JAKARTA — PT Waskita Karya Realty, anak perusahaan dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk, resmi menerima surat panggilan sidang atas permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan oleh PT Fourcili Kreasi Indonesia. Sidang perdana atas perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 12 Juni 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Informasi ini disampaikan oleh induk perusahaan, Waskita Karya, dalam laporan keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dirilis pada Kamis, 6 Juni 2025. Penyampaian ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan OJK, yaitu POJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi dan POJK Nomor 45 Tahun 2024.
“Bahwa PT Waskita Karya Realty telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 2683/PAN.3/W10.U1/HK2.4/6/2025 perihal Panggilan Sidang Perkara Gugatan No.: 148/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst. yang akan dilaksanakan pada Kamis, 12 Juni 2025,” tulis manajemen Waskita Karya dalam laporan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).
Permohonan PKPU ini diajukan oleh PT Fourcili Kreasi Indonesia yang bertindak sebagai pihak pemohon. Namun, hingga kini belum diketahui secara detail nilai kewajiban atau penyebab utama yang mendasari gugatan tersebut.
Imbas Terhadap Reputasi dan Operasional
Sebagai anak usaha BUMN konstruksi besar, situasi yang dihadapi Waskita Karya Realty ini menambah daftar tantangan yang tengah dihadapi oleh grup usaha Waskita Karya secara keseluruhan. Meski begitu, belum ada pernyataan resmi dari pihak manajemen mengenai langkah hukum atau strategi penyelesaian yang akan diambil perusahaan menanggapi gugatan tersebut.
Waskita Karya Realty merupakan bagian dari diversifikasi bisnis PT Waskita Karya (Persero) Tbk di sektor properti. Perusahaan ini dikenal mengelola dan mengembangkan sejumlah proyek properti strategis, baik residensial, perkantoran, maupun komersial.
Gugatan PKPU sendiri sering menjadi opsi yang ditempuh oleh kreditur untuk menekan debitur yang dianggap lalai memenuhi kewajiban pembayaran utangnya. Jika gugatan diterima pengadilan, maka perusahaan debitur akan masuk dalam proses penundaan kewajiban membayar utang untuk jangka waktu tertentu sambil menyusun rencana perdamaian.
Kasus PKPU dan Pengaruhnya terhadap Emiten BUMN
Dalam konteks pasar modal, permohonan PKPU terhadap anak usaha BUMN seperti Waskita Karya Realty bisa berdampak pada sentimen investor terhadap induk perusahaan. Apalagi, Waskita Karya (kode saham: WSKT) adalah salah satu emiten konstruksi pelat merah yang selama beberapa tahun terakhir sedang melakukan restrukturisasi keuangan besar-besaran.
Sejumlah analis pasar menilai, perkembangan perkara ini perlu dicermati lebih lanjut karena dapat memberikan dampak terhadap arus kas induk usaha apabila penyelesaian kewajiban anak usaha harus melibatkan dukungan korporat. Namun hingga kini, Waskita Karya belum memberikan pernyataan apakah perkara hukum ini akan berdampak langsung terhadap kondisi keuangan konsolidasi grup.
Tidak Berpengaruh Langsung terhadap Proyek Strategis
Meski tengah menghadapi proses hukum, Waskita Karya Realty diperkirakan masih akan tetap menjalankan proyek-proyeknya sesuai rencana. Belum ada laporan penghentian aktivitas operasional atau penundaan proyek akibat gugatan tersebut.
Sebelumnya, induk usaha Waskita Karya juga tengah terlibat dalam sejumlah proyek infrastruktur besar, termasuk pembangunan landasan pacu Bandara PNLIA di Timor Leste. Proyek ini menjadi bagian dari upaya perusahaan untuk memperluas pasar luar negeri sekaligus meningkatkan pendapatan non-properti.
Langkah Strategis Waskita Karya
Dalam beberapa waktu terakhir, Waskita Karya terus mengupayakan berbagai langkah strategis untuk memperbaiki kondisi keuangan, termasuk penjualan aset non-inti, restrukturisasi utang, hingga pelibatan investor baru. Dalam beberapa laporan keuangan terakhir, perusahaan juga menyatakan fokus untuk memperkuat manajemen risiko anak usaha demi mengurangi potensi beban keuangan di kemudian hari.
Meski demikian, gugatan PKPU terhadap Waskita Karya Realty menunjukkan masih adanya tantangan serius dalam pengelolaan likuiditas pada entitas anak perusahaan. Oleh karena itu, pengawasan internal dan penyusunan strategi penyelamatan bisnis ke depan menjadi aspek penting yang perlu diperkuat.
Penegasan Kepatuhan terhadap Regulasi
Dalam keterbukaan informasi kepada BEI, manajemen Waskita Karya menegaskan bahwa pihaknya patuh terhadap ketentuan peraturan pasar modal yang berlaku. Perusahaan menyatakan akan terus menyampaikan perkembangan terbaru terkait proses hukum ini kepada publik dan investor.
“Perseroan berkomitmen untuk terus memberikan informasi secara transparan kepada pemegang saham dan pemangku kepentingan sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi,” tulis Waskita Karya dalam laporan yang sama.
Menanti Hasil Sidang Perdana
Sidang perdana yang akan digelar pada 12 Juni 2025 mendatang menjadi penentu awal nasib hukum Waskita Karya Realty. Dalam sidang tersebut, pengadilan akan mendengarkan argumen pemohon dan termohon serta memutuskan apakah permohonan PKPU dapat diterima atau tidak.
Jika permohonan diterima, maka Waskita Karya Realty akan memasuki masa PKPU sementara selama 45 hari, di mana perusahaan harus menyusun proposal perdamaian dengan kreditur. Jika tidak mencapai kesepakatan, proses dapat berlanjut ke tahap PKPU tetap atau bahkan pailit.
Kasus PKPU yang menimpa Waskita Karya Realty menjadi perhatian penting di tengah upaya konsolidasi dan perbaikan struktur keuangan Waskita Group. Meski masih dalam tahap awal, perkembangan kasus ini akan memberikan gambaran sejauh mana perusahaan mampu mengelola risiko utang dan menjaga keberlanjutan bisnis anak usahanya.
Dengan sidang yang akan segera berlangsung, publik dan investor menanti langkah nyata yang akan diambil oleh manajemen Waskita Karya dalam menghadapi situasi ini. Kejelasan strategi dan komunikasi yang transparan menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan pemegang saham di tengah ketidakpastian.