JAKARTA - Upaya meningkatkan produksi minyak nasional kini mendapat angin segar. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai mengarahkan fokus pada optimalisasi potensi dalam negeri, termasuk dari sumur-sumur minyak rakyat yang selama ini belum sepenuhnya diakui legal. Kini, dengan terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, status hukum sumur masyarakat ditegaskan, sekaligus membuka ruang kerja sama untuk meningkatkan lifting minyak hingga 15.000 barel per hari (bph).
Peluang ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintah dalam menekan defisit energi dan mendongkrak penerimaan negara, terlebih di tengah tantangan harga minyak global dan penurunan produksi dari lapangan konvensional.
“Mungkin di Agustus ini baru sebagian (pendataan sumur). Tapi paling tidak sampai dengan akhir tahun, kami menargetkan 10.000 sampai 15.000 (barel per hari),” ujar Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung dalam konferensi pers di Jakarta.
Sumur Rakyat Tak Lagi Dipinggirkan
Selama bertahun-tahun, sumur-sumur minyak milik masyarakat cenderung dipandang sebelah mata. Bahkan, dalam sejumlah kasus, aktivitas di lapangan dianggap ilegal karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Namun, dengan berlakunya Permen ESDM 14/2025, posisi sumur rakyat kini setara dan memiliki tempat dalam sistem pengelolaan energi nasional.
Permen ini secara eksplisit mengatur skema kerja sama antara pemerintah, badan usaha, dan masyarakat. Fokus utamanya adalah meningkatkan produksi tanpa harus menunggu investasi besar dari luar negeri.
Wamen ESDM menekankan bahwa ada sekitar 7.000 sumur masyarakat yang berpotensi untuk dikerjasamakan. Ini menjadi peluang yang sangat strategis, apalagi di tengah tekanan untuk menjaga ketahanan energi nasional.
Tim Inventarisasi Turun Lapangan
Sebagai langkah awal, Kementerian ESDM akan mengerahkan tim gabungan guna melakukan pendataan dan verifikasi langsung di lapangan. Targetnya, akhir Juli 2025, data sumur masyarakat sudah terkumpul dan dapat ditindaklanjuti secara teknis.
“Kalau ini tim sudah turun, dalam jangka waktu satu bulan, akhir Juli ini kita sudah dapat data-data identifikasi yang ada di lapangan,” jelas Yuliot.
Menurutnya, wilayah-wilayah yang memiliki konsentrasi sumur rakyat cukup besar antara lain Provinsi Aceh, Jambi, Sumatra Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Pendataan ini bukan hanya mencakup jumlah sumur, tetapi juga potensi produksi dan kondisi teknis.
Kontribusi Awal di Agustus 2025
Pemerintah menargetkan tahap awal peningkatan lifting minyak dari sumur rakyat bisa mulai terlihat pada Agustus 2025. Meski tidak langsung signifikan, kontribusi awal ini diharapkan menjadi fondasi untuk pencapaian target 10.000 hingga 15.000 bph di akhir tahun.
“Mungkin di Agustus itu (penambahan) baru sebagian. Tapi paling tidak sampai dengan akhir tahun ya kita mentargetkan 10 ribu sampai 15 ribu (bph),” kata Yuliot menegaskan kembali.
Skema ini tidak hanya mendukung produksi, tapi juga membuka ruang pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal melalui koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Tiga Skema Kerja Sama dalam Permen ESDM 14/2025
Permen ESDM 14 Tahun 2025 menjadi kunci utama dalam reformasi pengelolaan energi rakyat. Ada tiga skema kerja sama yang diatur, yakni:
Kerja sama antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan mitra melalui bentuk operasi bersama (joint operation) atau kerja sama teknologi. Ini mencakup pengelolaan pada idle well, production well, idle field, serta lapangan-lapangan produksi yang belum optimal.
Kerja sama dengan sumur rakyat, yaitu pengelolaan langsung oleh entitas lokal seperti koperasi atau UMKM yang bekerja sama dengan KKKS. Inilah bentuk dukungan pemerintah terhadap keterlibatan langsung masyarakat.
Kerja sama pengusahaan sumur tua, yang telah memiliki dasar hukum sebelumnya melalui Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua.
Melalui ketiga skema ini, pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh potensi energi nasional dapat dimanfaatkan secara maksimal, namun tetap dalam koridor regulasi yang tegas.
Syarat Penanganan dan Evaluasi Berkala
Meski diberi ruang luas, pengelolaan sumur rakyat tetap disertai syarat. Pemerintah memberikan masa penanganan sementara selama empat tahun untuk melihat hasil kerja sama dan kinerja teknis dari sumur-sumur tersebut.
Jika dalam masa empat tahun tidak ada perubahan signifikan atau perbaikan dalam produksi dan pengelolaan, maka keputusan akhir akan diambil oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) di lingkungan Kementerian ESDM.
Hal ini dilakukan agar kelonggaran izin tidak disalahgunakan dan seluruh aktivitas tetap berada dalam koridor keberlanjutan dan keamanan.
Dorongan untuk Kemandirian Energi
Langkah pemerintah ini tidak hanya soal meningkatkan angka lifting semata, tetapi juga membangun fondasi baru bagi kemandirian energi nasional. Memberdayakan potensi lokal lewat sumur rakyat dapat menjadi solusi jangka menengah yang berkelanjutan, sembari menunggu proyek besar migas yang memerlukan waktu lebih panjang untuk realisasi.
Dengan pendekatan legalisasi dan kolaborasi yang kuat antara masyarakat, pemerintah, dan sektor usaha, Indonesia bisa memperluas basis produksi energi dalam negeri tanpa harus tergantung sepenuhnya pada sektor hulu yang padat modal.