JAKARTA - Aksi vandalisme terhadap sarana transportasi publik kembali terjadi dan mengundang keprihatinan. Kali ini, dua penumpang menjadi korban akibat lemparan batu ke rangkaian Kereta Api (KA) Sancaka yang tengah melaju dalam perjalanan dari Yogyakarta menuju Surabaya Gubeng.
Kejadian ini menjadi sorotan luas setelah sebuah video yang memperlihatkan momen kaca pecah akibat lemparan batu viral di media sosial. Insiden tersebut berlangsung pada Minggu, 6 Juli 2025, di antara Stasiun Klaten dan Stasiun Srowot.
Lemparan yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab menyebabkan pecahan kaca beterbangan ke dalam gerbong dan melukai dua penumpang. Kedua korban langsung mendapat pertolongan pertama saat kereta berhenti di Stasiun Solobalapan, kemudian dilarikan ke RS Triharsi untuk mendapatkan penanganan medis lanjutan.
Pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) melalui Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta menyatakan keprihatinan yang mendalam atas peristiwa ini. Mereka menegaskan bahwa tindakan seperti ini bukan hanya berbahaya, tapi juga bentuk perusakan fasilitas negara dan mengancam keselamatan publik.
“KAI Daop 6 Yogyakarta menyampaikan permohonan maaf dan sangat menyesalkan insiden ini. Kami tidak mentoleransi segala bentuk vandalisme terhadap kereta api karena hal tersebut tidak hanya membahayakan perjalanan, tetapi juga merugikan negara serta masyarakat yang bergantung pada transportasi publik,” tegas Feni Novida Saragih, Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta.
Ia menyampaikan bahwa para korban akan mendapatkan perlindungan asuransi dan KAI akan memastikan proses perawatan dilakukan hingga tuntas di rumah sakit rujukan di Surabaya. Dukungan penuh pun diberikan demi memulihkan kondisi fisik dan psikis korban.
KAI menganggap bahwa tindakan pelemparan batu atau bentuk perusakan lainnya bukanlah hal sepele. Menurut Feni, perbuatan tersebut termasuk pelanggaran hukum serius yang bisa berdampak fatal terhadap keselamatan operasional dan penumpang.
Feni juga menyayangkan masih adanya oknum yang tidak menghargai fasilitas umum. Menurutnya, rangkaian kereta api bukan sekadar kendaraan, tetapi aset negara yang digunakan oleh jutaan orang. Karena itu, setiap aksi vandalisme harus ditindak tegas agar tidak menjadi kebiasaan berulang.
Sebagai upaya pencegahan, pihak KAI mengambil langkah-langkah konkret. Mereka menambah patroli keamanan di titik rawan, memasang kamera pengawas (CCTV), serta memperkuat kerja sama dengan aparat kepolisian dan masyarakat sekitar jalur rel.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan dan kelancaran perjalanan kereta api,” tutur Feni.
Ia menjelaskan bahwa kasus ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut. KAI akan mendukung penuh proses hukum dan mendorong agar pelaku segera ditemukan dan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
Mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perbuatan melempar batu ke kereta api dapat dijerat dengan Pasal 194 ayat 1. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pelaku yang dengan sengaja membahayakan lalu lintas umum di jalur kereta api dapat dipidana hingga 15 tahun penjara.
Apabila tindakan tersebut mengakibatkan korban jiwa, maka berdasarkan ayat 2 Pasal 194, pelaku bisa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Tidak hanya KUHP, aturan terkait larangan merusak sarana transportasi juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya di Pasal 180. Regulasi ini menyebutkan bahwa setiap orang dilarang merusak atau mengganggu fungsi sarana dan prasarana perkeretaapian, dengan sanksi tegas terhadap pelanggar.
“Kami sangat mengimbau masyarakat untuk tidak melempar apa pun ke arah kereta api karena dampaknya bisa sangat membahayakan keselamatan perjalanan maupun penumpang,” ujar Feni.
Ia menambahkan, keamanan dan kenyamanan dalam menggunakan transportasi publik seperti kereta api hanya bisa terwujud melalui kolaborasi semua pihak. Menurutnya, masyarakat memiliki peran vital dalam menciptakan lingkungan transportasi yang aman dan bebas dari tindak kejahatan.
“KAI percaya bahwa keamanan dan kenyamanan transportasi publik hanya bisa terwujud lewat kerja sama semua pihak. Mari kita hentikan segala bentuk vandalisme terhadap kereta api,” tutup Feni.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa menjaga fasilitas publik adalah tanggung jawab bersama. Keselamatan para pengguna jasa transportasi tidak boleh dikorbankan oleh ulah segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab. KAI berharap kasus ini dapat segera diusut tuntas dan menjadi pelajaran penting untuk semua kalangan.
Dengan tindakan cepat, tegas, dan koordinatif dari KAI serta dukungan dari masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan kejadian serupa tidak lagi terulang di masa mendatang.