket Sewa Pesawat Komersil” yang tercatat dengan kode 10165374000. Pelaksanaan kegiatan ini berada di bawah tanggung jawab Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumut.

Adapun metode pengadaan yang digunakan adalah penunjukan langsung, dan pengumuman pemenang tender telah memasuki tahap akhir sebagaimana tercatat di LPSE.

Penunjukan Langsung Kepada Garuda Indonesia

Dalam dokumen resmi yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kesbangpol Sumut, Mulyono, selaku Pengguna Anggaran (PA), dijelaskan bahwa metode penunjukan langsung kepada PT Garuda Indonesia dilakukan karena kegiatan ini bersifat khusus. Kegiatan pemindahan narapidana dikategorikan sebagai misi dengan tingkat keamanan tinggi dan bersifat rahasia, sehingga memerlukan pengamanan serta pengawalan ketat.

“Pelaksanaan kegiatan pengadaan ini dilakukan melalui metode penunjukan langsung kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dengan pertimbangan keamanan tinggi,” demikian tertulis dalam spesifikasi teknis dokumen pengadaan.

Dalam spesifikasi tersebut disebutkan bahwa pesawat yang akan digunakan adalah Boeing 737-800 dengan kapasitas 162 tempat duduk. Pesawat ini akan digunakan untuk menerbangkan:

-50 narapidana

-70 personel pengamanan dari Brimob Polda Sumut

-8 petugas dari Lembaga Pemasyarakatan

-12 petugas pendamping lainnya

Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung selama satu hari penuh pada bulan Juni 2025.

Belum Ada Komunikasi Resmi dengan Garuda

Namun, pernyataan dari pihak Garuda Indonesia seolah membantah bahwa sudah ada kesepakatan atau komunikasi resmi antara maskapai tersebut dengan Pemprov Sumut.

Gilang menegaskan bahwa pihaknya bahkan belum diundang untuk mengikuti proses tender, baik dalam bentuk permintaan resmi maupun pengajuan dokumen lelang. “Kami belum ada menerima permintaan ataupun dokumen dari Pemprov Sumut terkait kegiatan sewa pesawat tersebut. Artinya, secara prosedur kami belum ikut dalam proses ini,” ujarnya.

Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah publik, mengingat pengadaan tersebut telah dicantumkan secara resmi dalam sistem LPSE dengan menyebut PT Garuda Indonesia sebagai pihak yang ditunjuk.

Transparansi Anggaran Dipertanyakan

Langkah Pemprov Sumut yang menetapkan Garuda Indonesia sebagai pihak penyedia layanan sewa pesawat, meskipun belum ada komunikasi resmi dari pihak maskapai, menimbulkan polemik terkait transparansi dan prosedur pengadaan barang dan jasa.

Penggunaan metode penunjukan langsung umumnya hanya dapat dilakukan dalam kondisi darurat, kegiatan bersifat rahasia negara, atau kebutuhan sangat mendesak yang tidak memungkinkan dilakukannya lelang terbuka.

Dalam hal ini, alasan bahwa pemindahan narapidana merupakan kegiatan rahasia dan berisiko tinggi memang sesuai dengan salah satu kriteria tersebut. Namun, ketiadaan keterlibatan resmi dari Garuda Indonesia justru menimbulkan keraguan publik.

Pemprov Sumut Belum Beri Klarifikasi Lanjutan

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi lanjutan dari pihak Pemprov Sumut, khususnya dari Kepala Kesbangpol Mulyono selaku pihak yang menandatangani dokumen spesifikasi teknis, mengenai ketidaksinkronan informasi antara mereka dan pihak maskapai.

Sementara itu, publik mulai mempertanyakan urgensi pengeluaran anggaran sebesar Rp860 juta dari kas daerah untuk menyewa pesawat guna pemindahan narapidana, mengingat biasanya kegiatan pemindahan narapidana dilakukan oleh aparat kepolisian dan kejaksaan tanpa menggunakan fasilitas penerbangan khusus.

Sorotan Media dan Potensi Evaluasi

Beberapa pengamat kebijakan publik juga menyoroti kebijakan ini. Mereka menilai langkah pemerintah daerah perlu dikaji ulang mengingat tingginya anggaran serta tidak adanya transparansi dalam mekanisme penunjukan penyedia jasa.

Jika benar tidak ada komunikasi atau dokumen resmi yang masuk ke Garuda Indonesia, maka pengadaan ini berpotensi melanggar prinsip efisiensi dan akuntabilitas dalam tata kelola anggaran publik.

Sebagaimana diketahui, dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, kejelasan komunikasi antara pengguna anggaran dan penyedia jasa merupakan hal yang mutlak diperlukan guna menghindari maladministrasi dan potensi korupsi.

Pernyataan resmi dari PT Garuda Indonesia bahwa mereka belum pernah menerima atau terlibat dalam proses tender kegiatan penyewaan pesawat oleh Pemprov Sumut patut menjadi perhatian serius. Ketidaksinkronan antara dokumen pengadaan yang telah masuk ke tahap pengumuman pemenang dan klaim dari pihak maskapai menimbulkan tanda tanya besar mengenai prosedur pengadaan tersebut.

Apabila tidak ada klarifikasi dan perbaikan dalam waktu dekat, langkah hukum atau evaluasi pengadaan sangat mungkin dilakukan oleh lembaga pengawas internal maupun eksternal, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Publik menunggu sikap tegas dan transparan dari Pemprov Sumut agar pengelolaan anggaran publik benar-benar berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index